Sebagai Pejabat yang bertugas sebagai PPK maka ada beberapa tugas yang diamanakah dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, khususnya terkait dengan pengelolaan kontrak sebagaimana dalam pasal 11: menetapkan rancangan kontrak; menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; mengendalikan Kontrak; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; Pada tulisan ini akan membahas terkait pengendalian kontrak untuk pekerjaan konstruksi. Pengendalian Kontrak merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan sebelum dokumen kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan pengadaan. Pengendalian adalah proses pengawasan disertai proses tindak lanjut manakala terjad
Sebagai sarana berbagi pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah