TAHAPAN SETELAH TENDER/SELEKSI SELESAI A. PEMILIHAN SELESAI Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah: masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan); masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (apabila ada sanggahan banding). Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat: Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan; Nama seluruh peserta; Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta; Metode evaluasi yang digunakan; Kriteria dan Unsur yang dievaluasi; Rumus yang dipergunakan; Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi
Sebagai sarana berbagi pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah