Langsung ke konten utama

26 Kewajiban dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Perlu Dipahami Pelaku Pengadaan

AKADEMI PENGADAAN

26 Kewajiban dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Perlu Dipahami Pelaku Pengadaan

Memahami dasar hukum, tanggung jawab, pengecualian, dan penerapannya berdasarkan regulasi terbaru.
Kajian Regulasi | November 2026
Daftar Isi Artikel

Pendahuluan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan sekadar kegiatan membeli barang, membangun infrastruktur, atau memilih penyedia. Pengadaan merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Dalam setiap tahapan tersebut terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku pengadaan sesuai tugas dan kewenangannya.

Namun, tidak semua kewajiban mempunyai sifat yang sama. Ada kewajiban yang berlaku secara umum, ada yang hanya berlaku dalam keadaan tertentu, dan ada pula kewajiban yang disertai pengecualian berdasarkan peraturan.

Memahami kewajiban pengadaan tidak cukup hanya dengan menemukan kata wajib. Pelaku pengadaan juga perlu memahami siapa yang diwajibkan, apa yang harus dilakukan, kapan kewajiban berlaku, dan apakah tersedia pengecualian yang sah.

Artikel ini membahas 26 pokok kewajiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

A. Kewajiban pada Tahap Perencanaan Pengadaan

01.Merencanakan Pengadaan Berdasarkan Kebutuhan

Dasar hukum: Pasal 18 Peraturan Presiden tentang PBJ.

Pengadaan diawali dari identifikasi kebutuhan, bukan dari penentuan penyedia atau metode pemilihan. Perencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan, barang/jasa yang diperlukan, cara pengadaan, jadwal, dan anggaran.

CUPLIKAN KETENTUAN REGULASI
Pasal 18 ayat (1)

Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

Sumber: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Pasal 18 ayat (1).
Contoh: Dinas Kesehatan merencanakan pengadaan alat kesehatan. Sebelum menetapkan paket, perlu dipastikan jenis alat, jumlah, fungsi, kesiapan ruangan, dan waktu pemanfaatan.

02.Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan

Dasar hukum: Pasal 22 Peraturan Presiden tentang PBJ.

Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada waktu yang ditentukan. Apabila terjadi perubahan atau revisi paket pengadaan maupun dokumen anggaran, pengumuman RUP dilakukan kembali.

Contoh: Pagu pembangunan ruang kelas berubah setelah perubahan APBD. Perangkat daerah perlu memperbarui dan mengumumkan kembali RUP yang terkait.

03.Melaksanakan Pemaketan Sesuai Ketentuan

Dasar hukum: Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2).

Pemaketan mempertimbangkan keluaran, volume barang/jasa, ketersediaan, kemampuan pelaku usaha, dan anggaran. Peraturan melarang tindakan pemaketan tertentu, termasuk memecah pengadaan dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi.

Contoh: Suatu kebutuhan yang merupakan satu kesatuan tidak boleh sengaja dipecah hanya agar dapat menggunakan Pengadaan Langsung.

04.Mengalokasikan Anggaran bagi Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi

Dasar hukum: Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 65.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat kewajiban penggunaan produk usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Pasal 65 mengatur alokasi paling sedikit 40% dari anggaran belanja sesuai cakupan yang ditentukan.

Pasal 20 ayat (3) secara khusus mengatur kewajiban PPK dalam pemaketan.

CUPLIKAN KLAUSUL WAJIB
Pasal 20 ayat (3)

Dalam melakukan pemaketan pengadaan Barang/Jasa, PPK wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Sumber: Perpres Nomor 46 Tahun 2025, perubahan Pasal 20.
Contoh: Dalam menyusun paket belanja barang dan jasa, PPK perlu memperhitungkan alokasi penggunaan produk UMK dan koperasi sejak awal, bukan hanya melakukan evaluasi realisasinya di akhir tahun.

05.Memperuntukkan Paket Tertentu bagi UMK dan Koperasi

Dasar hukum: Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4).

Paket Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya dengan pagu sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi, dengan pengecualian untuk pekerjaan yang memerlukan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi kelompok usaha tersebut.

