Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Entri yang Diunggulkan

SOLUSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BAGI DAERAH DENGAN APBD TERBATAS

Siapa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada APBD: antara PA, KPA dan PPTK atau yang lainnya

  Pembahasan terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk APBD adalah sangat unik dan terus menerus menjadi hal yang diperdebatkan. Untuk APBD ada beberapa pihak yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Pengguna Anggaran (PA) selaku Pimpinan Perangkat Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran selaku pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan tugas PPTK dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apa sih Syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari A

Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Dokumen kontrak terdiri  Kelengkapan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak yang terdiri dari: Adendum Kontrak (apabila ada),  Surat Perjanjian,  Surat Penawaran,  Daftar Kuantitas dan Harga Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan Daftar Kuantitas dan Harga ( Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik). Syarat-Syarat Umum Kontrak,  Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa: lampiran A (daftar harga satuan timpang), subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama),  lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan  Dokumen lainnya seperti:  Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,  jaminan-jaminan,  Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak ,  Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Dalam kontrak ada 2 (dua) jenis waktu yaitu: Masa Kontrak ada