Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Mengenal Jenis Jaminan dalam PBJ berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018


Surat Jaminan adalah surat yang menyediakan perlindungan bagi Instansi Pemerintah bahwa penyedia akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak.
Surat jaminan dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan/Lembaga Penjaminan Simpanan. Khusus asuransi dan lembaga penjaminan wajib memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ketentuan penggunaan surat jaminan/sertifikat dapat dilihat dibawah ini:
Ketentuan penggunaan surat jaminan/sertifikat garansi
No
Jenis Jaminan
Barang
Konstruksi
Jasa Lainnya
Konsultansi
1.
Jaminan Uang muka
2.
Jaminan Penawaran
-
-
-
3.
Jaminan Pelaksanaan
-
4.
Jaminan Pemeliharaan
-
-
5.
Jaminan Sanggah Banding
-
-
-
6.
Sertifikat Garansi
-
-
-


1.   Uang muka

Uang muka merupakan uang yang dapat diberikan kepada penyedia untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan dan tercantum pada rancangan kontrak yang terdapat dalam dokumen Pemilihan dan wajib menyerahkan surat jaminan uang muka kepada PPK sebesar nilai uang muka yang diajukan
Ketentuan pembayaran uang muka sebagai berikut :
       1.   tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk Usaha Kecil;
       2.   paling paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha   
            non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi;
       3.   paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun 
           Jamak.
Contoh perhitungan uang muka
Pekerjaan pembangunan gedung kampus politeknik dengan pagu anggaran Rp. 33 Milyar dengan nilai kontrak Rp. 30 milyar, maka uang muka yang boleh diberikan sebesar 20 % x nilai kontrak = 20 % x Rp. 15 milyar = Rp. 3 milyar.

2.   Jaminan Penawaran (khusus konstruksi)
Jaminan Penawaran diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total HPS, khusus pekerjaan terintegrasi besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai pagu anggaran.

Contoh perhitungan jaminan penawaran
Pada Paket pekerjaan diatas disyaratkan penyedia wajib menyerahkan jaminan penawaran sebesar 2 % dari nilai HPS maka jaminan penawaran yang wajib dilampirkan adalah 2 % x Rp. 30 milyar = Rp. 600 juta.

3.   Jaminan sanggah banding (khusus konstruksi)
Jaminan Sanggah Banding dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total HPS, khusus untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya 1% (satu persen) dari nilai pagu anggaran.

Contoh perhitungan jaminan sanggah banding Pada Paket pekerjaan diatas, apabila setelah penetapan pemenang salah satu peserta mengajukan sanggah dan tidak puas atas jawaban pokja pemilihan, kemudian mengajukan banding maka wajib menyerahkan jamiman sanggah sebesar 1 % dari nilai HPS yaitu 1 % x Rp. 30 milyar = Rp. 300 juta.

4.   Jaminan Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan merupakan jaminan yang wajib diserahkan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bernilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna, Pengadaan Barang/Jasa melalui EPurchasing; atau Pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat.
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
1.   Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80 % (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
2.   Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80 % (delapan puluh persen) dari nilai HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5 % (lima persen) dari nilai HPS.

Khusus Pekerjaan Terintegrasi adalah sebagai berikut :
1.   Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80 % (delapan puluh persen) sampai dengan 100 % (seratus persen) dari nilai pagu, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak; atau
2.   Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80 % (delapan puluh persen) dari nilai pagu, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5 % (lima persen) dari nilai pagu anggaran.

Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaanBarang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi.

Contoh perhitungan jaminan pelaksanaan
Pada Paket pekerjaan diatas, nilai Penawaran pemenang Rp 30 milyar. Maka nilai jaminan pelaksanaan yang wajib diberikan sebelum penanda tanganan kontrak adalah 5 % x Rp. 50 milyar = Rp. 1,5 milyar.

5.   Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan merupakan jaminan yang diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over), dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dengan Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai Kontrak.

Contoh perhitungan jaminan pemeliharaan
Pada Paket pekerjaan diatas, dengan masa pelaksanaan kontrak seama 6 bulan dan selesai pada tanggal 1 desember 2017, maka sebelum PHO penyedia wajib menyerahkan jaminan penawaran senilai 5 % x nilai kontrak yaitu 5 % x Rp. 30 miliar = Rp. 1,5 miliar.

6.   Sertifikat Garansi
Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen. Sesuai dengan ketetuan undang undang perlndungan konsumen masa garansi minimal 1 tahun sejak serah terima barang.

7.   Penyesuain Harga
Penyesuian harga diberlakukan hanya untuk kontrak tahun jamak dengan waktu pelaksanaan lebih dari 18 bulan, mulai diberlakukan pada bulan ke 13.

Komentar

  1. Menarik artikelnya. Mohon pencerahannya,"Jaminan sanggah banding (khusus konstruksi)
    Jaminan Sanggah Banding dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total HPS..". Mohon referensinya, sebab pada Perpres 16/2018 & Per-LKPP 9/2018 kami tidak menemukan,"....dengan nilai diatas 10M...".Apakah artinya utk pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil tidak perlu jaminan sanggah banding? Dan bila pekerjaan kualifikasi kecil tetap memakai jaminan sanggah banding, bagaimana perlakuan jaminan tersebut jika sanggah banding dinyatakan benar? Tks.

    BalasHapus
  2. maaf saya keliru, didalam contoh perhitungan pada jaminan pelaksana terdapat 50miliyar. nilai tersebut adalah nilai HPS atau bukan?

    BalasHapus
  3. Apakah dalam Pepres Nomor 16 Tahun 2018 ditetapkan batasan minimal masa jamainan pemeliharaan pekerjeaan kontruksi dan semi kontruksi

    BalasHapus
  4. Klo jaminan tuk kerjaan pengukuran dan pemetaan brapa % ya?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.