Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya:





Kemudian klik tombol “Go to Drive”

2.   Selanjutnya klik New



3.   Klik Upload File
  

4.   File akan diloading untuk upload, tunggu sampai selesai


5.      Setelah proses menggungah sudah selesai, kemudian kita klik link share


6.      Klik Advanced



7.      Pilih On – Publick on the Web, kemudian “Save”

8.      Klik “Done”

9.       Klik kanan file PowerPoint tadi kemudian buka dengan google silde
Pada menu File klik sub menu publikasikan di web


10.  Pada menu File klik sub menu “Publish to the web”
                                   

11.  Mengatur besaran tampilan, kemudian klik “Publish”

12.  Langkah yang terkahir kita salin dan pastekan kode iframe tadi pada kolom html bukan compose

13.  Pertama sobat masuk ke Menu template => Edit HTML , kemudian pasang css ini diatas kode </style>
.ppt{text-align:center;background:linear-gradient(to bottom,#fefefe 0%,#d1d1d1 100%);border:1px solid #A8A8A8;border-radius:5px;margin:20px auto;width:80%;box-shadow:1px 30px 30px -26px #818181} .ppt-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;margin:8px} .ppt-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0}
14.  Simpan template dan sekarang kita masuk ke bagian postingan blog
15.  Masukan kode dibawah ini pada kolom html bukan compose  ( 11 diatas ) 
<div class="ppt">
<div class="ppt-responsive">
<div class="ppt-youtube loader">
Dst...dst ...
</div>
</div>
</div>
16.  Yang terkahir ganti kode dst - dst dengan kode iframe dari google slide tadi, sehingga kodenya berubah seperti ini 
<div class="ppt">

<div class="ppt-responsive">

<div class="ppt-youtube loader">

<iframe src="https://docs.google.com/presentation/d/e/2PACX-1vR_TA2rdn7LqMA5ydiifzrbB-0nkgoD53EFTIJNw1wH7EUQWNFalRr_VLJQcUeTyLkljj8hK69eCBOA/embed?start=true&loop=true&delayms=3000" frameborder="0" width="816" height="1085" allowfullscreen="true" mozallowfullscreen="true" webkitallowfullscreen="true"></iframe>
</div>

</div>


</div>


Selamat Mencoba

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...