Kelengkapan Dokumen
dari PPK disampaikan kepada UKPBJ melalui sistem informasi (jika telah
tersedia) yaitu:
1.
Surat permintaan
pemilihan penyedia;
2.
spesifikasi teknis/Kerangka
Acuan Kerja (KAK) (telah ditetapkan);
3.
HPS (telah ditetapkan);
4.
Rancangan
kontrak (telah ditetapkan); dan/atau
5.
Dokumen Penetapan
uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat
garansi, dan/atau penyesuaian harga.
6.
Surat Keputusan
Penetapan sebagai PPK;
7.
Dokumen Anggaran
Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan);
8.
ID paket RUP;
dan
9.
rencana waktu
penggunaan barang/jasa.
Setelah dokumen
persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, pimpinan UKPBJ menetapkan
Pokja Pemilihan. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan
Penyedia yang meliputi:
1.
reviu dokumen persiapan pengadaan;
2.
penetapan
metode pemilihan Penyedia;
3.
penetapan
metode kualifikasi;
4.
penetapan
persyaratan Penyedia;
5.
penetapan
metode evaluasi penawaran;
6.
penetapan
metode penyampaian dokumen penawaran;
7.
penyusunan dan menetapkan jadwal
pemilihan; dan
8.
penyusunan Dokumen Pemilihan.
Pada tulisan kali ini akan fokus pada penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan. Ada berbagai perubahan yang mendasar dalam tahapan dan waktu pemilihan.
a.
Pemilihan dengan Prakualifikasi
1)
Tahap kualifikasi
Tahapan
|
Waktu
|
a. pengumuman prakualifikasi
|
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja
|
b. pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi
|
sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
|
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan)
|
paling cepat
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi
|
d. penyampaian Dokumen Kualifikasi
|
sampai dengan
paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi
|
e. evaluasi Kualifikasi
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
f. pembuktian kualifikasi
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi
|
1 (satu) hari
kerja setelah pembuktian kualifikasi
|
h. masa sanggah kualifikasi
|
dalam waktu 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga)
hari setelah akhir masa sanggah
|
2)
Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) tahap
Tahapan
|
Waktu
|
a. Undangan Tender
|
1
(satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah
atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab
|
b. pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
|
sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
c. pemberian penjelasan
|
paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
|
d. penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (tahap
I)
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
e. pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis
|
1
(satu) hari kerja setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran administrasi dan
teknis (tahap I) berakhir
|
f. evaluasi administrasi
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
g. evaluasi teknis dan negosiasi teknis bagi yang lulus
evaluasi teknis;
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan
teknis (tahap I)
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
i. penyampaian Dokumen Penawaran teknis (revisi) dan harga
(tahap II)
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
j. pembukaan Dokumen Penawaran (tahap II)
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran tahap II berakhir
|
k. evaluasi Dokumen Penawaran harga
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
l. penetapan dan pengumuman pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi
|
m. masa Sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
n. masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
|
selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE dan
jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding
|
3)
Tahap Pemilihan
untuk Metode Penyampaian 2 (dua) file
Tahapan
|
Waktu
|
a. Undangan Tender
|
1
(satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah
atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab
|
b. pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
|
sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
c. pemberian penjelasan
|
paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
|
d. penyampaian Dokumen Penawaran
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
e. pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file
I)
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
f. evaluasi administrasi
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi;
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan
teknis (file I)
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
i. pembukaan Dokumen Penawaran (tahap II) bagi yang lulus
evaluasi teknis
|
1
(satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi
dan teknis
|
j. evaluasi harga
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
k. penetapan dan pengumuman pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi
|
l. masa Sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
m. masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi
Jaminan Sanggah Banding
|
b.
