Transparansi
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, transparansi berarti:
- Pengadaan barang/jasa pemerintah sejauh mungkin harus dapat diterapkan, transparan dalam hal pelaksanaan, proses, kebijakan dan hubungannya dengan semua pihak yang berkepentingan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap informasi rahasia
- Kegiatan pengadaan direncanakan dan dilakukan melalui proses yang terbuka, terlihat oleh masyarakat, dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan
- Informasi tersedia bagi semua pihak yang berminat dan dapat diakses dengan mudah pada waktu yang tepat, kecuali ada alasan yang sahih dan berlandaskan hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu
Pentingnya transparansi
- Memberikan wawasan mengenai pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa
- Membentuk opini masyarakat dan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah Meningkatkan minat masyarakat untuk berbisnis dengan pemerintah
- Menunjukkan bahwa pertimbangan yang adil diberikan kepada semua penawar yang memenuhi syarat dan semua proses diikuti
- Mendorong pihak-pihak yang berminat untuk berpartisipasi pada tahap-tahap kunci dalam proses pengadaan
- Memberikan kesempatan untuk meninjau dan memperbaiki tindakan pengadaan apabila terjadi perselisihan
- Mengurangi risiko penipuan, korupsi atau salah urus dana publik
- Mendorong kompetisi dengan memberikan akses yang adil, sama, dan tepat waktu Melindungi kepentingan keuangan
Bagaimana mendorong transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Akuntabilitas
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, akuntabilitas berarti setiap individu:
- Memikul tanggung jawab atas tindakan yang diambil
- Menyadari kemungkinan konsekuensi yang timbul dari penyimpangan
- Dapat mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan yang diambil
- Mematuhi peraturan dan per-UU-an pengadaan barang/jasa
- Menerapkan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa
Pentingnya Akuntabilitas
- Memperteguh pertanggungjawaban pengelola pengadaan dan pemangku kepentingan atas tindakan dan keputusan yang diambil
- Membantu mencegah terjadinya kecurangan, pemborosan, dan penyalahgunaan dana publik
- Masyarakat lebih mempercayai dan menghormati proses pengadaan barang/jasa pemerintah
- Kurangnya akuntabilitas mengakibatkan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Menegakkan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui mekanisme pemantauan, pengendalian, dan audit, misalnya:
Mewujudkan Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah hasil dari proses yang terstruktur dengan baik, mencakup:
- Mendokumentasikan tindakan dan keputusan
- Menyimpan catatan pengadaan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan pengadaan
- Menanggapi permohonan informasi yang sah dengan tepat waktu dan akurat
- Melakukan pemisahan fungsi, tanggung jawab, dan tingkat wewenang
- Melakukan pengawasan, pelaporan pengelolaan dan proses evaluasi yang sesuai
- Menggunakan kegiatan dan keputusan pengadaan barang/jasa yang terbuka untuk pengawasan yang wajar dan dapat menghadapi uji publik terkait dengan keadilan, kewajaran, dan nilai untuk uang.
- Mencantumkan ketentuan tentang penerapan akuntabilitas dalam dokumen pengadaan dan kontrak untuk diketahui oleh calon penawar.
Akuntabilitas dan proses sanggahan
Peraturan sanggahan penawaran dapat:
- memberikan kesempatan kepada penawar untuk menyampaikan sanggahan
- menegakkan akuntabilitas
- memberikan penjelasan kepada penawar yang gagal, apabila diminta, tentang mengapa penawaran atau proposal mereka ditolak atau tidak dipilih
- membangun dan menjalankan proses untuk menangani protes yang diajukan
Peraturan tentang sanggahan penawaran harus dicantumkan pada dokumen pengadaan yang didistribusikan kepada semua penawar yang berminat.
Calon penawar harus tunduk dan mematuhi peraturan tersebut pada saat mengajukan penawaran atau sanggahan sebelum mengajukan tuntutan di pengadilan atau proses hukum lainnya.
Komentar
Posting Komentar