Contoh: Pekerjaan konstruksi senilai Rp5 miliar dapat diproses melalui Tender dengan tetap memperhatikan peruntukan bagi usaha yang memenuhi kriteria. Batas Rp15 miliar bukan batas Pengadaan Langsung.

06.Menggunakan Produk Dalam Negeri

Dasar hukum: Pasal 66 Peraturan Presiden tentang PBJ.

Kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai ketentuan. Untuk produk industri, penggunaan mengikuti urutan prioritas berdasarkan TKDN, BMP, dan ketersediaan produk.

CUPLIKAN KLAUSUL WAJIB
Pasal 66 ayat (1)

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Sumber: Perpres Nomor 46 Tahun 2025, ketentuan Pasal 66.

Penggunaan produk impor hanya dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan persyaratan yang diperbolehkan peraturan.

Contoh: Harga produk impor yang lebih murah tidak otomatis membenarkan pemilihannya apabila tersedia produk dalam negeri yang wajib diprioritaskan.

07.Memperhatikan Produk Dalam Negeri Sejak Perencanaan

Dasar hukum: Pasal 66 ayat (11) dan ayat (12).

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sejak tahapan perencanaan, persiapan, dan pemilihan penyedia. Ketentuan yang relevan dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan/atau Dokumen Pemilihan.

Contoh: PPK seharusnya memperhatikan kebijakan produk dalam negeri sejak menyusun spesifikasi, bukan setelah proses evaluasi penawaran.

B. Kewajiban pada Tahap Persiapan Pengadaan

08.Menyusun Spesifikasi Teknis/KAK Sesuai Kebijakan Pengadaan

Dasar hukum: Pasal 19 Peraturan Presiden tentang PBJ.

Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, PPK memperhatikan penggunaan produk dalam negeri, produk bersertifikat SNI, produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan sesuai ketentuan serta ketersediaannya.

Contoh: Spesifikasi kebutuhan peralatan kantor tidak boleh diarahkan pada merek tertentu tanpa dasar yang sah. Penyebutan merek hanya diperbolehkan dalam keadaan yang diatur.

09.Menyusun dan Menetapkan HPS Sesuai Ketentuan

Dasar hukum: Pasal 26 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan berdasarkan perhitungan dan informasi harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Kewajiban penetapan HPS memperhatikan jenis pengadaan dan pengecualian yang berlaku.

Contoh: HPS pembangunan gedung tidak semestinya hanya disamakan dengan pagu anggaran tanpa perhitungan biaya pekerjaan.

10.Menetapkan HPS atau Menyiapkan Referensi Harga dalam E-Purchasing

Dasar hukum: Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 membedakan kewajiban berdasarkan nilai transaksi E-Purchasing.

CUPLIKAN KLAUSUL KEWAJIBAN
Pasal 13

(1) PPK menetapkan HPS untuk pelaksanaan E-purchasing dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) PPK menyiapkan Referensi Harga untuk pelaksanaan E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). Perhatikan pengecualian pada ayat (3).

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi pembelian langsung pada kategori produk atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap.

Contoh: Pembelian komputer melalui katalog senilai Rp85 juta memerlukan Referensi Harga, kecuali termasuk kondisi pengecualian yang diatur.

11.Menyusun Rancangan Kontrak

Dasar hukum: Pasal 27 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

PPK menyusun rancangan kontrak berdasarkan jenis, karakteristik, dan risiko pekerjaan. Rancangan kontrak mengatur hak serta kewajiban para pihak, waktu pelaksanaan, pembayaran, jaminan apabila dipersyaratkan, dan penyelesaian pekerjaan.

Contoh: Kontrak jasa konsultansi harus disesuaikan dengan karakteristik keluarannya, bukan sekadar menyalin kontrak konstruksi.

12.Melaksanakan Reviu Dokumen Persiapan Pemilihan

Dasar hukum: Lampiran Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Pokja Pemilihan melaksanakan reviu terhadap dokumen persiapan pengadaan yang disampaikan PPK, meliputi dokumen teknis, rancangan kontrak, anggaran, RUP, waktu pemanfaatan, dan analisis pasar sesuai pedoman.