Pemilihan
dengan Pascakualifikasi
1)
Tahap
Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua) file
Tahapan
|
Waktu
|
a. Pengumuman Tender
|
paling
kurang 5 (lima) hari kerja
|
b. pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
|
sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
c. pemberian penjelasan
|
paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
|
d. penyampaian Dokumen Penawaran
|
disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari
kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan
|
e. pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis dan
Dokumen Kualifikasi (file I)
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
f. evaluasi administrasi dan kualifikasi
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi teknis;
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan
teknis (file I)
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
i. pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus
evaluasi teknis
|
1
(satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi
dan teknis
|
j. evaluasi harga
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
k. pembuktian kualifikasi kepada calon Pemenang
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
l. penetapan dan pengumuman pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
|
m. masa Sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
n. masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi
Jaminan Sanggah Banding
|
2)
Tahap
Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi (satu) file
Tahapan
|
Waktu
|
a. Pengumuman Tender
|
paling
kurang 5 (lima) hari kerja
|
b. pendaftaran dan pengunduhan Dokumen
|
sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
c. pemberian penjelasan
|
paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender
|
d. penyampaian Dokumen Penawaran
|
disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari
kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan
|
e. pembukaan Dokumen Penawaran
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
f. evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi
|
disesuaikan dengan kebutuhan
|
g. pembuktian kualifikasi kepada calon Pemenang
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
h. penetapan dan pengumuman pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
|
i. masa Sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
j. masa Sanggah Banding (untuk Pekerjaan Konstruksi)
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban Sanggah Banding
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi
Jaminan Sanggah Banding
|
c.
Tender Cepat
Tahapan
|
Waktu
|
a. Undangan Tender
|
-
|
b. penyampaian Dokumen Penawaran
|
paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah undangan Tender
|
c. pembukaan Dokumen Penawaran
|
setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
d. pengumuman hasil pembukaan Dokumen Penawaran
|
setelah pembukaan Dokumen Penawaran
|
e. klarifikasi kualifikasi kepada calon Pemenang
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
f. penetapan pemenang dan pengumuman
|
1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
|
Bahan Referensi:
E-purchasing yang pakai penyedia ??
BalasHapusMohon pencerahannya....Makasih sebelumnya
langsung transaksi di e-catalog. nilai s.d. 200 jt pakai user PP, diatas 200 jt user PPK
Hapusuntuk pemilihan dengan pengadaan langsung mohon pencerahan
BalasHapusuntuk pengadaan langsung tahapan hanya 5:
Hapus1. Upload Dokumen Penawaran
2. Pembukaan Dokumen Penawaran
3. Evaluasi Penawaran
4. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi
5. Penandatanganan Kontrak
adapun durasinya sesuai kebutuhan
dari urutan 1 s.d. 5 harus saling menunggu? Atau bisa beririsan?
HapusPenetapan pemenang PL setelah tahapan mana?
bila waktu evaluasi sudah lewat, PPBj lupa menetapkan pemenang, maka diperbolehkan di perpanjang waktunya?
Setiap tahapan apakah harus hari kerja,,,mohon penjelasan..
BalasHapusHari kerja
Hapusapakah klo e - tendering juga hari kerja?
BalasHapushari kerja
Hapusdalam pekerjaan konstruksi (permenpu) pemberian penjelasan tertulis "paling singkat" bukan "paling cepat" apakah bisa diartikan pemberian penjelasan bisa dilakukan sejak pengumuman tender dengan durasi 3 hari
BalasHapusiya betul pak tertulis paling singkat. seakan-akan boleh pemberian penjelasan sejak pengumuman. tapi praktiknya tetap sama dengan istilah perlem paling cepat
HapusBoleh kah tahapan evaluaai di majukan setelah.
BalasHapusMohon pencerahan jika jadwal tender setelah ada perubahan menyebabkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan kurang dari permintaan di KAK ini bagaimana tendernya?
BalasHapusberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses sleksi jasa konsultansi?
BalasHapusJika hasil evaluasi di tayangkan sebelum jadwal yang di tentukan? Salah / boleh?
BalasHapusMohon pencerahan!
BalasHapusPada Dokumen Kualifikasi Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha:, Bab IKP Nomor 12.1 tertulis:
"Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum Dokumen Kualifikasi"
BAB IKP Nomor 23.1 tertulis:
"Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi"
Apakah berdasarkan ketentuan tersebut, Pokja boleh merubah IKP IKP Nomor 23.1 menjadi:
" "Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi"
Terima kasih
Apakah dalam sebuah tahapan tender jadwalnya bisa dirubah lebih dari 1 kali? apakah ada aturan nya? trm kasih atas jawabannya.
