Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Entri yang Diunggulkan

SOLUSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BAGI DAERAH DENGAN APBD TERBATAS

TAHAPAN SETELAH TENDER/SELEKSI SELESAI DARI POKJA PEMILIHAN PBJ

TAHAPAN SETELAH TENDER/SELEKSI SELESAI A. PEMILIHAN SELESAI Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah: masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan); masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (apabila ada sanggahan banding). Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat: Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan; Nama seluruh peserta; Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta; Metode evaluasi yang digunakan; Kriteria dan Unsur yang dievaluasi; Rumus yang dipergunakan; Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi

PEMUTUSAN KONTRAK DAN TINDAK LANJUT PEMUTUSAN KONTRAK

PEMUTUSAN KONTRAK DAN TINDAK LANJUT PEMUTUSAN KONTRAK Selamat datang di https://www.sukrialmarosy.com pada label PPK, Pokja, Pelatihan PBJP, ULP/UKPBJ dan Peraturan Pengadaan Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang bermanfaat. Insya Allah Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari PPK kepada kami: "Dalam kami selaku PPK telah melakukan pemutusan kontrak dan ada cadangan. apa yang kami lakukan, dan jika ada penunjukan langsung siapa yang proses?" Bahwa yang melakukan adalah Pokja Pemilihan, atas permintaan PPK dengan data dan informasi terbaru PPK. Adapun PPK langsung kepemenang cadangan apabila belum ada kontrak, yaitu dalam hal: Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, setelah menerima SPPBJ Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Dengan ini kami memberi ulasan sedikit, semoga bermanfaat. Pemutusan Kontrak adala

Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tujuan Sertifikasi Kompetensi adalah Memastikan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Jenis Sertifikasi Kompetensi: a. Sertifikasi Kompetensi level-1      prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa b. Sertifikasi Kompetensi bagi PengelolaPBJ; kenaikan jenjang Promosi perpindahan dari jabatan lain c. Sertifikasi Kompetensi bagi Personel Lainnya PPK Pejabat Pengadaan Pokja Pemilihan Jenis Kompetensi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola Jenis Kompetensi yang diujikan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah: 1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdiri

Kontrak Harga Satuan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kontrak Harga Satuan Sedikit mengulas perjalanan kontrak dari lahir sampai berakhir. yang secara singkatnya melewati alur: 1. Penyusunan dan penetapan Rancangan Kontrak 2. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak 3. Penandatanganan Kontrak 4. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 5. Pengendalian Kontrak 6. Perubahan Kontrak 7. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak 8. Pemutusan Kontrak Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersa