Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Menambahkan Gambar di HTML (tag image)

Kita akan mempelajari cara penggunaan tag image.   Tag Image  digunakan untuk menampilkan gambar kedalam halaman web, menggunakan  <img> . Atribut  src  adalah singkatan dari  source , merupakan atribut yang berisi alamat dari gambar yang akan ditampilkan. Alamat ini bisa  relatif  atau  absolute . (perbedaan tentang  alamat relatif dan alamat absolute  telah kita bahas pada  membuat-link-di-html . Untuk contoh kode  HTML  tentang image ini, sediakan sebuah gambar yang akan digunakan sebagai tampilan, dan tempatkan gambar tersebut ke dalam  satu folder  dengan halaman contoh. Gambar dapat berupa JPEG, PNG, maupun GIF.

Membuat link di HTML (tag a)

Tujuan kata  Hypertext  dari  HTML  adalah membuat sebuah text yang ketika di-klik akan pindah ke halaman lainnya.  HTML  menggunakan tag  <a> untuk keperluan ini. Link ditulis dengan  <a>  yang merupakan   singkatan cari  anchor  (jangkar). Setiap tag <a> setidaknya memiliki sebuah atribut  href . Dimana  href  berisi alamat yang dituju ( href  adalah singkatan dari  hypertext reference ). Agar lebih jelas, kita akan lihat menggunakan contoh. Silahkan buka text editor dan buat kode seperti dibawah ini.

Tutorial Belajar HTML

Tutorial ini ditujukan sebagai tutorial singkat untuk membuat halaman web sederhana dengan cepat. Jika anda ingin mempelajari bagaimana cara membuat website, langkah pertama adalah mempelajari  HTML . HTML merupakan dasar dari semua halaman web yang kita lihat di Internet. Tetapi,  apa sebenarnya HTML itu ?

IAPI = IKATAN AHLI PENGADAAN INDONESIA : Organisasi Profesi di bidang Pengadaan

PERAN PENTING IAPI Salah satu ciri penting suatu pekerjaan profesional, bahwa pekerjaan itu harus memiliki organisasi/asosiasi profesi yang melindungi para anggotanya. Organisasi itulah yang nantinya, memberikan makna atau nilai tambah, atas pekerjaan yang dilakukan itu. Secara definisi, profesi dimaknai sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tinggi, dan dengan melibatkan komitmen pribadi(moral) yang mendalam. Seluruh komponen itu harus masuk dan saling terkait, agar mendukung profesionalisme seseorang. Ia harus memiliki pengetahuan secara konseptual, melalui kegiatan belajar, pengalaman, atau autodidak. Ia pun harus memiliki keterampilan agar bisa menjalankan hal-hal yang sifatnya sangat praktis dalam pelaksanaan profesi itu. Dan yang paling penting dari semua itu adalah,komitmen pada Etika atau Moral, agar pekerjaan yang dilakukan itu tidak merugikan kepentingan umum, bahkan lingkungan hidup. O

Panduan Menyusun Jadwal Pemilihan Penyedia bagi Pokja ( Jadwal Lelang )

Dengan adanya program modernisasi pengadaan diantaranya program ULP sebagai pusat unggulan (CoE) yang mana ULP bukan lagi hanya sekedar melakukan lelang, tetapi juga memberikan pembinaan serta pengelolaan informasi PBJP. Terkait hal ini maka ULP dituntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memahami tugas dan fungsi dasar sebagai pengelola pengadaan dan tentu yang paling penting adalah mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.  Untuk mencapai ULP sebagai CoE maka harus memenuhi beberapa kriteria yaitu dari segi kelembagaan harus permanen, dari SDM harus penuh waktu tidak lagi mengenal istilah adhock baik kelembagaan maupun SDM. Kondisi membuat perekrutan besar-besaran disetiap daerah untuk mengisi sebagai Kelompok Kerja (Pokja ULP). Karena keterbatasan SDM yang maka yang baru bersertifikat ataupun yang belum pernah menjadi pokja mendapat kesempatan untuk memenuhi kuota SDM permanen tersebut. Pertanyaannya adalah apak

Apakah dalam Pekerjaan Konstruksi Penyedia Harus Memberikan Jaminan Pemeliharaan?

Terkait pertanyaan teman-teman dari keuangan bahwa untuk pekerjaan kontstruksi harus memiliki jaminan pemeliharan. Untuk membahas hal ini kita lihat kembali Perpres 54/2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pentingnya RUP dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lagi-lagi RUP, akhir tahun kita selalu dan rutin berhadapan dengan RUP yang terkadang membuat risih para PA/KPA, mereka (PA/KPA) merasa tidak perlu membuat RUP, bagi mereka RUP hanya sebagai pemenuhan kewajiban dalam administrasi PBJ, malah ada yang membuat RUP karena takut paket mereka tidak dapat diproses di ULP. Harapannya adalah ketika RUP sudah diumumkan maka Penyedia Barang/Jasa sudah punya informasi awal terkait rencana mereka untuk berpartisipasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetapi realitanya adalah LSM dan sejenisnya yang datang untuk meminta paket-paket pekerjaan. Ya inilah negeri kita, memang sudah membingungkan.

MENGHITUNG KEBUTUHAN POKJA PADA ULP/UKPBJ

Teknik perhitungan yang digunakan adalah teknik perhitungan yang bersifat “praktis empiris”, yaitu perhitungan yang didasarkan pada pengalaman-pengalaman basis pelaksanaan kerja masa lalu, sesuai judgement disana-sini dalam pengukuran kerja dilakukan berdasarkan sifat beban kerja pada masing-masing jabatan, mencakup : Pengukuran kerja untuk beban kerja abstrak Untuk mengukur beban kerja abstrak diperlukan beberapa informasi antara lain : Rincian / uraian tugas jabatan. Frekwensi setiap tugas dalam satuan tugas. Jumlah waktu yang dibutuhkan setiap tugas. Waktu Penyelesaian Tugas merupakan perkalian beban kerja dengan norma waktu. Waktu kerja efektif. Pengukuran kerja untuk beban kerja konkret Untuk mengukur beban kerja konkret diperlukan beberapa informasi antara lain : Rincian / uraian tugas jabatan. Satuan hasil kerja. Jumlah waktu yang dibutuhkan setiap tugas. Target waktu kerja dalam satuan waktu. Volume kerja merupakan perkalian beban kerja dengan norma waktu.

ULP KABUPATEN MAROS SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXELLENCE) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ULP CoE

Pengadaan memiliki peran penting dalammemastikan kesuksesan organisasi pemerintah melaksanakan misi strategis dan program kerja. Untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ (dengan mengacu ke perubahan nomenklatur dari ULP menjadi UKPBJ pada Perpres yang baru) berfokus pada upaya untuk memastikan bahwa Layanan pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan harga yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dalam jumlah dan mutu yang sesuai, didapatkan secara tepat waktu, serta dengan tingkat layanan yang sesuai standar.  Implementasi Procurement Center of Excellence (Procurement CoE) atau Pusat Keunggulan Pengadaan, sejalan dengan evolusi kelembagaan yang dicanangkan oleh LKPP, memberikan kerangka kerja yang memungkinkan UKPBJ berkembang dari unit yang reaktif dengan pendekatan yang berorientasi kepatuhan menjadi unit layanan yang proaktif berorientasi pada pelanggan, untuk memastikan kegiatan pengadaan yang bersifat st

MENILAI TINGKAT KEPUASAN LAYANAN ULP (INTERNAL)

Survei Kepuasan Pelanggan Internal Pengantar: Bapak/Ibu yang kami hormati, Sebagai bagian dari upaya kami untuk selalu menyempurnakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang kami lakukan, saat ini kami sedang mengadakan survei pengguna PBJ. Survei ini mencakup berbagai kegiatan di dalam proses PBJ. Kami mohon agar Bapak/Ibu dapat meluangkan waktu untuk mengisi survei ini secara lengkap, serta memberikan jawaban yang jujur dan pendapat yang konstruktif, sehingga kami dapat menyempurnakan layanan pengadaan yang kami lakukan, termasuk menyempurnakan kegiatan interaksi kami dengan Bapak/Ibu, sebagai Pengguna Jasa ULP dalam proses PBJ. Untuk mengisi survei ini, mohon Bapak/Ibu dapat membaca petunjuk yang tersedia.

