Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Jadwal Pemilihan Penyedia berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018


Kelengkapan Dokumen dari PPK disampaikan kepada UKPBJ melalui sistem informasi (jika telah tersedia) yaitu:
1.   Surat permintaan pemilihan penyedia;
2.   spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) (telah ditetapkan);
3.   HPS (telah ditetapkan);
4.   Rancangan kontrak (telah ditetapkan); dan/atau
5.   Dokumen Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
6.   Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK;
7.   Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan);
8.   ID paket RUP; dan
9.   rencana waktu penggunaan barang/jasa.




Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, pimpinan UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
1.   reviu dokumen persiapan pengadaan;
2.   penetapan metode pemilihan Penyedia;
3.   penetapan metode kualifikasi;
4.   penetapan persyaratan Penyedia;
5.   penetapan metode evaluasi penawaran;
6.   penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
7.   penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; dan
8.   penyusunan Dokumen Pemilihan.

Pada tulisan kali ini akan fokus pada penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan. Ada berbagai perubahan yang mendasar dalam tahapan dan waktu pemilihan.
a.    Pemilihan dengan Prakualifikasi
1)   Tahap kualifikasi
Tahapan
Waktu
a.    pengumuman prakualifikasi
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja
b.    pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
c.    pemberian penjelasan (apabila diperlukan)
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi
d.    penyampaian Dokumen Kualifikasi
sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi
e.    evaluasi Kualifikasi
disesuaikan dengan kebutuhan
f.     pembuktian kualifikasi
disesuaikan dengan kebutuhan
g.    penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi
1 (satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi
h.   masa sanggah kualifikasi
dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga)
hari setelah akhir masa sanggah

2)   Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) tahap
Tahapan
Waktu
a.    Undangan Tender
1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab
b.    pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c.    pemberian penjelasan
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
d.    penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I)
disesuaikan dengan kebutuhan
e.    pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis
1 (satu) hari kerja setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap I) berakhir
f.     evaluasi administrasi
disesuaikan dengan kebutuhan
g.    evaluasi teknis dan negosiasi teknis bagi yang lulus evaluasi teknis;
disesuaikan dengan kebutuhan
h.   pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (tahap I)
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
i.     penyampaian Dokumen Penawaran teknis (revisi) dan harga (tahap II)
disesuaikan dengan kebutuhan
j.     pembukaan Dokumen Penawaran (tahap II)
setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran tahap II berakhir
k.    evaluasi Dokumen Penawaran harga
disesuaikan dengan kebutuhan
l.     penetapan dan pengumuman pemenang
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi
m.  masa Sanggah
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
n.   masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding

3)   Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) file
Tahapan
Waktu
a.    Undangan Tender
1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab
b.    pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c.    pemberian penjelasan
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
d.    penyampaian Dokumen Penawaran
disesuaikan dengan kebutuhan
e.    pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I)
setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f.     evaluasi administrasi
disesuaikan dengan kebutuhan
g.    evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi;
disesuaikan dengan kebutuhan
h.   pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (file I)
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
i.     pembukaan Dokumen Penawaran (tahap II) bagi yang lulus evaluasi teknis
1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
j.     evaluasi harga
disesuaikan dengan kebutuhan
k.    penetapan dan pengumuman pemenang
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi
l.     masa Sanggah
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
m.  masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
Selama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding

b.   Pemilihan dengan Pascakualifikasi

1)   Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua) file
Tahapan
Waktu
a.    Pengumuman Tender
paling kurang 5 (lima) hari kerja
b.    pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c.    pemberian penjelasan
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
d.    penyampaian Dokumen Penawaran
disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan
e.    pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis dan Dokumen Kualifikasi (file I)
setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f.     evaluasi administrasi dan kualifikasi
disesuaikan dengan kebutuhan
g.    evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi teknis;
disesuaikan dengan kebutuhan
h.   pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (file I)
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
i.     pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis
1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis
j.     evaluasi harga
disesuaikan dengan kebutuhan
k.    pembuktian kualifikasi kepada calon Pemenang
disesuaikan dengan kebutuhan
l.     penetapan dan pengumuman pemenang
1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
m.  masa Sanggah
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
n.   masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
Selama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding


