Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Proses Penyusunan HPS Berdasarkan Perlem No. 9 Tahun 2018

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia.
Berikut ini adalah dua resiko yang mungkin terjadi apabila penetapan HPS di sektor pemerintahan dilakukan secara kurang cermat :
a. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, besar kemungkinan pengadaan akan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS sehingga tidak ada satupun yang dapat ditetapkan sebagai pemenang.
b. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara apabila pihak berwenang menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up sangat mungkin terbukti apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjelasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. 


PPK menyusun HPS berdasarkan pada:
a.                  hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
b.                 Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; dan
c.                   hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
a.  harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
b.  informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c.   informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
d.  daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
e.   inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
f.   hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
g.  perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h.  informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
i.   informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja.
Perhitungan HPS untuk masing-masing jenis barang/jasa sebagai berikut:
a.     Barang
Perhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya antara lain:
1)     Harga barang;
2)     Biaya pengiriman;
3)     Keuntungan dan biaya overhead;
4)     Biaya instalasi;
5)     Suku cadang;
6)     Biaya operasional dan pemeliharaan; atau
7)     Biaya pelatihan.
Perhitungan    komponen   biaya disesuaikan dengan        survei yang dilakukan.
b.     Pekerjaan Konstruksi
Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan rancangan rinci (Detail Engineering Design) yang berupa Gambar dan Spesifikasi Teknis.
Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi sebesar 15% (lima belas persen).
c.     Jasa Konsultansi
Perhitungan HPS untuk Jasa Konsultansi dapat menggunakan:
1)     Metode Perhitungan berbasis Biaya (cost-based rates)
Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan tarif berbasis biaya terdiri dari :
a)     Biaya langsung personel (Remuneration); dan
b)     Biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost).
Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak. Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial (social charge), beban biaya umum (overhead cost), dan keuntungan (profit/fee).
Biaya Langsung Personel dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam (SBOJ)), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut:
Satuan Biaya Orang Minggu (SBOM)                   = SBOB/4,1
Satuan Biaya Orang Hari (SBOH)               = (SBOB/22) x 1,1 Satuan Biaya Orang Jam (SBOJ)                  = (SBOH/8) x 1,3
Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost).
Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Lumsum diantaranya pengumpulan data sekunder, seminar, workshop, sosialisasi, pelatihan, diseminasi, lokakarya, survei, biaya tes laboratorium, hak cipta dan lain-lain.
Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Harga Satuan diantaranya sewa kendaraan, sewa kantor proyek, sewa peralatan kantor, biaya operasional kantor proyek, biaya ATK, biaya komputer dan pencetakan, biaya komunikasi dan tunjangan harian.
Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan melalui penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost) diantaranya dokumen perjalanan, tiket transportasi, biaya perjalanan, biaya kebutuhan proyek dan biaya instalasi telepon/internet/situs web.
Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk  jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
2)    Metode Perhitungan Berbasis Pasar (market-based rates)
Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasis pasar dilakukan dengan membandingkan biaya untuk menghasilkan keluaran pekerjaan/output dengan tarif/harga yang berlaku di pasar.
Contoh : jasa konsultansi desain halaman situs web.
3)    Metode Perhitungan Berbasis Keahlian (value-based rates)
Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasis keahlian dilakukan dengan menilai tarif berdasarkan ruang lingkup keahlian/reputasi/hak eksklusif yang disediakan/dimiliki jasa konsultan tersebut.
Contoh : jasa konsultansi penilai integritas dengan menggunakan sistem informasi yang telah memiliki hak paten.

d.     Jasa Lainnya
Perhitungan HPS untuk Jasa Lainnya      harus memperhitungkan komponen biaya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain:
1)     Upah Tenaga Kerja;
2)     Penggunaan Bahan/Material/Peralatan;
3)     Keuntungan dan biaya overhead;
4)     Transportasi; dan
5)     Biaya lain berdasarkan jenis jasa lainnya.
PPK   mendokumentasikan     data   riwayat        dan    informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS.
Dalam penyusunan HPS dapat merujuk kepada buku informasi Unit Kompetensi 06: Menyusun Harga Perkiraan dari modul pelatihan
berbasis kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan SKKNI 2016.

Referensi

Komentar

  1. Selamat pagi. Mohon penjelasan mengenai PPN terhadap ternak sapi dan bibit durian.?? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. PMK 5/PMK.010/2016, yang dimaksud hewan ternak adalah sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan jenis ternak lainnya.

      Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan (Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002).

      Hapus
    2. Mau tanya, CV Unggul adalah rekanan Sekolah utk pengadaan barang dan jasa. Pertanyaannya: Siapakah yg membuat HPS, apakah CV Unggul atau Sekolah, atau CV dan Sekolah? Trm kasih

      Hapus
    3. Mohon berkenan jawaban di WA kami. 082125829196 terima kasih.

      Hapus
  2. Jika menurut pokja pengadaan, HPS yang ditetapkan PPK terlalu tinggi apa yang harus dilakukan oleh Pokja Pengadaan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada dalam reviu HPS, sampaikan dalam rapat reviu bagaimana sumber HPS PPK sehingga anggapan pokja kemahalan. Apabila mereka tdk bisa jelaskan sumber HPS maka pokja meminta untuk revisi HPS sesuai ketentuan dalam susun HPS

      Hapus
  3. mohon ijin..untuk biaya langsung personel bolehkah diatas HPS? mengingat standar biaya daearah berbeda? selama masih batas kewajaran..dan total nilai penawran dibwah nilai total HPS?terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hps harus sesuai dengan permenpu ttg remunerasi. Apabila pagu anggaran tidak mencukupi maka tingkat keahlian personil harus diturunkan dari SKA menjadi cukup SKT dengan ketentuan dalam dokumem pemilihan disebutkan yang dinilai pada personil adalah keterampilan SKT bukan SKA. Atau jumlah tenaga ahlinya dikurangi dari 3 mgkn cukup 2 saja.

      Hapus
    2. Jika dari hasil evaluasi seleksi konsultansi ternyata harga penawaran untuk biaya langsung personil melebihi dari HPS, apakah calon penyedia tsb dianggap gugur? sedangkan untuk nilai total penawarannya masih di bawah HPS

      Hapus
    3. @dee_reen. harusnya sih tidak gugur, cuma nanti di negosiasi kelebihan di penawaran harus menyesuaikan HPS. kalau penyedia sanggup ya jalan terus, kl ga sanggup ya gugur.

      Hapus
  4. apakah boleh dalam jasa konsultan tidak ada biaya non personil

    BalasHapus
  5. Dalam HPS jasa konsultansi apakah ada ketentuan persentase antara Biaya Personil dan Non Personil ?

    BalasHapus
  6. Untuk pengadaan barang khusus (sama sekali tidak ada produk sejenis dipasaran), apa dasar unt penentuan HPS? Jika rekanan memberikan harga terlalu tinggi bagaimana pihak pembuat HPS bisa menilainya? Terimakasih

    BalasHapus
  7. Adakah peraturan yg menentukan besaran persentase konsultan pengawas terhadap pagu nilai fisik? Misal pagu fisik 400 jt brp pagu ideal untuk pagu konsultan pengawas?

    BalasHapus
  8. selamat Pagi Pak.
    saya ingin menanyakan perihal penentuan HPS untuk melanjutkan pekerjaan yang dilakukan Pemutusan Kontrak karena wanprestasi. Pekerjaan dimulai akhir 2019.
    Terimakasih.

    BalasHapus
  9. Dalam hal penyusunan HPS bolehkan PPBJ menandatangi surat permohonan informasi harga kepada penyedia?

    Siapakah yg berwenang menandatangani HPS?

    Bolehkan PPBJ menandatangani analisa HPS?

    BalasHapus
  10. ijin bertanya, apakah ada aturan yang menyatakan bahwa kontrak dibawah 6 bulan pada konsultan supervisi tidak disediakan sewa kantor proyek di biaya non personil

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.