Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 terdapat beberapa berbedaan persyaratan kualifikasi.



Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan Penyedia dengan memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.

Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan.


Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi:
a.    Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
b.    Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
c.    Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d.    Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e.    Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f.     Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1)    Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2)    Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3)    Kartu Tanda Penduduk.
g.    Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1)    Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2)    Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3)    Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4)    Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h.    Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1)    yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2)    yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)      yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4)    pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5)      Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
6)      data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
i.         Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama  perasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.

Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1 sampai dengan angka 5 dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.

Untuk Usaha Mikro, bentuk perizinan berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
a.    memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c.    menandatangani Pakta Integritas; dan
d.    Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1)    tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2)    keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3)    tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4)      tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
1)    Memiliki pengalaman:
a.    Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b.    Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2)    Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).

b.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Lainnya
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
1)    Memiliki pengalaman:
a)    Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b)    Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
c)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)    Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).

c.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.

d.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi:
1)    Memiliki pengalaman:
a)    Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b)    Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
c)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)    Memiliki sumber daya manusia:
a)    Manajerial; dan
b)    tenaga kerja (jika diperlukan).
3)    Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika diperlukan).

e.    Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:
1)    Memiliki pengalaman:
a)    Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
b)    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2)    Jenjang pendidikan; M
3)    emiliki sertifikat keahlian/teknis;
4)    Pernah mengikuti pelatihan/kursus; dan/atau
5)    Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
a.    Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan.

SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut :
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB

Keterangan :
KN            = Kemampuan Nyata
MK            = Modal Kerja
fp               = faktor perputaran modal
   fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl                = faktor likuiditas
   fl untuk Usaha Non-Kecil = 0.6
KB             = Kekayaan Bersih
                     total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir
b.    Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundangundangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.


Referensi

Komentar

  1. sangat membantu, ijin baca pak

    BalasHapus
  2. mau tanya apakah syarat kualifikasi untuk jasa konsultant mengenai pengalaman point c) Nilai pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir sekurang2x 50% dari HP.....pertanyaan kami apakah ini akan mengugurkan atau mengurangi bobot peneliaan jika persyaratan tsb diatas tidak dipenuhi (konsultan) tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. tulisan diatas hanya konsultansi non konstuksi. untuk konsultan konstuksi syaratnya berbeda, diatur pada Permen PU 7/2019

      Hapus
  3. mengenai Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia, Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun.

    sumber: PERLEM LKPP NOMOR 16 TAHUN 2018, PASAL 5 - huruf g

    BalasHapus
  4. Untuk pengadaan jasa konstasi konstruksi syarat teknis cukup sbu saja atau juga siujk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. SBU sesuai kualifikasi dan klasifikasi/ subklasifikasi (usaha menengah/besar),IUJK dst.

      Hapus
  5. Mohon pencerahannya, trkait syart kualifikasi teknis utk jasa konsultansi badan usaha pada huruf d poin(a) pengalaman (1) pekerjaan tahun terskhirr,penjabaranya seperti sperti apa ya, jika suatu PT. Tidak menadapat satupun pekerjan TA.2018 lalu apakah gak bisa mengikuti lelang TA.2019, mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. tulisan diatas hanya konsultansi non konstuksi. untuk konsultan konstuksi syaratnya berbeda, diatur pada Permen PU 7/2019.
      Untuk Konsultansi Konstruksi:
      Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

      Hapus
  6. Mohn pencerahan syrt teknis tuk peng. Barang pengalaman (1) dlm kurung waktu 3 tahun,penjelasanx bagaimana bila penyedia baru berdiri di tahun 2018 apakah pengalaman di butuhkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. ini syarat kualifikasi:
      Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak

      Hapus
    2. Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

      pertanyaan saya : Maksudnya Memiliki Pengalaman Pekerjaan Divisi yang sama paling kurang 1 (satu) Tahun Pekerjaan dalam Kurun waktu 1 (satu) Tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Misalnya Ada Tender Pengadaan Buku Tulis Sekolah SD dan SMP TA. 2020. Untuk Pengalaman Pekerjaan saya Pakai Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan TA. 2018, Apakah Pengalaman Pekerjaan saya masuk atau Tidak dan Apakah Digugurkan? mohon Jawabannya dan Tanggapannya. Terimakasih

      Hapus
  7. Mohon Pencerahan :
    Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, Meliputi : Memiliki pengalaman: Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

    1 - Apabila Perusahaan Penyedia Jasa baru didirikan +/- 6 bulan apakah persyaratan tersebut berlaku?
    2 - Dapatkah Perusahaan baru tersebut ketika mengikuti tender penyediaan jasa lainnya (jasa kebersihan) digugurkan dengan alasan tidak punya pengalaman sejenis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus punya pengalaman, ini berlaku selain jasa konstruksi

      Hapus
    2. Gimana bisa punya pengalaman kalo baru berdiri di gugurkan ketika belum punya pengalaman. Kadang PPK dan Pokja rada rada bego juga.

