Pembahasan terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk APBD adalah sangat unik dan terus menerus menjadi hal yang diperdebatkan. Untuk APBD ada beberapa pihak yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Pengguna Anggaran (PA) selaku Pimpinan Perangkat Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran selaku pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan tugas PPTK dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apa sih Syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari A
Sebagai sarana berbagi pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah