Dalam pelaksanaan pemilihan dikenal dengan istilah
Pelaksanaan pemilihan Penyedia selain melalui Tender/Seleksi, meliputi:
a)
E-purchasing;
b)
Pembelian
Melalui Daring;
c)
Penunjukan
Langsung;
d)
Pengadaan
Langsung; dan
e)
Tender Cepat;
Pelaksanaan Pemilihan
a.
Pengadaan
Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Pejabat
Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
2.
Penyedia dan
PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3.
Penyedia
menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
4.
PPK melakukan
pembayaran.
PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim
pendukung.
b.
Pengadaan
Langsung untuk :
1)
Jasa
Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2)
Barang/Jasa
Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
3)
Pekerjaan
Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Pejabat
Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga,
antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
2)
Dalam hal
informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat Pengadaan
membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi
yang berbeda.
3)
Pejabat
Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan
penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
4)
Undangan
dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan
yang dibutuhkan.
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan
yang dibutuhkan.
5)
Calon Penyedia
yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan
kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6)
Pejabat
Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan
kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi
harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan.
dipertanggungjawabkan.
7)
Negosiasi harga
dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam
butir 1.
8)
Dalam hal
negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan
gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
9)
Pejabat
Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a.
nama dan alamat
Penyedia;
b.
harga penawaran
terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c.
unsur-unsur
yang dievaluasi (apabila ada);
d.
hasil negosiasi
harga (apabila ada);
e.
keterangan lain
yang dianggap perlu; dan
f.
tanggal
dibuatnya Berita Acara.
10)
Pejabat
Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.
c. Calon
Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi,
apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki
kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.
Referensi
Komentar
Posting Komentar