Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah kerap dipersempit maknanya menjadi urusan administratif: menandatangani dokumen, memastikan prosedur dipenuhi, dan mengejar target serapan anggaran. Padahal, PBJ adalah jantung belanja negara. Di sanalah anggaran publik diterjemahkan menjadi jalan, gedung, alat kesehatan, hingga layanan dasar bagi masyarakat. Cara pemerintah mengelola pengadaan pada akhirnya mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Dalam praktik birokrasi sehari-hari, pengelolaan PBJ justru sering tersendat bukan karena aturan yang rumit, melainkan akibat pembagian peran yang keliru. Tidak sedikit Kepala Dinas atau Badan yang terseret terlalu jauh ke urusan operasional pengadaan. Dokumen rutin menunggu tanda tangan pimpinan, keputusan teknis harus naik ke level tertinggi, bahkan hal-hal sederhana yang sudah baku tetap dianggap perlu “pengamanan” pimpinan. Akibatnya, proses melambat dan energi organisasi habis untuk mengurus hal-hal administratif.
Kondisi ini perlu dikritisi secara jernih. Kepala Dinas dan Badan dipilih bukan untuk menjadi operator pengadaan. Mereka dipilih karena pengalaman, jam terbang, dan kapasitas kepemimpinannya. Dalam konteks PBJ, peran pimpinan puncak seharusnya berada pada ranah strategis: menetapkan arah kebijakan pengadaan, memastikan keselarasan dengan perencanaan pembangunan, mengendalikan risiko hukum dan audit, serta mendorong agar pengadaan memberi nilai tambah nyata bagi masyarakat.
Nilai tambah inilah yang kerap terabaikan ketika pimpinan tenggelam dalam rutinitas. Padahal, PBJ dapat menjadi instrumen strategis untuk efisiensi belanja, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penguatan UMKM, hingga percepatan layanan publik. Semua itu menuntut ruang berpikir dan waktu pimpinan. Jika sebagian besar waktu pimpinan habis untuk urusan tanda tangan dan fasilitasi rutin, maka fungsi strategis tersebut sulit diwujudkan.
Sebaliknya, urusan operasional PBJ secara manajerial lebih tepat dikelola oleh pejabat struktural teknis, khususnya Kepala Bidang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada level inilah proses pengadaan dikendalikan secara langsung: mulai dari penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, pengendalian administrasi, hingga pengambilan keputusan teknis. Dengan kewenangan yang jelas, proses menjadi lebih cepat, akuntabel, dan terhindar dari bottleneck akibat sentralisasi keputusan.
Penguatan peran Kabid sebagai KPA juga berdampak positif pada pengembangan sumber daya manusia. PBJ adalah arena kerja bertekanan tinggi: target waktu ketat, nilai anggaran besar, dan risiko hukum selalu mengintai. Kondisi ini justru ideal sebagai ruang pembentukan kepemimpinan dan kompetensi bagi pejabat teknis dan generasi muda birokrasi. Dari proses inilah lahir aparatur yang paham prioritas, berani mengambil keputusan, dan tidak gagap menghadapi kompleksitas.
Jika pelimpahan kewenangan tidak dilakukan, organisasi menghadapi dua kerugian sekaligus. Pertama, pimpinan puncak kehilangan ruang untuk berkontribusi secara strategis. Kedua, pejabat teknis tidak berkembang karena terlalu dibatasi kewenangannya. Dalam jangka panjang, organisasi menjadi bergantung pada figur pimpinan, bukan pada sistem dan kompetensi yang berkelanjutan.
Lebih jauh, keterlibatan berlebihan pimpinan puncak dalam urusan rutin PBJ juga berimplikasi pada kerugian negara. Kerugian tersebut bukan semata soal gaji pejabat tinggi, melainkan hilangnya potensi nilai strategis pengadaan. Negara membayar pimpinan untuk berpikir dan bertindak strategis, bukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya dapat ditangani pada level bawah.
Sudah saatnya cara pandang terhadap pengadaan dibenahi. Kepatuhan prosedur memang penting, tetapi tidak cukup. Yang lebih menentukan adalah menempatkan orang pada peran yang tepat. Kepala Dinas dan Badan perlu dibebaskan dari jerat rutinitas operasional agar dapat fokus pada kebijakan dan strategi PBJ. Sementara itu, Kabid selaku KPA harus diperkuat perannya sebagai pengendali operasional pengadaan.
Dengan pembagian peran yang sehat, pengadaan tidak lagi menjadi sumber kelambatan birokrasi, melainkan alat strategis untuk menghadirkan pembangunan yang tepat sasaran. Di situlah PBJ menemukan kembali maknanya: bukan sekadar belanja, tetapi investasi negara untuk kesejahteraan publik.
“Penguatan peran Kabid sebagai KPA menjadikan pengadaan sebagai ruang pembentukan kepemimpinan dan kompetensi; tanpa pelimpahan kewenangan, pimpinan kehilangan peran strategis dan pejabat teknis kehilangan kesempatan berkembang.”
---
Sukri Almarosy, Praktisi PBJ dan Pengelola Kontrak Pemerintah
Komentar
Posting Komentar