      Hapus
    3. Bisa cari pengalaman pekerjaan pengadaan langsung dulu om

      Hapus
  8. Untuk tahun 2019 untuk mengikuti tender fisik , harus kd kali berapa, apakah kali tiga atau kali lima

    BalasHapus
  9. Mohon pencerahan, apakah persyaratan SBU berdasarkan permen pupr no 7 thn 2019,utk usaha kecil cukup mempersyaratkan bidang/klasifikasinya saja tanpa menyebutkan subklasifikasi.

    BalasHapus
  10. mohon penjelasan: pengalaman pekerjaan pengadaan barang 1 tahun terakhir dipersyaratkan dalam persyaran kualifikas sesuai perpres no 16 tahun 2018, apakan benar?

    BalasHapus
  11. Mohon penjelasan bang, apakah perusahan jasa konsultansi yg baru berdiri desembwr 2018 sudah bisa mengikuti lelang non tender tanpa memiliki pengalaman??? Thanks

    BalasHapus
  12. Mohon penjelasan, Pengalaman pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil dlm permen pu no 7 th 2019 hanya menjelaskan pengalaman perusahaan sesuai klasifikasi usaha bukan subklasifikasi usaha, bilamana pokja mempersyaratkan subklasifikasi bagi usaha kecil apakah tdk bertentangan dengan permen pu tsb? Terima kasih

    BalasHapus
  13. Pak, saya mau tanya mengacu pada Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang, apakah tidak ada peluang bagi perusahaan yang baru berdiri ikut tender pengadaan barang ?
    jika memang tidak bisa ikut, apa solusinya agar perusahaan baru berdiri itu bisa ikut tender tersebut.

    BalasHapus
  14. Yg paling utama adalah teknis aplication pekerjaan.agar terjadi pemerataan kesejahteran utk perusahaan menengah ke bawah..yg biasa di posisi subkon..di berikan uang muka..krn mereka ini yg berhubungan lsg dg pekerja kasar.atau masyarakat bawah.sebagai pemerataan pekerjaan sampe ke real masyarakat.krn penenang tender biasa hanya di menangkan oleh perusahaan besar..yg sesuai dg grade perusahaan sesuai persaratan ADM lelang..pdhl pemenang lelang biasa dg aplicasi subcont pd masing2 bidang kerja..tanpa uang muka sering terjadi pembatalan kpd perusahaan kecil..akirnya juga banyak menghilangkan kesempatan masyarakat kecil bekerja..utk mendapatkan nafkah..krn sering perusahaan besar pemenang tender..tdk mau mengeluarkan uang muka..tp sesuai hasil progres kerja.artinya spt tikus kecil harus mencarikan makan gajah dan klrgnya..sehingga perusahaan kcl.sering kalang kabut di situ..yg nestinya gajah yg harus memberikan sebagaian kcl untuk makan tikus.biar klrg tikus dan saudaranya jd gemuk mirip gajah..mhn perhatian khusus pemerintah tentang mata rantai ini..dm orang kecil dpt kesempatan sejahtera..

    BalasHapus
  15. Permisi pak saya mau tanya...perusahaan saya baru berdiri tahun ini saya sudah dapat pengalaman dg pekerjaan penunjukan langsung kemudian saya mengikuti tender pelengaan umum pada saat pembukaan penawaran perusahaan saya pada peringkat pertama akan tetapi tidak mendapat undangan pembuktian dan kalah pada saat pengumuman pemenang dengan alasan perusahaan baru berdiri tidak bisa mengikuti tender pelelangan umum pengadaan barang...apakah ini sudah sesuai dengan aturan...padahal perusahaan saya sudah ada pengalaman pengadaan di tahun yang sama...mohon pencerahannya pak

    BalasHapus
  16. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
    a. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
    Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
    1) Memiliki pengalaman:
    a. Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

    Dalam hal lain , pokja mempersyarakan minimal 2 pengalaman pekerjaan dalam urung waktu 1 thun terakhir.. Apa bisa di protes tuhh bang?

    BalasHapus
  17. Penyediaan barang pada divisi yang sama maksudnya apa pengalamannya sesuai KBLInya?

    Penyediaan barang pada kelompok yang sama maksudnya apa pengalaman sesuai jenis pekerjaan yang dilelang?

    Mohon Penjelasannya..trims

    BalasHapus
  18. Bagaimana untuk perusahaan yang baru berdiri, apakah pengadaan langsung di butuhkan pengalaman kerja.

