Perubahan dari 139 Pasal menjadi 98 Pasal, perubahan istilah ULP dan LPSE menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah sebagian kecil dari perubahan yang terjadi. Tentu saja perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalah hukum apbila tidak segera diterapkan.
Sebagai bahan referensi ini adalah Materi Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1. Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]
Komentar
Posting Komentar