Contoh: Apabila waktu pelaksanaan tidak realistis, PPK dan Pokja perlu membahas permasalahan tersebut sebelum pemilihan dilaksanakan.

C. Kewajiban pada Tahap Pemilihan Penyedia

13.Melaksanakan E-Purchasing Apabila Barang/Jasa Tersedia di Katalog

Dasar hukum: Pasal 50 ayat (5), (5a), dan (5b).

E-Purchasing wajib dilaksanakan apabila barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik. Namun, terdapat pengecualian apabila barang/jasa dalam katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan atau penggunaan metode lain berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif.

CUPLIKAN KLAUSUL WAJIB
Pasal 50 ayat (5)

Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/Jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.

Sumber: Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Pengecualian diatur dalam Pasal 50 ayat (5a) dan ayat (5b).

Penilaian pengecualian dilakukan oleh PPK berdasarkan keadaan yang dibenarkan dalam peraturan.

Contoh: Produk tersedia dalam katalog, tetapi tidak memenuhi waktu pengiriman yang dibutuhkan. PPK dapat menilai apakah keadaan tersebut memenuhi dasar pengecualian.

14.Memilih Metode E-Purchasing Sesuai Ketentuan

Dasar hukum: Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.

E-Purchasing dilaksanakan melalui pembelian langsung, negosiasi harga, atau mini kompetisi. Pemilihan metode memperhatikan karakteristik pasar, waktu pemanfaatan, kompetensi pelaksana, serta ketentuan kategori produk.

CUPLIKAN METODE E-PURCHASING
Pasal 14 ayat (1)

E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pembelian langsung;

b. negosiasi harga; atau

c. mini kompetisi.

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Pasal 14.
Contoh: Terdapat beberapa penyedia katalog yang menawarkan spesifikasi sama. Pelaku pengadaan menentukan metode yang sesuai ketentuan dan kondisi pasar.

15.Memperhatikan Kewenangan Pelaksana E-Purchasing

Dasar hukum: Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.

Kewenangan Pejabat Pengadaan, PPK, dan Pokja Pemilihan ditentukan berdasarkan metode E-Purchasing, nilai transaksi, kriteria pekerjaan, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Negosiasi harga sampai dengan Rp200 juta pada ketentuan umum dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Untuk nilai di atasnya, ketentuan mengatur kewenangan PPK atau Pokja dengan kriteria yang harus diperhatikan.

Contoh: Mini kompetisi Rp500 juta tidak otomatis dapat dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang kewenangan umumnya dibatasi berdasarkan ketentuan nilai dan metode.

16.Menggunakan Metode Pemilihan yang Tepat

Dasar hukum: Pasal 38 dan Pasal 41 Peraturan Presiden tentang PBJ.

Metode pemilihan penyedia ditentukan berdasarkan jenis pengadaan, kondisi pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.

Jenis PengadaanBatas Pengadaan Langsung
BarangRp200 juta
Jasa LainnyaRp200 juta
Pekerjaan KonstruksiRp400 juta
Jasa KonsultansiRp100 juta

Batas nilai tersebut bukan perintah bahwa seluruh paket di bawahnya selalu harus menggunakan Pengadaan Langsung.

Contoh: Paket konstruksi Rp350 juta dapat berada dalam cakupan nilai Pengadaan Langsung, tetapi seluruh ketentuan terkait metode tetap harus diperhatikan.

17.Menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Dasar hukum: Pasal 69 Peraturan Presiden dan Pasal 3 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Pelaksanaan pengadaan melalui penyedia menggunakan sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukung dengan fitur transaksional atau pencatatan sesuai ketentuan.

CUPLIKAN KETENTUAN ELEKTRONIK
Pasal 3 ayat (3) huruf a

... pengadaan langsung barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Sumber: Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026. Cuplikan merupakan bagian dari daftar proses yang menggunakan fitur transaksional; perhatikan ketentuan khusus pada ayat berikutnya.

