Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

MODERNISASI PENGADAAN MELALUI PEMBENTUKAN UKPBJ

Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kemudian terbit PerLKPP nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, terakhir terbit lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan-peraturan ini mendorong tatakelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik. Modernisasi Pengadaan bergerak pada 4 (empat) area yaitu: 1. Area Kelembagaan 2. Area SDM 3. Area Tatakelola 4. Area Pengelolaan Kinerja Modernisasi Area Kelembagaan sangat didukung dengan terbitnya PMDN nomor 112 tahun 2018 merupakan turunan dari Pasal 75 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan dibentuknya UKPBJ Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa

Tahapan dan tata urutan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi

Tahap Pelaksanaan Kontrak Dalam aturan turunan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 yaitu Peraturan Lembaga nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia a.    Penetapan SPPBJ b.    Penandatanganan Kontrak c.     Penyerahan Lokasi Kerja d.    Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman(SPP) e.    Pemberian Uang Muka f.      Penyusunan Program Mutu g.     Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak h.    Mobilisasi i.      Pemeriksaan Bersama j.     Pengendalian Kontrak k.     Inspeksi Pabrikasi l.      Pembayaran Prestasi Pekerjaan m.   Perubahan Kontrak n.    Penyesuaian Harga o.    Keadaan Kahar p.    Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak q.    Pemutusan Kontrak r.     Pemberian Kesempatan s.     Denda dan Ganti Rugi