2)   Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi (satu) file
Tahapan
Waktu
a.    Pengumuman Tender
paling kurang 5 (lima) hari kerja
b.    pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c.    pemberian penjelasan
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
d.    penyampaian Dokumen Penawaran
disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan
e.    pembukaan Dokumen Penawaran
setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
f.     evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi
disesuaikan dengan kebutuhan
g.    pembuktian kualifikasi kepada calon Pemenang
disesuaikan dengan kebutuhan
h.   penetapan dan pengumuman pemenang
1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
i.     masa Sanggah
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
j.     masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
Selama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding

c.    Tender Cepat
Tahapan
Waktu
a.    Undangan Tender
-
b.    penyampaian Dokumen Penawaran
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah undangan Tender
c.    pembukaan Dokumen Penawaran
setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
d.    pengumuman hasil pembukaan Dokumen Penawaran
setelah pembukaan Dokumen Penawaran
e.    klarifikasi kualifikasi kepada calon Pemenang
disesuaikan dengan kebutuhan
f.     penetapan pemenang dan pengumuman
1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi

Bahan Referensi:

Komentar

  1. E-purchasing yang pakai penyedia ??
    Mohon pencerahannya....Makasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. langsung transaksi di e-catalog. nilai s.d. 200 jt pakai user PP, diatas 200 jt user PPK

      Hapus
  2. untuk pemilihan dengan pengadaan langsung mohon pencerahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk pengadaan langsung tahapan hanya 5:
      1. Upload Dokumen Penawaran
      2. Pembukaan Dokumen Penawaran
      3. Evaluasi Penawaran
      4. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi
      5. Penandatanganan Kontrak
      adapun durasinya sesuai kebutuhan

      Hapus
    2. dari urutan 1 s.d. 5 harus saling menunggu? Atau bisa beririsan?
      Penetapan pemenang PL setelah tahapan mana?
      bila waktu evaluasi sudah lewat, PPBj lupa menetapkan pemenang, maka diperbolehkan di perpanjang waktunya?

      Hapus
  3. Setiap tahapan apakah harus hari kerja,,,mohon penjelasan..

    BalasHapus
  4. apakah klo e - tendering juga hari kerja?

    BalasHapus
  5. dalam pekerjaan konstruksi (permenpu) pemberian penjelasan tertulis "paling singkat" bukan "paling cepat" apakah bisa diartikan pemberian penjelasan bisa dilakukan sejak pengumuman tender dengan durasi 3 hari

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya betul pak tertulis paling singkat. seakan-akan boleh pemberian penjelasan sejak pengumuman. tapi praktiknya tetap sama dengan istilah perlem paling cepat

      Hapus
  6. Boleh kah tahapan evaluaai di majukan setelah.

    BalasHapus
  7. Mohon pencerahan jika jadwal tender setelah ada perubahan menyebabkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan kurang dari permintaan di KAK ini bagaimana tendernya?

    BalasHapus
  8. berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses sleksi jasa konsultansi?

    BalasHapus
  9. Jika hasil evaluasi di tayangkan sebelum jadwal yang di tentukan? Salah / boleh?

    BalasHapus
  10. Mohon pencerahan!
    Pada Dokumen Kualifikasi Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha:, Bab IKP Nomor 12.1 tertulis:
    "Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum Dokumen Kualifikasi"
    BAB IKP Nomor 23.1 tertulis:
    "Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi"

    Apakah berdasarkan ketentuan tersebut, Pokja boleh merubah IKP IKP Nomor 23.1 menjadi:
    " "Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi"

    Terima kasih

    BalasHapus
  11. Apakah dalam sebuah tahapan tender jadwalnya bisa dirubah lebih dari 1 kali? apakah ada aturan nya? trm kasih atas jawabannya.