Untuk kondisi tertentu terdapat penggunaan fitur pencatatan, termasuk ketentuan khusus jasa lainnya perorangan yang mensyaratkan reviu APIP.

Contoh: Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi senilai Rp180 juta pada dasarnya dilakukan menggunakan fitur transaksional.

18.Melaksanakan Evaluasi Sesuai Dokumen Pemilihan

Dasar hukum: Pasal 50 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Evaluasi penawaran dilakukan secara objektif menggunakan kriteria dan metode yang sesuai Dokumen Pemilihan. Persyaratan tambahan tidak boleh diterapkan tanpa dasar dan mekanisme yang sah.

Contoh: Persyaratan personel dievaluasi berdasarkan Dokumen Pemilihan, bukan berdasarkan kriteria tambahan yang baru muncul pada saat evaluasi.

D. Kewajiban pada Tahap Pelaksanaan Kontrak

19.Memenuhi Ketentuan Jaminan Pengadaan

Dasar hukum: Ketentuan jaminan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Jaminan dapat meliputi Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan, dan Jaminan Sanggah Banding sesuai kondisi yang dipersyaratkan.

Pihak yang berwenang perlu memeriksa jenis, nilai, masa berlaku, dan penerbit jaminan sesuai ketentuan terbaru.

Contoh: Sebelum membayarkan uang muka pekerjaan konstruksi, PPK memastikan persyaratan Jaminan Uang Muka telah terpenuhi.

20.Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak

Dasar hukum: Pasal 11 dan pedoman pelaksanaan kontrak.

PPK bertanggung jawab melakukan pengendalian kontrak sesuai kewenangan, termasuk waktu, mutu, kuantitas, kemajuan pekerjaan, dan penanganan permasalahan.

Contoh: Progres pembangunan gedung jauh di bawah jadwal rencana. PPK perlu mengevaluasi penyebab dan mengambil tindakan sesuai kontrak.

21.Memproses Pembayaran Sesuai Ketentuan Kontrak

Dasar hukum: Pedoman pelaksanaan kontrak dan dokumen kontrak.

Pembayaran dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak, prestasi pekerjaan, dan persyaratan pembayaran yang berlaku.

Contoh: Pembayaran termin dilaksanakan dengan memperhatikan prestasi pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran, bukan semata-mata karena anggaran tersedia.

22.Melaksanakan Serah Terima Hasil Pekerjaan

Dasar hukum: Pasal 57 dan Pasal 58.

Setelah pekerjaan selesai sesuai kontrak, penyedia mengajukan permintaan serah terima. PPK melakukan pemeriksaan dan para pihak menandatangani berita acara sesuai ketentuan.

Contoh: Barang yang tidak sesuai spesifikasi harus ditangani berdasarkan kontrak sebelum dinyatakan memenuhi ketentuan serah terima.

23.Melakukan Penilaian Kinerja Penyedia

Dasar hukum: Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dan SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

PPK melaksanakan penilaian kinerja penyedia sesuai pedoman pembinaan pelaku usaha yang berlaku.

SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pada SPSE versi 5 dan Katalog Elektronik versi 6 penilaian dilakukan secara manual dan dicatatkan setelah fitur tersedia.

Contoh: Fitur penilaian katalog belum tersedia. PPK tetap melakukan penilaian secara manual sesuai pedoman.

E. Kewajiban Tata Kelola dan Kepatuhan

24.Mematuhi Etika Pengadaan

Dasar hukum: Pasal 7 Peraturan Presiden tentang PBJ.

Semua pihak yang terlibat wajib mematuhi etika pengadaan, termasuk bekerja secara profesional, menghindari pertentangan kepentingan, menjaga independensi, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Contoh: Konflik kepentingan antara evaluator dan peserta pemilihan harus ditangani agar tidak memengaruhi objektivitas evaluasi.

25.Memperhatikan Pengadaan Berkelanjutan

Dasar hukum: Pasal 68 Peraturan Presiden tentang PBJ.

Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan/atau institusional sebagaimana diatur.

