Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

PERISTIWA KOMPENSASI - Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tanpa Denda

  PERISTIWA KOMPENSASI   “Pemberian Perpanjangan Masa Pelaksanaan Akibat Peristiwa Kompensasi”     Terlambat Penyelesaikan Pekerjaan, Tetapi Kok Tidak di Denda? Apa bisa. Simak penjelasan berilkut: Akhir tahun untuk proyek single year adalah waktu yang sangat kritis bagi kontrak yang prestasinya belum 100%. Hal yang umum dikenal apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan adalah diberikan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak sebelum PPN atau dari bagian kontrak yang belum diselesaikan. Padahal tidak semua keterlambatan itu pasti dikenakan denda. Pada kesempatan ini maka penulis mencoba mengulas salah satu keterlambatan yang tidak dikenakan denda yaitu Peristiwa Kompensasi . Ada banyak penyebab kontrak terlambat untuk selesai. Ada penyebabnya adalah Keadaan Kahar, Peristiwa Kompensasi, adanya penambahan pekerjaan baru dan lain-lain. Diantara contoh-contoh yang masuk kategori Peristiwa Kompensasi adalah:  Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengu