Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Swakelola berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018

Tipe Swakelola terdiri atas:
a.          tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
b.          tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.           tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan  oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan
d.            tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.


Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.

(1)                       Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(2)                     Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(3)                     Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

Yang menetapkan penyelenggara swakelola
a.            tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;
b.            tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.             tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; dan
d.            tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Tipe
Swakelola
Tim Persiapan
Tim Pengawas
Tim Pelaksana
Tipe I
Ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran
Tipe II
Ditetapkan oleh PA/KPA
penanggung jawab anggaran
Ditetapkan oleh
K/L/PD

Tipe III

Ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran
Ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi
Masyarakat

Tipe IV
Ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok
Masyarakat


Tahapan dalam Swakelola meliputi:
a.            perencanaan swakelola;
b.            persiapan swakelola;
c.             pelaksanaan swakelola;
d.            pengawasan swakelola; dan
e.            serah terima hasil pekerjaan

Persiapan Swakelola Tipe I
No.
Kegiatan
Para Pihak
Penyusun
Penetapan
1.
Penetapan sasaran
Tim Persiapan
PA/KPA
2.
Penetapan Penyelenggara
Swakelola
PPK
PA/KPA
3.
Rencana kegiatan
Tim Persiapan
PPK
4.
Jadwal pelaksanaan
Tim Persiapan
PPK
5.
Reviu spesifikasi teknis/KAK
Tim Persiapan
PPK
6.
Reviu RAB
Tim Persiapan
PPK

Persiapan Swakelola Tipe II
No
Kegiatan
Para
Pihak
Penyusun
Penetapan
1.
Penetapan sasaran
Tim Persiapan
PA/KPA
2.
Kesepakatan Kerja Sama PA/KPA dengan K/L/PD
lain Pelaksana Swakelola
PA/KPA penanggung jawab anggaran dan Pimpinan K/L/PD
lain Pelaksana Swakelola
3.
Penyelenggara swakelola:
-         Tim Persiapan dan Tim Pengawas


-         Tim Pelaksana



PPK
PA/KPA

penanggung jawab anggaran
penanggung jawab anggaran


K/L/PD lain

K/L/PD lain

Pelaksana
Pelaksana

Swakelola
Swakelola
4.
Rencana kegiatan
Tim Persiapan
PPK
5.
Jadwal pelaksanaan
Tim Persiapan
PPK
6.
Reviu Spesifikasi
teknis/KAK

Tim Persiapan

PPK
7.
Reviu RAB
Tim Persiapan
PPK
8.
Finalisasi dan
Penandatanganan Kontrak Swakelola

PPK dan Tim Pelaksana

Persiapan Swakelola Tipe III
No
Kegiatan
Para Pihak
Penyusun
Penetapan
1.
Penetapan sasaran
Tim Persiapan
PA/KPA
2.
Penyelenggara swakelola:
-     Tim Persiapan dan Tim Pengawas

PPK
penanggung jawab anggaran

PA/KPA
penanggung jawab anggaran
-     Tim Pelaksana
Ormas
Pimpinan Ormas
3.
Rencana kegiatan
Tim Persiapan
PPK
4.
Jadwal pelaksanaan
Tim Persiapan
PPK
5.
Reviu Spesifikasi
teknis/KAK

Tim Persiapan

PPK
6.
Reviu RAB
Tim Persiapan
PPK

7.
Finalisasi dan
Penandatanganan Kontrak Swakelola

PPK dan Pimpinan Ormas

Persiapan Swakelola Tipe IV
No
Kegiatan
Para Pihak
Penyusun
Penetapan
1.
Penetapan sasaran
PPK
PA/KPA


2.
Penyelenggara swakelola: Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim
Pengawas

Kelompok Masyarakat
Pimpinan Kelompok Masyarakat
3.
Rencana kegiatan
Tim Persiapan
PPK
4.
Jadwal pelaksanaan
Tim Persiapan
PPK
5.
Reviu Spesifikasi
teknis/KAK
Tim Persiapan
PPK
6.
Reviu RAB
Tim Persiapan
PPK

7.
Finalisasi dan
Penandatanganan Kontrak Swakelola
PPK dan Pimpinan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola

Pada tulisan berikutnya akan dilanjutkan untuk tahapan pelaksanaan dan pengawasan dalam pekerjaan swakelola.


Referensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.