BalasHapusUraian pembuatan jadwal pemilihan ini lebih mudah dipahami
BalasHapusrental alat interpreter
sewa alat interpreter
persewaan translation tools
untuk pelaksanaan pembuktian kualifikasi :
BalasHapus1. apakah boleh jadwal yang telah ditetapkan pada awal pemgumuman tender dirubah
2. apakah boleh jadwal pembuktian kualifikasi seperti mis : 27 Maret 2020 pukul 23.59 s/d 28 maret 2020 pukul 00.00
3. apakah boleh melakukan pembuktian kualifikasi diluar jam kerja atau hari kerja
1. Boleh asalkan alasannya logis
Hapus2. Pembuktian kualifikasi sebaiknya diawali dengan hari dan jam kerja karena terkait pembuktian dokumen asli perusahaan dan jika memungkinkan diakhiri dengan hari kerja, terkait jam asalkan masih hari kerja tidak apa-apa. Jika selesai diskusi dengan tim pokja ternyata sudah jam 17.00 ke atas (karena paket tender yang terlalu banyak) maka pada saat penginputan pembuktian di aplikasi LPSE boleh sampai tengah malam tetapi hari kerja). Sedangnkan di undangan pembuktian untuk penyedia di buat pada hari dan jam kerja (meskipun di aplikasi LPSE kita jadwal pembuktian sampai jam tengah malam dengan alasan paket tender yang banyak sehingga pokja masih membutuhkan waktu untuk input ke sistem aplikasi LPSE).
Intinya perlu dibedakan pemahanan jadwal pembuktian kualifikasi di LPSE yang diketahui oleh seluruh peserta tender dengan jadwal pembuktian kualifikasi yang dikirim di undangan by sistem yang hanya diterima oleh calon penyedia yang akan kita undang.
Assalaamu Aalikum War...Wab
BalasHapusMohon saran dan pendapat,Pokja pemilihan tidak melanjutkan evaluasi karena pokja pemilihan telah mendapatkan pemenang cadangan I dan pemenang cadangan II, setelah diteliti pemilih AMP memberikan 2 surat dukung kepada perusahaan makanya pokja pemilihan tidak melanjutkanevalusi, apakah cacat hukum secara administrasi, atau benar pernyataan pokja.
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh,
BalasHapusMohon pencerahannya
Pada tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan harga. Pokja tender menentukan waktu berapa hari kalender ?
Terima Kasih
jumlah hari sesuai kebutuhan pokja (tidak diatur dalam peraturan) Jika dimungkinkan dilakukan klarifikasi lapangan maka sebaiknya setelah evaluasi administrasi, kulaifikasi teknis harga selanjutnya melakukan klarifikasi lapanga misalnya ke luar provinsi ataupun ke kabupaten butuh 3hari dinas (DD/DL) maka tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis bisa sampai 1 minggu atau lebih (sudah termasuk klarifikasi lapangan) jika tidak melakukan klarifikasi lapangan waktu tidak ditentukan bisa kurang dari 1 minggu.
HapusMohon ijin bertanya, kalau peserta yg mendaftar 10, yang memasukkan penawaran cuma 1, berarti yang punya hak sanggah kan cuma 1. Apakah masa sanggah boleh ditiadakan atau dikurangi (karena logikanya tidak akan ada yang menyanggah)? Adakah peraturan yang mengaturnya? Terimakasih.
BalasHapusdalam tahapan Penyampaian penawaran ulang.apakah di benarkan apabila pokja memberitahukan bahwa adanya penyampaian penawaran ulang kepada rekanan 1 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran
BalasHapusPa bisa pembikaan penawaran di hari minggu??
BalasHapusBagaimana jika Pokja melalukan perubahan jadwal tender, seperti ini :
BalasHapusTahap evaluasi dari tgl 23/27
Pembuktian tgl 27, kemudian dirubah lagi menjadi pembuktian di tanggal 26 dan 26
Kami bingung, apakah tdk ada indikasi adanya persekongkolan dgn perubahan-perubahan sprti ini?? Krna stelah perubahan di tanggal 26, jaringan LPSE nya eror, dan keesokan paginya (tgl 27) baru normal lagi.
Mohon pencerahannya. Tk
Prmbuktiannya menjadi tgl 26 sd 27
BalasHapusBolehkah akhir masa sanggah hari libur?
BalasHapusApakah dibolehkan Pokja merubah jaDwal tender di hari libur, padahal 2 hari lagi ada jadwal SPPBJ,,
BalasHapus