    BalasHapus
  19. Saya pernah ikut lelang tahun 2020 ini untuk Penyedia Kecil, ditambahi syarat punya rekening koran minimal 10% dari nilai hps, itu melanggar gak ya...

    BalasHapus
  20. Bila mana adanya pemalsuan SKN apakah terkena pidana

    BalasHapus
  21. Apakah domisili kantor badan usaha atas nama komisaris utama bukan milik sendiri kantor tersebut ,panitia pokja menggugurkan alasan nya alamat tersebut milik perorang bukan atas nama badan usaha ?? Mohon infonya kepres atau kepmen

    BalasHapus
  22. Mohon pencerahan:
    - Apakah Tenaga Ahli cv baru ≤ 3 tahun tetap di syaratkan Pengalaman? Mohon penceerahanya, mengingat hal ini sering jadi hambatan cv baru ikut lelang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengalaman personil adalah syarat teknis dokumen penawaran tdk ada pengecualian untuk umur perusahaan

      Hapus
  23. Masalah pengalaman yg mengharuskan 1 tahun terakhir ini menurut hemat kami terlalu memberatkan

    BalasHapus
  24. Akta perusahaan saya tidak menampilkan modal, bagaimana menentukan bahwa itu termasuk usaha kecil

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saat mendaftar ada form pengisian besarnya modal. Bisa pastikan ke Penerbit perizinan bagaimana menentukan kualifikasi usaha

      Hapus
  25. mohon pencerahan tentang syrat pengalaman bagi penyedia jasa di bidang konstruksi yang terbaru ,soalnya cara pokja memahaminya beda .di dokumen leleng syarat pengalaman konstruksi 4 tahun terakhir ,apakah kalau pengalaman harus sejenis sesuai subklasifikasi?

    BalasHapus
  26. Mohon maaf, mau bertanya apakah pengalaman kerja yang diminta harus sdh selesai 100% sedangkan pengalaman yg diajukan baru selesai 40% karena dalam kontrak yang ditandatangi tercantum pekrjaan itu dikerjakab bertahab, pengiriman barang tahab 1 40% kemudian tahab ke 2 60% .... mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengalaman adalah yang sudah dilakukan serah terima 100%, atau FHO untuk pekerjaan konstruksi

      Hapus
  27. Mohon Maaf, Mohon pencerahan.... apakah pengalaman persyaratan yang harus ada karena perusahaan saya sudah 7 tahun berdiri dan Sub Bidang Pekerjaan yang kami ikuti belum ada pengalamannya. apakah bisa dijatuhkan dalam penawaran.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengalaman dikecualikan bagi yang kurang dari 3 tahun. Pengalaman perusahaan tdk melihat bidang. Tapi cukup Pengalaman pekerjaan konstruksi. Jika itu konstruksi

      Hapus
  28. saya mau tanya...apakah projek nila 12 miliar sistem lelang atau penunjukan langsung...dan PT atau CV yang melaksanakan nya...terima lasih

    BalasHapus
  29. Izin bertanya, apakah Pengadaan Jaasa Training SDM Lapangan dan Pabrik Kelapa Sawit termasuk ke dalam Jasa Konsultansi? Kalau termasuk jasa Konsultansi apa2 sajakah syarat administrasi dan kualifikasi teknis yg harus dipenuhi oleh Badan Usaha tersebut? Tks

    BalasHapus
  30. Tanya bang
    Utk pengalaman penyedia, apabisa menggunakan pengalaman kerja swasta utk pekerjaan dgn lokasi di luar negeri?? Mohon penjelasan nya trima kasih.

    BalasHapus
  31. Apakah boleh pokja memenangkan perusahaan yang sama dan sudah mengerjakan paket pekerjaan di tahun yang sama sementara paket pekerjaan yang pertama masih dikerjakan tahap awal, kontrak pertama dibulan september dan kontrak kedua di bulan oktober

    BalasHapus
  32. Apakah hal tersebut diatas masuk dalam kategori monopoli.... Mohon petunjuk

    BalasHapus
  33. Apakah bisa Klasifikasi M ikut lelang di klasifikasi B. Yg nilai paket nya 70 M. Dengan Memiliki KD 27 m. Mohon pencerahan nya. Terima kasih

    BalasHapus
  34. saya baru take over salah satu CV di november 2021, akte perubahan baru dan izin semua baru, cuma belum punya pengalaman pekerjaan di 3 tahunterakhir karena pandemi dan juga pemilik sebelumnya kurang aktif, bagaimana bisa mengikuti pelelangan jikalau persyaratan kualifikasi mengharuskan syarat pengalaman, mohon pencerahan

    BalasHapus
  35. Untuk pemilihan langsung non konstruksi perorangan saratnya apa tetap harus punya cv?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.