MENILAI TINGKAT KEPUASAN LAYANAN ULP (EKSTERNAL)

Survei Kepuasan Pelanggan Eksternal Pengantar: Bapak/Ibu yang kami hormati, Sebagai bagian dari upaya kami untuk selalu menyempurnakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang kami lakukan, saat ini kami sedang mengadakan survei pengguna PBJ. Survei ini mencakup berbagai kegiatan di dalam proses PBJ. Kami mohon agar Bapak/Ibu dapat meluangkan waktu untuk mengisi survei ini secara lengkap, serta memberikan jawaban yang jujur dan pendapat yang konstruktif, sehingga kami dapat menyempurnakan layanan pengadaan yang kami lakukan, termasuk menyempurnakan kegiatan interaksi kami dengan Bapak/Ibu, sebagai Vendor dalam proses PBJ. Untuk mengisi survei ini, mohon Bapak/Ibu dapat membaca petunjuk yang tersedia.

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KEENAM: MENANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 13 Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Kenyataan yang seringkali terjadi, Pakta Integritas hanyalah selembaran kertas yang dijadikan dokumen pelengkap dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Lebih ironis lagi ada yang menandatangani Pakta Integritas tanpa membaca apalagi memahaminya terlebih dahulu. JIKA  orientasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sekedar tentang masalah terserap tidaknya anggaran APBN/APBD dan berorientasi pada memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pemilihan yang dilakukan melalui LPSE saat ini masih banyak yang menyalahi prosedur pengadaan. Ini terbukti banyaknya proses pemilihan yang gagal akibat menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya :

(SYARAT POKJA) PERSYARATAN KE LIMA: MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi bagi seorang PNS untuk terlibat langsung didalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurut Perpes 54/2010 beserta perubahannya, yang wajib memiliki sertifikat didalam proses pengadaan barang dan jasa adalah, PPK, ULP/Pokja/Pejabat Pengadaan, PPHP. Menurut data LKPP, yang telah memiliki sertifikat Pengadaan barang/jasa sekitar 237.000-an orang yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta di luar negeri. Jika diambil rata-rata setiap kabupaten/kota plus instansi dan departeman maka ada sekitar 395-an orang yang telah memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Jika setiap kabupaten/kota memiliki 10 ULP maka setiap ULP terdapat sekitar 19 orang memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Sungguh suatu angka yang sudah lebih dari cukup. Begitu “pentin

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KEEMPAT: MEMAHAMI ISI DOKUMEN, METODE DAN PROSEDUR PENGADAAN

Persyaratan keempat yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah setiap anggota pokja harus tahu isi dokumen pengadaan. Realita yang ada adalah bahwa ketika seseorang baru lulus maka dianggap telah memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan padahal belum semuanya seperti itu. Terkadang juga dalam komposisi pokja hanya satu atau dua orang yang mengetahui atau menyusun dokumen pengadaan yang hanya dianggap pelengkap. Hal ini sangat miris karena dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Sehingga sangat diperlukan pelatihan dan bimbingan intensif untuk bisa menjadi pokja yang handal. Dalam Perpres 70 tahun 2012, pasal (1) disebutkan bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KETIGA: MEMAHAMI JENIS PEKERJAAN TERTENTU YANG MENJADI TUGAS POKJA

Persyaratan ketiga yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pokja. Hal ini penting untuk dipastikan oleh para pokja karena ketika terkait dengan permasalahan hukum maka yang paling pertama yang akan dipertanyakan adalah tugas pokja. Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas pokok dan kewenangan (Pasal 17 ayat 2 Perpres No. 4 Tahun 2015) , meliputi : 1.       Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ; 2.       Menetapkan dokumen pengadaan ; 3.       Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran (hal ini tidak diperlukan dalam e-tendering baca----> "pasal 109 ayat 7 huruf a") ; 4.       Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan di Website K/L/D/I, Papan Pengumuman resmi dan LPSE ; 5.       Menilai kualifikasi penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ; 6.       Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ; 7.       Menjawab sanggahan ; 8.