    BalasHapus
  12. untuk pelaksanaan pembuktian kualifikasi :
    1. apakah boleh jadwal yang telah ditetapkan pada awal pemgumuman tender dirubah
    2. apakah boleh jadwal pembuktian kualifikasi seperti mis : 27 Maret 2020 pukul 23.59 s/d 28 maret 2020 pukul 00.00
    3. apakah boleh melakukan pembuktian kualifikasi diluar jam kerja atau hari kerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Boleh asalkan alasannya logis
      2. Pembuktian kualifikasi sebaiknya diawali dengan hari dan jam kerja karena terkait pembuktian dokumen asli perusahaan dan jika memungkinkan diakhiri dengan hari kerja, terkait jam asalkan masih hari kerja tidak apa-apa. Jika selesai diskusi dengan tim pokja ternyata sudah jam 17.00 ke atas (karena paket tender yang terlalu banyak) maka pada saat penginputan pembuktian di aplikasi LPSE boleh sampai tengah malam tetapi hari kerja). Sedangnkan di undangan pembuktian untuk penyedia di buat pada hari dan jam kerja (meskipun di aplikasi LPSE kita jadwal pembuktian sampai jam tengah malam dengan alasan paket tender yang banyak sehingga pokja masih membutuhkan waktu untuk input ke sistem aplikasi LPSE).
      Intinya perlu dibedakan pemahanan jadwal pembuktian kualifikasi di LPSE yang diketahui oleh seluruh peserta tender dengan jadwal pembuktian kualifikasi yang dikirim di undangan by sistem yang hanya diterima oleh calon penyedia yang akan kita undang.

      Hapus
  13. Mohon saran dan pendapat,Pokja pemilihan tidak melanjutkan evaluasi karena pokja pemilihan telah mendapatkan pemenang cadangan I dan pemenang cadangan II, setelah diteliti pemilih AMP memberikan 2 surat dukung kepada perusahaan makanya pokja pemilihan tidak melanjutkanevalusi, apakah cacat hukum secara administrasi, atau benar pernyataan pokja.

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh,
    Mohon pencerahannya
    Pada tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan harga. Pokja tender menentukan waktu berapa hari kalender ?
    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. jumlah hari sesuai kebutuhan pokja (tidak diatur dalam peraturan) Jika dimungkinkan dilakukan klarifikasi lapangan maka sebaiknya setelah evaluasi administrasi, kulaifikasi teknis harga selanjutnya melakukan klarifikasi lapanga misalnya ke luar provinsi ataupun ke kabupaten butuh 3hari dinas (DD/DL) maka tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis bisa sampai 1 minggu atau lebih (sudah termasuk klarifikasi lapangan) jika tidak melakukan klarifikasi lapangan waktu tidak ditentukan bisa kurang dari 1 minggu.

      Hapus
  15. Mohon ijin bertanya, kalau peserta yg mendaftar 10, yang memasukkan penawaran cuma 1, berarti yang punya hak sanggah kan cuma 1. Apakah masa sanggah boleh ditiadakan atau dikurangi (karena logikanya tidak akan ada yang menyanggah)? Adakah peraturan yang mengaturnya? Terimakasih.

    BalasHapus
  16. dalam tahapan Penyampaian penawaran ulang.apakah di benarkan apabila pokja memberitahukan bahwa adanya penyampaian penawaran ulang kepada rekanan 1 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran

    BalasHapus
  17. Pa bisa pembikaan penawaran di hari minggu??

    BalasHapus
  18. Bagaimana jika Pokja melalukan perubahan jadwal tender, seperti ini :
    Tahap evaluasi dari tgl 23/27
    Pembuktian tgl 27, kemudian dirubah lagi menjadi pembuktian di tanggal 26 dan 26
    Kami bingung, apakah tdk ada indikasi adanya persekongkolan dgn perubahan-perubahan sprti ini?? Krna stelah perubahan di tanggal 26, jaringan LPSE nya eror, dan keesokan paginya (tgl 27) baru normal lagi.
    Mohon pencerahannya. Tk

    BalasHapus
  19. Prmbuktiannya menjadi tgl 26 sd 27

    BalasHapus
  20. Bolehkah akhir masa sanggah hari libur?

    BalasHapus
  21. Apakah dibolehkan Pokja merubah jaDwal tender di hari libur, padahal 2 hari lagi ada jadwal SPPBJ,,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.