Contoh: Pengadaan lampu jalan mempertimbangkan harga, konsumsi energi, umur penggunaan, dan biaya pemeliharaan.

26.Mematuhi Ketentuan Peralihan Regulasi Tahun 2026

Dasar hukum: Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Pelaksanaan pengadaan yang telah berjalan selama periode peralihan harus ditangani berdasarkan tanggal, kondisi, dan status proses sesuai surat edaran.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 diundangkan pada 22 September 2026, dan surat edaran memberikan penjelasan khusus terhadap proses pada masa penyesuaian regulasi.

Contoh: Paket yang telah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak otomatis harus dibatalkan tanpa memeriksa ketentuan peralihan yang berlaku.

F. Memahami Sifat Kewajiban dalam Pengadaan

Pemahaman yang tepat atas peraturan mengharuskan pelaku pengadaan membedakan kewajiban umum, kewajiban bersyarat, kewajiban dengan pengecualian, serta ketentuan yang memberikan pilihan atau kewenangan.

Jenis KetentuanMakna Penerapan
Kewajiban umumHarus dipenuhi oleh pihak yang dituju sesuai norma.
Kewajiban bersyaratBerlaku apabila kondisi yang ditentukan terpenuhi.
Kewajiban dengan pengecualianDapat dikecualikan berdasarkan keadaan dan mekanisme yang diatur.
Pilihan atau kewenanganMemberikan ruang tindakan yang diperbolehkan dalam batas aturan.

Sebagai contoh, kewajiban E-Purchasing mempunyai pengecualian berdasarkan Pasal 50. Akan tetapi, pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan menggunakan metode lain tanpa alasan yang sesuai ketentuan.

G. Matriks Pengendalian Kewajiban Pengadaan

Untuk membantu monitoring dan evaluasi, kewajiban pengadaan dapat diterjemahkan ke dalam instrumen pengendalian internal berikut.

KewajibanContoh Bukti Pengendalian
Pengumuman RUPData SiRUP dan riwayat pengumuman
PemaketanDokumen perencanaan dan pemaketan
Alokasi UMK dan koperasiRencana dan rekap alokasi
Produk dalam negeriPenelusuran produk dan spesifikasi
HPS dan Referensi HargaDokumen harga dan dasar perhitungan
Metode pemilihanDokumen penetapan atau penilaian
Reviu persiapanDokumen dan hasil reviu
Sistem elektronikRiwayat proses SPSE/sistem pendukung
JaminanDokumen jaminan dan hasil pemeriksaan
Pengendalian kontrakLaporan kemajuan dan pengendalian
PembayaranDokumen prestasi dan persyaratan pembayaran
Serah terimaBerita acara dan hasil pemeriksaan
Penilaian kinerjaHasil penilaian elektronik atau manual

Matriks ini merupakan contoh instrumen pengendalian. Tidak seluruh bukti di atas merupakan dokumen wajib dengan format yang sama untuk seluruh jenis pengadaan.

Penutup

Kewajiban dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dapat dipahami hanya dengan menghafal batas nilai, metode pemilihan, atau tahapan dalam aplikasi.

Pelaku pengadaan perlu memahami hubungan antara kewajiban hukum, kewenangan, prosedur, dan kondisi penerapannya.

Penggunaan produk dalam negeri harus diperhatikan sejak perencanaan. Pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi perlu tercermin dalam strategi pemaketan. E-Purchasing dilaksanakan ketika diwajibkan, dengan tetap memahami pengecualian yang sah.

Persiapan pengadaan harus dilakukan secara memadai, proses pemilihan harus objektif, dan kontrak harus dikendalikan sampai pekerjaan diserahterimakan.

Pengadaan yang baik bukan sekadar pengadaan yang cepat dan selesai, melainkan pengadaan yang patuh, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
REFERENSI UTAMA
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
  3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
  4. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  6. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Artikel ini merupakan kajian edukatif. Dalam penerapan pada paket tertentu, ketentuan lengkap, lampiran, pengaturan khusus, dan ketentuan peralihan tetap harus diperhatikan.

Kembali ke atas ↑

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN