Transparansi
Pengadaan barang/jasa pemerintah sejauh mungkin harus dapat diterapkan, transparan dalam hal pelaksanaan, proses, kebijakan dan hubungannya dengan semua pihak yang berkepentingan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap informasi rahasia
Kegiatan pengadaan direncanakan dan dilakukan melalui proses yang terbuka, terlihat oleh masyarakat, dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan
Informasi tersedia bagi semua pihak yang berminat dan dapat diakses dengan mudah pada waktu yang tepat, kecuali ada alasan yang sahih dan berlandaskan hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu.
PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1. Perencanaan Teknis; 2. Pelaksanaan konstruksi fisik; 3. Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4. Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...
Komentar
Posting Komentar