Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

E-Purchasing atau Metode Lain? Negosiasi atau Mini Kompetisi? Panduan Mengambil Keputusan

E-Purchasing atau Metode Lain? Negosiasi atau Mini Kompetisi? Panduan Mengambil Keputusan Inti persoalannya terdiri atas dua gerbang. Gerbang pertama menentukan apakah kebutuhan wajib dipenuhi melalui Katalog Elektronik atau dapat memakai metode lain. Setelah diputuskan menggunakan e-purchasing, gerbang kedua memilih pembelian langsung, negosiasi harga, atau mini kompetisi. Keduanya merupakan keputusan yang berbeda dan harus didukung data pasar. Kajian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, terutama Pasal 50, serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan LKPP tersebut berlaku sejak 1 September 2026 dan mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. Jawaban singkat Pertama: apabila barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah benar-benar tersedia dalam Katalog Elektronik, e-purchasing pada prinsip...

Bolehkah Menyebut Merek dalam Spesifikasi Pengadaan? Ini Batasan dan Cara Menyusunnya

  Panduan praktis penyusunan spesifikasi PBJ Bolehkah Menyebut Merek dalam Spesifikasi Pengadaan? Ini Batasan dan Cara Menyusunnya Penyebutan merek tidak selalu dilarang, tetapi juga tidak boleh digunakan sekadar karena PPK terbiasa, menyukai produk tertentu, atau ingin mempermudah evaluasi. Jawaban singkat: Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46/2025 membolehkan penyebutan merek hanya terhadap: (1) komponen barang/jasa, (2) suku cadang, (3) bagian dari satu sistem yang sudah ada, atau (4) barang/jasa dalam Katalog Elektronik . Di luar empat keadaan tersebut, spesifikasi seharusnya disusun berdasarkan fungsi, kinerja, mutu, ukuran, standar, kompatibilitas, dan hasil yang dibutuhkan—bukan diarahkan kepada satu merek. Boleh menyebut merek ≠ wajib menyebut merek ≠ bebas mengunci persaingan 1. Mengapa penyebutan merek menjadi persoalan? Spesifikasi teknis menentukan siapa yang dapat menawarkan barang dan bagaimana penawaran d...

Kekurangan Volume Dianggarkan dalam APBD Perubahan, Bolehkah Disatukan dengan Kontrak Anggaran Pokok?

  Kajian kasus pengadaan pemerintah daerah Kekurangan Volume Dianggarkan dalam APBD Perubahan, Bolehkah Disatukan dengan Kontrak Anggaran Pokok? Studi kasus: anggaran pokok menyediakan 80 rompi, sedangkan kebutuhan sebenarnya 200 rompi. Tambahan 120 rompi diusulkan dalam APBD Perubahan yang baru disahkan setelah waktu pemanfaatan barang. Jawaban singkat: kekurangan volume dapat diusulkan dalam APBD Perubahan sepanjang kebutuhannya masih nyata, relevan, dan memberi manfaat setelah anggaran berlaku. Namun, anggaran pokok dan APBD Perubahan tidak otomatis dapat disatukan dalam kontrak yang sudah berjalan. Satu kontrak untuk 200 unit hanya dapat dipertimbangkan apabila kontrak belum ditandatangani, APBD Perubahan beserta DPA Perubahan telah efektif, dan seluruh perencanaan pengadaan diperbarui lebih dahulu. Jika kontrak 80 unit sudah ditandatangani atau selesai, tambahan 120 unit pada prinsipnya menjadi pengadaan baru; tidak boleh dibeli dahulu lalu dibayar setelah A...

Status Darurat Bencana Berakhir, Apakah Pengadaan Darurat Masih Bisa Dilakukan?

Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Status Darurat Bencana Berakhir, Apakah Pengadaan Darurat Masih Boleh Dilanjutkan? Membedakan status keadaan darurat, keadaan tertentu, dan rehabilitasi–rekonstruksi pascabencana agar metode pengadaan yang dipilih cepat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Jawaban ringkas. Berakhirnya status keadaan darurat tidak selalu berarti seluruh kebutuhan penanganan ikut selesai. Namun, kebutuhan pascabencana juga tidak otomatis boleh dibeli dengan tata cara pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Setelah status berakhir, tata cara darurat hanya dapat digunakan apabila tersedia dasar Keadaan Tertentu yang sah dan kebutuhan konkretnya memang untuk keselamatan/perlindungan masyarakat, tidak dapat ditunda, serta harus segera dipenuhi. Di luar itu, terutama untuk rehabilitasi dan rekonstruksi yang dapat direncanakan, gunakan mekanisme pengadaan biasa. Diperbarui 8 September 2026 Perpres 46/2025 PerLKPP 6/2024 Pe...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN