Download File Selengkapnya: disini
Pengisian Data Base : disini
Draft AD/ART IKATAN ALUMNI SMP
NEGERI 20 SIMBANG
ANGGARAN DASAR
Mengingat,
menimbang dan memutuskan:
1.
Masukan dari rekan rekan SMP Negeri 20 Simbang
pada pertemuan berbagai media, supaya diadakan Ikatan Alumni SMP Negeri 20
Simbang.
2. Dukungan
dari para pendidik.
3. Setelah
sekian lama tidak pernah diadakan pertemuan / reuni.
Pasal I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
1.
Organisasi ini bernama: IKATAN ALUMNI SMP NEGERI
20 SIMBANG.
2. Organisasi
ini didirikan pada tanggal ………………….
3. Organisasi
ini berkedudukan di daerah Simbang, Kabupaten Maros.
Pasal II
AZAS DAN DASAR
AZAS DAN DASAR
1.
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Pasal III
TUJUAN
TUJUAN
1.
Untuk menjalin kembali rasa kekeluargaan sesama
alumni SMP Negeri 20 Simbang.
2. Untuk
membuka peluang reuni/ temu kangen.
3. Untuk
menanamkan kembali rasa kecintaan terhadap SMP Negeri 20 Simbang.
4. Untuk
berbagi pengalaman kepada sesama alumni SMP Negeri 20 Simbang yang sudah lama
tidak bertemu.
5. Untuk
memberi sumbang saran, pikiran, moral, maupun moril (terhadap almamater SMP
Negeri 20 Simbang).
Pasal IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
1.
Anggota adalah Alumni SMP Negeri 20 Simbang dari
mulai angkatan I, dan sudah mendaftarkan diri.
2.
Kewajiban anggota adalah:
a.
Menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi
nama baik organisasi.
b.
Memberikan sumbangan pikiran dan materi.
c.
Mentaati dan melaksanakan peraturan dan keputusan
organisasi.
Pasal V
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
1.
Ikatan
Alumni dipimpin oleh suatu kepengurusan yang anggotanya adalah Alumni SMP
Negeri 20 Simbang.
2. Ketua
Ikatan dipilih oleh Rapat Umum Anggota.
3. Tugas,
wewenang dan tanggung jawab pengurus, adalah:
a. Melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menyusun
program kerja organisasi.
c. Melaksanakan
keputusan Rapat Umum Anggota.
d. Membuat
laporan pertanggung jawaban dalam Rapat Umum Anggota.
4. Memiliki
Kop surat dan cap/stempel Ikatan Alumni SMP Negeri 20 Simbang.
Pasal VI
KEUANGAN
1. Sumber
keuangan berasal dari:
a. Uang
pangkal keanggotaan
b. Uang
iuran bulanan keanggotaan
c. Sumbangan
dari anggota/pihak luar yang sifatnya “tidak mengikat”
2. Penggunaan
Uang kas meliputi:
a. Sosial/kemalangan
anggota (suami/istri)
b. Sumbangan
untuk almamater (SMP Negeri 20 Simbang) yang dianggap perlu.
Pasal VII
KETENTUAN LAIN – LAIN
1.
Organisasi ini tidak berpolitik praktis.
2. Organisasi
ini tidak boleh terlibat hal hal yang bertujuan untuk merongrong NKRI.
3. Organisasi
ini boleh menerima sumbangan dari dalam atau pihak luar yang berguna untuk
kecerdasan/kesejahteraan yang sifatnya “tidak mengikat”
Pasal VIII
PENUTUP
PENUTUP
1.
Hal hal yang belum diatur di dalam Anggaran
Dasar (AD) ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
—————————————————————————————
Pasal I
SYARAT SYARAT MENJADI ANGGOTA:
1.
Anggota organisasi adalah seluruh Alumni SMP
Negeri 20 Simbang, yang mendaftarkan diri di sekretariat, dan membayar
uang iuran anggota.
Pasal II
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap anggota harus tunduk kepada ketentuan
AD/ART.
2. Setiap anggota wajib memiliki dan memahami
lembaran AD/ART.
3. Setiap
anggota harus memenuhi pembayaran iuran bulanan dan yang dianggap penting/perlu
untuk kepentingan organisasi, sebagaimana diatur ART.
4. Setiap
anggota sedapat mungkin harus hadir dalam setiap pertemuan.
5. Setiap
anggota wajib menjaga nama baik organisasi
Pasal III
UANG IURAN
UANG IURAN
1.
Uang iuran anggota ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Uang
pangkal: Rp 5.000,-
b. Iuran
bulanan: Rp 5.000,-
Pasal IV
PENGANGKATAN PENGURUS
PENGANGKATAN PENGURUS
1.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam
Rapat Umum Anggota.
Pasal V
KEWAJIBAN KETUA DAN WAKIL KETUA
KEWAJIBAN KETUA DAN WAKIL KETUA
1.
Ketua bertanggung jawab keluar dan kedalam
organisasi.
2. Ketua
memimpin segala rapat.
3. Wakil
ketua menggantikan ketua, jika ketua berhalangan dan setiap waktu bersedia membantu
ketua.
4. Jika
ketua dan wakil ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh sekretaris dengan ijin
ketua dan wakil ketua.
Pasal VI
KEWAJIBAN SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS
KEWAJIBAN SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS
1.
Membuat segala notulen dari segala rapat.
2. Mengerjakan
segala urusan surat menyurat.
3. Wakil
sekretaris menggantikan sekretaris, jika sekretaris berhalangan dan setiap
waktu bersedia membantu sekretaris.
4. Memelihara
administrasi.
5. Semua
surat menyurat harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.
Pasal VII
KEWAJIBAN BENDAHARA
KEWAJIBAN BENDAHARA
1.
Menerima dan mengeluarkan uang yang
disertai kwitansi yang ditanda tangani oleh ketua.
2. Memelihara
pembukuan dan menyusun keuangan.
3. Bersedia
memberikan keterangan yang jelas dan memperlihatkan tentang pembukuan bendahara
kepada pengurus dan anggota.
Pasal VIII
KEWAJIBAN PENASEHAT
KEWAJIBAN PENASEHAT
1.
Bersedia memberikan nasehat untuk kebaikan
organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal IX
HAK SUARA
1.
Setiap anggota mempunyai hak suara (satu suara)
di dalam pemilihan untuk suatu keputusan.
2.
Rapat berprinsip musyawarah untuk memperoleh
mufakat.
3.
Segala perubahan AD/ART ini hanya diputuskan
dalam Rapat Umum Anggota.
4.
Rapat Umum Anggota diadakan sedikitnya satu kali
dalam setahun.
5.
Rapat pengurus diadakan sedikitnya satu kali
dalam 3 bulan.
Komentar
Posting Komentar