Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengelola Pengadaan dan Industri Ketakutan

Pengelola Pengadaan dan Industri Ketakutan

Ketika Penegakan Hukum Menyimpang dari Tujuan Keadilan

Disadur dari hasil diskusi WAG komuitas Pengadaan Indonesia



Pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap ditempatkan sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Tidak sedikit kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum diarahkan ke area ini dengan alasan menjaga uang negara. Namun ada kenyataan lain yang jarang dibicarakan secara jujur: di balik semangat pengawasan tersebut, tumbuh rasa takut yang sistemik di kalangan pengelola pengadaan.

Bagi banyak PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, hingga penyedia barang dan jasa, risiko terbesar hari ini bukan semata tuduhan korupsi, melainkan tekanan hukum yang datang bahkan sebelum suatu kesalahan dipahami secara utuh. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman.

Fenomena inilah yang pelan-pelan membentuk apa yang bisa disebut sebagai industri ketakutan.

Pola yang Terulang dan Kian Terbiasa

Di banyak daerah, pola tekanan terhadap pengelola pengadaan cenderung berulang. Awalnya muncul laporan dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan kontrol sosial. Laporan ini sering kali menyangkut aspek administratif, perbedaan tafsir regulasi, atau temuan awal yang belum diverifikasi secara memadai.

Alih-alih diarahkan ke mekanisme klarifikasi atau pembinaan, laporan tersebut kerap disertai pendekatan informal. Ajakan bertemu, komunikasi personal, hingga pesan bahwa persoalan “bisa diselesaikan secara baik-baik” menjadi bagian dari proses yang tidak tercatat dalam sistem.

Bagi pengelola pengadaan, situasi ini menempatkan mereka pada posisi serba salah. Menolak ajakan dianggap berisiko memperpanjang masalah. Menerima pun membuka pintu pada tekanan lanjutan. Ketika komunikasi informal gagal, ancaman berikutnya adalah publikasi media dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Pada tahap ini, ketakutan mulai mengambil alih.

Ketika Laporan Menjadi Alat Tekanan

Dalam sistem demokrasi, laporan masyarakat adalah instrumen penting pengawasan publik. Namun laporan kehilangan makna etiknya ketika digunakan sebagai alat tekanan. Lebih problematis lagi ketika laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Beberapa kasus yang muncul ke ruang publik memperlihatkan indikasi bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan dapat dimanfaatkan sebagai sarana tekanan psikologis. Pemanggilan berulang, nada ancaman, dan penggiringan opini seolah pelanggaran pidana telah terjadi, sering kali dilakukan sebelum ada kepastian mengenai unsur kerugian negara atau niat jahat.

Penting untuk ditegaskan: kritik ini tidak dimaksudkan untuk menuduh institusi penegak hukum secara keseluruhan. Banyak aparat bekerja dengan integritas dan profesionalisme. Namun satu praktik menyimpang yang dibiarkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap seluruh sistem.

Ketika hukum digunakan sebagai alat menakut-nakuti, maka esensi keadilan menjadi kabur.

Mengapa Pengelola Pengadaan Sangat Rentan?

Kerentanan ini bukan tanpa sebab. Setidaknya terdapat beberapa faktor struktural yang membuat pengelola pengadaan berada pada posisi lemah.

Pertama, kompleksitas regulasi. Aturan pengadaan terus berkembang dan tidak jarang menimbulkan perbedaan tafsir. Dalam praktik, perbedaan tafsir administratif dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai dugaan pelanggaran.

Kedua, tanggung jawab yang bersifat personal. Sistem pengelolaan keuangan negara masih menempatkan beban besar pada individu pejabat. Ketika masalah muncul, perlindungan institusional sering kali minim.

Ketiga, budaya birokrasi yang cenderung menghindari konflik. Banyak pejabat lebih memilih “aman” daripada berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan, meskipun mereka merasa telah bekerja sesuai prosedur.

Keempat, belum tegasnya pemisahan antara kesalahan administratif dan tindak pidana. Tidak semua kekeliruan adalah kejahatan, namun batas ini sering kali kabur dalam praktik penegakan hukum.

