26 Kewajiban dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Perlu Dipahami Pelaku Pengadaan
Daftar Isi Artikel
Pendahuluan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan sekadar kegiatan membeli barang, membangun infrastruktur, atau memilih penyedia. Pengadaan merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Dalam setiap tahapan tersebut terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku pengadaan sesuai tugas dan kewenangannya.
Namun, tidak semua kewajiban mempunyai sifat yang sama. Ada kewajiban yang berlaku secara umum, ada yang hanya berlaku dalam keadaan tertentu, dan ada pula kewajiban yang disertai pengecualian berdasarkan peraturan.
Memahami kewajiban pengadaan tidak cukup hanya dengan menemukan kata wajib. Pelaku pengadaan juga perlu memahami siapa yang diwajibkan, apa yang harus dilakukan, kapan kewajiban berlaku, dan apakah tersedia pengecualian yang sah.
Artikel ini membahas 26 pokok kewajiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
A. Kewajiban pada Tahap Perencanaan Pengadaan
01.Merencanakan Pengadaan Berdasarkan Kebutuhan
Pengadaan diawali dari identifikasi kebutuhan, bukan dari penentuan penyedia atau metode pemilihan. Perencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan, barang/jasa yang diperlukan, cara pengadaan, jadwal, dan anggaran.
Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
02.Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan
Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada waktu yang ditentukan. Apabila terjadi perubahan atau revisi paket pengadaan maupun dokumen anggaran, pengumuman RUP dilakukan kembali.
03.Melaksanakan Pemaketan Sesuai Ketentuan
Pemaketan mempertimbangkan keluaran, volume barang/jasa, ketersediaan, kemampuan pelaku usaha, dan anggaran. Peraturan melarang tindakan pemaketan tertentu, termasuk memecah pengadaan dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi.
04.Mengalokasikan Anggaran bagi Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat kewajiban penggunaan produk usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Pasal 65 mengatur alokasi paling sedikit 40% dari anggaran belanja sesuai cakupan yang ditentukan.
Pasal 20 ayat (3) secara khusus mengatur kewajiban PPK dalam pemaketan.
Dalam melakukan pemaketan pengadaan Barang/Jasa, PPK wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
05.Memperuntukkan Paket Tertentu bagi UMK dan Koperasi
Paket Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya dengan pagu sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi, dengan pengecualian untuk pekerjaan yang memerlukan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi kelompok usaha tersebut.
06.Menggunakan Produk Dalam Negeri
Kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai ketentuan. Untuk produk industri, penggunaan mengikuti urutan prioritas berdasarkan TKDN, BMP, dan ketersediaan produk.
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Penggunaan produk impor hanya dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan persyaratan yang diperbolehkan peraturan.
07.Memperhatikan Produk Dalam Negeri Sejak Perencanaan
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sejak tahapan perencanaan, persiapan, dan pemilihan penyedia. Ketentuan yang relevan dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan/atau Dokumen Pemilihan.
B. Kewajiban pada Tahap Persiapan Pengadaan
08.Menyusun Spesifikasi Teknis/KAK Sesuai Kebijakan Pengadaan
Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, PPK memperhatikan penggunaan produk dalam negeri, produk bersertifikat SNI, produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan sesuai ketentuan serta ketersediaannya.
09.Menyusun dan Menetapkan HPS Sesuai Ketentuan
Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan berdasarkan perhitungan dan informasi harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Kewajiban penetapan HPS memperhatikan jenis pengadaan dan pengecualian yang berlaku.
10.Menetapkan HPS atau Menyiapkan Referensi Harga dalam E-Purchasing
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 membedakan kewajiban berdasarkan nilai transaksi E-Purchasing.
(1) PPK menetapkan HPS untuk pelaksanaan E-purchasing dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) PPK menyiapkan Referensi Harga untuk pelaksanaan E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi pembelian langsung pada kategori produk atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap.
11.Menyusun Rancangan Kontrak
PPK menyusun rancangan kontrak berdasarkan jenis, karakteristik, dan risiko pekerjaan. Rancangan kontrak mengatur hak serta kewajiban para pihak, waktu pelaksanaan, pembayaran, jaminan apabila dipersyaratkan, dan penyelesaian pekerjaan.
12.Melaksanakan Reviu Dokumen Persiapan Pemilihan
Pokja Pemilihan melaksanakan reviu terhadap dokumen persiapan pengadaan yang disampaikan PPK, meliputi dokumen teknis, rancangan kontrak, anggaran, RUP, waktu pemanfaatan, dan analisis pasar sesuai pedoman.
C. Kewajiban pada Tahap Pemilihan Penyedia
13.Melaksanakan E-Purchasing Apabila Barang/Jasa Tersedia di Katalog
E-Purchasing wajib dilaksanakan apabila barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik. Namun, terdapat pengecualian apabila barang/jasa dalam katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan atau penggunaan metode lain berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif.
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/Jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.
Penilaian pengecualian dilakukan oleh PPK berdasarkan keadaan yang dibenarkan dalam peraturan.
14.Memilih Metode E-Purchasing Sesuai Ketentuan
E-Purchasing dilaksanakan melalui pembelian langsung, negosiasi harga, atau mini kompetisi. Pemilihan metode memperhatikan karakteristik pasar, waktu pemanfaatan, kompetensi pelaksana, serta ketentuan kategori produk.
E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pembelian langsung;
b. negosiasi harga; atau
c. mini kompetisi.
15.Memperhatikan Kewenangan Pelaksana E-Purchasing
Kewenangan Pejabat Pengadaan, PPK, dan Pokja Pemilihan ditentukan berdasarkan metode E-Purchasing, nilai transaksi, kriteria pekerjaan, dan ketentuan khusus yang berlaku.
Negosiasi harga sampai dengan Rp200 juta pada ketentuan umum dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Untuk nilai di atasnya, ketentuan mengatur kewenangan PPK atau Pokja dengan kriteria yang harus diperhatikan.
16.Menggunakan Metode Pemilihan yang Tepat
Metode pemilihan penyedia ditentukan berdasarkan jenis pengadaan, kondisi pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.
| Jenis Pengadaan | Batas Pengadaan Langsung |
|---|---|
| Barang | Rp200 juta |
| Jasa Lainnya | Rp200 juta |
| Pekerjaan Konstruksi | Rp400 juta |
| Jasa Konsultansi | Rp100 juta |
Batas nilai tersebut bukan perintah bahwa seluruh paket di bawahnya selalu harus menggunakan Pengadaan Langsung.
17.Menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Pelaksanaan pengadaan melalui penyedia menggunakan sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukung dengan fitur transaksional atau pencatatan sesuai ketentuan.
... pengadaan langsung barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Untuk kondisi tertentu terdapat penggunaan fitur pencatatan, termasuk ketentuan khusus jasa lainnya perorangan yang mensyaratkan reviu APIP.
18.Melaksanakan Evaluasi Sesuai Dokumen Pemilihan
Evaluasi penawaran dilakukan secara objektif menggunakan kriteria dan metode yang sesuai Dokumen Pemilihan. Persyaratan tambahan tidak boleh diterapkan tanpa dasar dan mekanisme yang sah.
D. Kewajiban pada Tahap Pelaksanaan Kontrak
19.Memenuhi Ketentuan Jaminan Pengadaan
Jaminan dapat meliputi Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan, dan Jaminan Sanggah Banding sesuai kondisi yang dipersyaratkan.
Pihak yang berwenang perlu memeriksa jenis, nilai, masa berlaku, dan penerbit jaminan sesuai ketentuan terbaru.
20.Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
PPK bertanggung jawab melakukan pengendalian kontrak sesuai kewenangan, termasuk waktu, mutu, kuantitas, kemajuan pekerjaan, dan penanganan permasalahan.
21.Memproses Pembayaran Sesuai Ketentuan Kontrak
Pembayaran dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak, prestasi pekerjaan, dan persyaratan pembayaran yang berlaku.
22.Melaksanakan Serah Terima Hasil Pekerjaan
Setelah pekerjaan selesai sesuai kontrak, penyedia mengajukan permintaan serah terima. PPK melakukan pemeriksaan dan para pihak menandatangani berita acara sesuai ketentuan.
23.Melakukan Penilaian Kinerja Penyedia
PPK melaksanakan penilaian kinerja penyedia sesuai pedoman pembinaan pelaku usaha yang berlaku.
SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pada SPSE versi 5 dan Katalog Elektronik versi 6 penilaian dilakukan secara manual dan dicatatkan setelah fitur tersedia.
E. Kewajiban Tata Kelola dan Kepatuhan
24.Mematuhi Etika Pengadaan
Semua pihak yang terlibat wajib mematuhi etika pengadaan, termasuk bekerja secara profesional, menghindari pertentangan kepentingan, menjaga independensi, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
25.Memperhatikan Pengadaan Berkelanjutan
Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan/atau institusional sebagaimana diatur.
26.Mematuhi Ketentuan Peralihan Regulasi Tahun 2026
Pelaksanaan pengadaan yang telah berjalan selama periode peralihan harus ditangani berdasarkan tanggal, kondisi, dan status proses sesuai surat edaran.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 diundangkan pada 22 September 2026, dan surat edaran memberikan penjelasan khusus terhadap proses pada masa penyesuaian regulasi.
F. Memahami Sifat Kewajiban dalam Pengadaan
Pemahaman yang tepat atas peraturan mengharuskan pelaku pengadaan membedakan kewajiban umum, kewajiban bersyarat, kewajiban dengan pengecualian, serta ketentuan yang memberikan pilihan atau kewenangan.
| Jenis Ketentuan | Makna Penerapan |
|---|---|
| Kewajiban umum | Harus dipenuhi oleh pihak yang dituju sesuai norma. |
| Kewajiban bersyarat | Berlaku apabila kondisi yang ditentukan terpenuhi. |
| Kewajiban dengan pengecualian | Dapat dikecualikan berdasarkan keadaan dan mekanisme yang diatur. |
| Pilihan atau kewenangan | Memberikan ruang tindakan yang diperbolehkan dalam batas aturan. |
Sebagai contoh, kewajiban E-Purchasing mempunyai pengecualian berdasarkan Pasal 50. Akan tetapi, pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan menggunakan metode lain tanpa alasan yang sesuai ketentuan.
G. Matriks Pengendalian Kewajiban Pengadaan
Untuk membantu monitoring dan evaluasi, kewajiban pengadaan dapat diterjemahkan ke dalam instrumen pengendalian internal berikut.
| Kewajiban | Contoh Bukti Pengendalian |
|---|---|
| Pengumuman RUP | Data SiRUP dan riwayat pengumuman |
| Pemaketan | Dokumen perencanaan dan pemaketan |
| Alokasi UMK dan koperasi | Rencana dan rekap alokasi |
| Produk dalam negeri | Penelusuran produk dan spesifikasi |
| HPS dan Referensi Harga | Dokumen harga dan dasar perhitungan |
| Metode pemilihan | Dokumen penetapan atau penilaian |
| Reviu persiapan | Dokumen dan hasil reviu |
| Sistem elektronik | Riwayat proses SPSE/sistem pendukung |
| Jaminan | Dokumen jaminan dan hasil pemeriksaan |
| Pengendalian kontrak | Laporan kemajuan dan pengendalian |
| Pembayaran | Dokumen prestasi dan persyaratan pembayaran |
| Serah terima | Berita acara dan hasil pemeriksaan |
| Penilaian kinerja | Hasil penilaian elektronik atau manual |
Matriks ini merupakan contoh instrumen pengendalian. Tidak seluruh bukti di atas merupakan dokumen wajib dengan format yang sama untuk seluruh jenis pengadaan.
Penutup
Kewajiban dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dapat dipahami hanya dengan menghafal batas nilai, metode pemilihan, atau tahapan dalam aplikasi.
Pelaku pengadaan perlu memahami hubungan antara kewajiban hukum, kewenangan, prosedur, dan kondisi penerapannya.
Penggunaan produk dalam negeri harus diperhatikan sejak perencanaan. Pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi perlu tercermin dalam strategi pemaketan. E-Purchasing dilaksanakan ketika diwajibkan, dengan tetap memahami pengecualian yang sah.
Persiapan pengadaan harus dilakukan secara memadai, proses pemilihan harus objektif, dan kontrak harus dikendalikan sampai pekerjaan diserahterimakan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
Artikel ini merupakan kajian edukatif. Dalam penerapan pada paket tertentu, ketentuan lengkap, lampiran, pengaturan khusus, dan ketentuan peralihan tetap harus diperhatikan.
Komentar
Posting Komentar