Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

 PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA

1.    Perencanaan Teknis;

2.    Pelaksanaan konstruksi fisik;

3.    Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan

4.   Pengelolaan Kegiatan.

File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung.

Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS Jasa Konsultan Konstruksi antara lain:

1.    informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Misalnya: Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Penggunaan pada pada tiap-tiap provinsi ditentukan berdasarkan indeks daerah:


Filenya dapat didownload pada: BesaranRemunerasi PUPR

2.    informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Misalnya : Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia nomor 22/SK.DPN/X/2020

Filenya dapat didownload pada: Besaran Remunerasi INKINDO

3.    Keputusan Menteri perhubungan nomor KM 197 tahun 2020 tentang Besaran Minimal Biaya Langsung Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Selain Konstruksi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

File dapat diunduh pada Keputusan Menteriperhubungan nomor KM 197 tahun 2020

Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan tarif berbasis biaya terdiri dari :

a)    Biaya langsung personel (Remuneration); dan

b)    Biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost).

Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak.

Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan:

1.    gaji dasar (basic salary), merupakan upah pokok yang dibayarkan.

2.    beban biaya sosial (social charge), merupakan:

a.    tunjangan tetap, meliputi cuti tahunan, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, biaya pendidikan, dan/atau biaya pelatihan.

b.    tunjangan tidak tetap, meliputi cuti melahirkan, tunjangan melahirkan, tunjangan kematian, tunjangan makan, tunjangan lembur, asuransi profesi, dan/atau bonus tahunan.

3.    beban biaya tidak langsung (overhead cost)/Beban biaya umum, merupakan biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional, meliputi biaya operasional kantor, biaya pertemuan rapat, dan/atau biaya keselamatan dan kesehatan kerja. dan

4.    keuntungan (profit/fee), merupakan total penerimaan yang diperoleh penyedia jasa atas pelaksanaan pekerjaan Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dikurangi dengan total biaya layanan yang dikeluarkan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 Beban biaya sosial, overhead cost, dan keuntungan ditetapkan oleh badan usaha Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

 Besaran Remunerasi jenjang jabatan ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi konstruksi oleh Konsultan Perorangan, diperhitungkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari besaran Remunerasi Minimal.

 Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi Pasal 63 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal.

 INKINDO mengusulkan kepada Pemerintah agar Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi Tenaga Ahli bisa dibuat 20% lebih tinggi dari standar remunerasi minimal. Hal ini perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk memberi ruang yang cukup bagi Penyedia Jasa untuk membuat rentang persaingan Penawaran Harga yang layak dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya kelangkaan ketersedian Tenaga Ahli pada Sebagian besar wilayah provinsi di Indonesia, sehingga harus dimobilisasi dari provinsi lain dengan Indeks Standar Remunerasi Provinsi yang lebih tinggi.

 Untuk Team Leader dan Co-Team Leader, dapat diperhitungkan Remunerasi / Biaya Personil

(Billing Rate) tambahan sebesar 3% - 6% dari Remunerasi / Biaya Personil Badan Usaha.

Biaya Langsung Personel dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam (SBOJ)), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut:

Satuan Biaya Orang Minggu (SBOM) = SBOB/4,1

Satuan Biaya Orang Hari (SBOH) = (SBOB/22) x 1,1

Satuan Biaya Orang Jam (SBOJ) = (SBOH/8) x 1,3

Daftar Klasifikasi/Sub_Klasifikasi tenaga kerja ahli konstruksi dapat dilihat pada Peraturan LPJK No 5 Tahun 2017. File unduh


Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost).

Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Lumsum diantaranya pengumpulan data sekunder, seminar, workshop, sosialisasi, pelatihan, diseminasi, lokakarya, survei, biaya tes laboratorium, hak cipta dan lain-lain.

 Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Harga Satuan diantaranya sewa kendaraan, sewa kantor proyek, sewa peralatan kantor, biaya operasional kantor proyek, biaya ATK, biaya komputer dan pencetakan, biaya komunikasi dan tunjangan harian.

 Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan melalui penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost) diantaranya dokumen perjalanan, tiket transportasi, biaya perjalanan, biaya kebutuhan proyek dan biaya instalasi telepon/internet/situs web.

 Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis Jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat khusus.

 


PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK. Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

 

KOP PERANGKAT DAERAH


HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)

Program                   :         1.02.02 xxxxxxxxxxxx                              

Kegiatan                  :         1.02.02.2.01 xxxxxxxxxxxx                                                      

Sub Kegitan              :         1.02.02.2.01.04 xxxxxxxxxx                                                     

Nama Paket              :         yyyyyyyyyyyyyyyyy                                                       

Pagu Anggaran          :         Rp.xxx,xxx,xxx.-

                                        

I.      BIAYA LANGSUNG PERSONEL

No.

Uraian

Posisi

Satuan

Jumlah

(orang)

Waktu

(J/H/M/B)

Harga Satuan

OJ/OH/OM/OB

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

A

Tenaga Ahli

1.

………

Team Leader

 

 

 

 

 

2.

………

Arsitektur

 

 

 

 

 

3.

………

Sipil

 

 

 

 

 

4.

………

Mekanikal

 

 

 

 

 

5.

………

Elektrikal

 

 

 

 

 

6.

………

Ahli K3 Konstruksi

 

 

 

 

 

7.

………

Ahli Khsusus sesuai pekerjaan

 

 

 

 

 

8.

………

Dll…

 

 

 

 

 

Jumlah

 

B

Tenaga Pendukung

1.

………

Surveyor/Inspektor

 

 

 

 

 

2.

………

Operator Cad/Cam

 

 

 

 

 

3.

………

Desain Grafis

 

 

 

 

 

4.

………

Administrator

 

 

 

 

 

5.

………

Pengemudi

 

 

 

 

 

6.

………

Dll…

 

 

 

 

 

Jumlah

 

Total Biaya Langsung Personil

 

II.     BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL

No.

Uraian

Satuan

Jumlah

Waktu

(H/B)

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

A

Sewa Kendaraan dan O&M

1.

Roda-4

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

2.

Roda-2

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

3.

O&M Roda-4

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

4.

O&M Roda-2

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

Jumlah

 

B

Sewa Peralatan Kantor

1.

Computer Desk Top

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

2.

Laptop

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

3.

Printer Laser Jet A-3

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

4.

Dll…

 

 

 

 

 

Jumlah

 

C

Sewa Peralatan Penunjang

1.

Meter Laser

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

2.

Total Station

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

3.

Total Station

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

4.

Theodolite Digital

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

5.

Waterpass Digital

Unit Bulan/hari

 

 

 

 

6.

Dll…

 

 

 

 

 

Jumlah

 

D

Biaya ATK

1.

Kantor Lapangan

Bulan

 

 

 

 

2.

Dll…

 

 

 

 

 

Jumlah

 

E

Biaya Komputer dan Printer

1.

Kantor Lapangan

Unit

 

 

 

 

2.

Dll…

 

 

 

 

 

Jumlah

 

F

Biaya Pelaporan

1.

Laporan Pendahuluan

Buku

 

 

 

 

2.

Laporan Antara

Buku

 

 

 

 

3.

Konsep Lap. Akhir

Buku

 

 

 

 

4.

Laporan Akhir

Buku

 

 

 

 

5.

SSD (1 TB)

Buah

 

 

 

 

6.

Dll…

 

 

 

 

 

Jumlah

 

Jumlah Total Biaya Langsung Non Personil

 

Jumlah Total

 

         

………….
Ditetapkan oleh,
PPK
 
 
(……… nama ……)
Jabatan

Nip………

Download Format File HPS dalam Excel 

Komentar

  1. Luar biasa pak, Saya hrs bnyk belajar nih.. terimakasih sdh berbagi ilmu.

    BalasHapus
  2. pak bagaimana membuat HPS untuk besaran remunerasi jenjang jabatan ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi NON-konstruksi oleh Konsultan Perorangan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama saja standar remunerasinya, hanya besarannya dikalikan 55%. Cek Permen PUPR 19 Tahun 2017

      Hapus
  3. Pak apakah nilai Pagu Anggaran boleh di samakan dengan Nilai HPS? Dan bagaimana jika nilai penawaran sama dengan nilai HPS (pada nilai suatu item pekerjaan) bukan jumlah total nilai HPSnya?Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagu adalah batasan tertinggi HPS. Jadi boleh sama. Jika penawaran sama dgn HPS (nilai satuan ya gak ada larangan)

      Hapus
  4. Bagaimana perhitungan yg harus dibayarkan untuk tenaga sub profesional pak?

    BalasHapus
  5. bang file excelnya nga bisa di download

    BalasHapus
  6. pak. berapa persen tenaga ahli di kontrak?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.