Dalam kondisi seperti ini, rasa takut menjadi alat yang sangat efektif.

Dampak yang Lebih Luas

Jika dibiarkan, situasi ini akan menimbulkan dampak serius. Pengelola pengadaan yang berintegritas akan semakin enggan mengambil keputusan. Inovasi terhambat. Proses menjadi kaku dan defensif. Orientasi pelayanan publik bergeser menjadi sekadar upaya bertahan dari risiko hukum.

Lebih jauh, jabatan pengelola pengadaan berpotensi hanya diminati oleh mereka yang “tahan tekanan”, bukan mereka yang paling kompeten dan berintegritas. Ini adalah kerugian jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan.

Ketika orang baik memilih menjauh, sistem kehilangan ruhnya.

Peran Negara yang Tidak Bisa Ditunda

Negara tidak boleh menormalisasi ketakutan ini. Penegakan hukum yang kuat harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap aparatur yang bekerja jujur.

Pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa hukum tidak menyimpang dari tujuan keadilan.

Selain itu, mekanisme penanganan laporan pengadaan perlu diperbaiki secara sistemik. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya menjadi pintu awal verifikasi. Jika temuan bersifat administratif, pendekatan pembinaan harus diutamakan. Instrumen pidana seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan langkah pertama.

Pendekatan ini bukan berarti melemahkan hukum. Justru sebaliknya, ia memperkuat legitimasi penegakan hukum di mata publik.

Membangun Keberanian Berbasis Sistem

Di sisi lain, pengelola pengadaan juga perlu membangun keberanian yang rasional. Keberanian yang lahir dari sistem, bukan dari nekat.

Dokumentasi yang rapi, keputusan kolektif, transparansi proses, serta kepatuhan pada rekomendasi pengawasan internal adalah bentuk perlindungan paling realistis. Pemerasan dan tekanan tumbuh subur dalam ruang gelap, tetapi melemah ketika proses dapat diuji secara terbuka.

Kejujuran harus didukung oleh sistem yang melindungi.

Penutup: Mengembalikan Hukum ke Relnya

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tudingan, melainkan sebagai refleksi kritis. Pengadaan barang dan jasa adalah instrumen pelayanan publik yang vital. Ia membutuhkan pengawasan, tetapi juga membutuhkan keadilan.

Hukum seharusnya menjadi alat untuk meluruskan, bukan menakut-nakuti. Negara berkewajiban memastikan bahwa bekerja jujur tidak menjadi risiko, dan kesalahan administratif tidak otomatis diperlakukan sebagai kejahatan.



Jika kita ingin pengadaan yang bersih dan profesional, maka rasa aman bagi orang-orang yang bekerja jujur harus menjadi bagian dari kebijakan.

Tanpa itu, industri ketakutan akan terus hidup—dan kepercayaan kepada negara akan semakin rapuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

Membuat Pre-test dan Post-test pada Pelatihan secara online melalui google form

Sebagai Fasilitator atau Trainer dalam mengajar perlu semaksimal mungkin untuk melakukan transfer pengetahuan. salah satu cara untuk mengetahui tingkat keberhasilan adalah melalui pre-test dan post-test.  Pada tulisan kali ini, akan kami sampaikan tutorial membuat pre-test dan post-test melalui google form.  Dengan menggunakan  pre-test dan post-test melalui google form, maka membuat lebih praktis dan nilai peserta langsung dapat direkap. Dapat dibuat analisa disoal mana yang paling banyak salah yang berarti belum dipahami peserta. Pre test diberikan dengan maksud untuk mengetahui apakah ada diantara peserta yang sudah mengetahui mengenai materi yang akan diajarkan. Pre test juga bisa di artikan sebagai kegiatan menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan, kegiatan pre test dilakukan sebelum kegiatan pengajaran diberikan. Adapun manfaat dari diadakannya pree test adalah untuk mengetahui kemampuan awal peserta mengenai pelajaran...

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal