Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Siapa yang Berwenang Menyatakan Pertimbangan PPK untuk Tidak E-Purchasing Itu Salah?

KAJIAN E-PURCHASING 2026 PPK Memilih Tidak E-Purchasing: Siapa yang Berwenang Menyatakan Keputusannya Salah? Diperbarui September 2026 | Berdasarkan Perpres 46/2025 dan PerLKPP 2/2026 Jawaban singkat: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan penilaian pengecualian kewajiban e-purchasing pada PPK . Tidak ada satu pejabat yang disebut sebagai “pemberi persetujuan” atas setiap penilaian tersebut. Namun, penilaian PPK bukan kebal dari pengujian. PA/KPA dapat meminta penjelasan dan perbaikan serta mengambil langkah administratif dalam lingkup kewenangannya; APIP dapat menyimpulkan kelemahan atau ketidakpatuhan melalui pengawasan intern; BPK dapat memberikan temuan dalam pemeriksaan; dan lembaga peradilan dapat menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, LKPP, Penyedia, atau masyarakat tidak otomatis dapat membatalkan penilaian PPK hanya karena berbeda pendapat. Pertanyaan yang Sebenarnya Se...

Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja?

  KASUS PEMILIHAN PENYEDIA Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja? Diperbarui September 2026 | Tender, Seleksi, dan Tender Pekerjaan Konstruksi Jawaban singkat: Pokja Pemilihan harus menjawab setiap materi sanggah secara terpisah. Beberapa dalil dapat ditolak dan satu atau lebih dalil dapat diterima. Namun, kesimpulan operasionalnya harus tegas. Jika sedikitnya satu materi sanggah terbukti benar, termasuk dalam ruang lingkup sanggah, dan memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, maka sanggah diperlakukan sebagai benar/diterima . Tender/Seleksi dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan evaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang, atau tindak lanjut lain sesuai penyebab kegagalannya. Kasus yang Dibahas Seorang peserta mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang. Dalam satu surat sanggah terdapat tiga materi: Pokja dinilai salah menilai pengalaman peserta yang ditetapkan sebagai pemenang; Pokja d...

“KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku?”

Regulasi PBJ dan Perizinan Berusaha KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku? Jawabannya tidak cukup hanya “pakai 2020” atau “wajib 2025”. KBLI 2025 memang telah menjadi standar resmi, tetapi perizinan yang telah terbit tidak otomatis kehilangan keabsahannya. Dalam pengadaan, yang dinilai adalah status izin, kesesuaian kegiatan usaha, aturan transisi, dan data yang digunakan sistem. Oleh Sukri, S.T., M.M. Jawaban singkat: secara normatif, acuan klasifikasi yang berlaku adalah KBLI 2025 karena Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Namun, NIB, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku . Penyedia tidak seharusnya digugurkan semata-mata karena izin lama yang sah masih menampilkan KBLI 2020; Pokja atau Pejabat Pengadaan harus memeriksa ketentuan transisi, ...

Selain Direktur, Siapa yang Boleh Menandatangani Kontrak Pengadaan Pemerintah?

PRAKTIK PBJ Selain Direktur, Siapa yang Boleh Menandatangani Kontrak Pengadaan Pemerintah? Diperbarui: September 2026 | Fokus: penandatangan kontrak atas nama Penyedia Jawaban singkat: tidak selalu harus Direktur Utama. Kontrak dapat ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus yang berwenang menurut akta/anggaran dasar, Penyedia perorangan, atau pihak lain yang menerima kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah. Khusus pihak lain dari badan usaha, pedoman PBJ mensyaratkan penerima kuasa tersebut merupakan pengurus atau karyawan tetap . Kewenangannya harus dapat dibuktikan dan ruang lingkup kuasanya harus mencakup penandatanganan kontrak yang bersangkutan. Mengapa Persoalan Ini Sering Membingungkan? Dalam praktik pengadaan, penawaran terkadang dimasukkan menggunakan akun atas nama Direktur Utama, sedangkan pada saat penandatanganan kontrak yang hadir adalah direktur lain, kepala cabang, manajer, atau karyawan yang membawa surat kuasa. Keadaan in...

Klarifikasi Peralatan Utama: Ketika Pemilik Tidak Mengakui Surat Perjanjian Sewa

Evaluasi Teknis Pekerjaan Konstruksi Surat Sewa Alat Tidak Diakui Pemilik: Bolehkah Pokja Menggugurkan Penawaran? Klarifikasi bukan sekadar meminta peserta mengulang isi penawaran. Klarifikasi diperlukan untuk menguji apakah dokumen yang disampaikan benar-benar dapat membuktikan pemenuhan persyaratan. Apa akibatnya jika pemilik alat menyangkal perjanjian sewa, tidak mengakui tanda tangannya, alat telah dijual, dan pemilik bahkan tidak mengenal perusahaan penawar? Oleh Sukri, S.T., M.M. · Pembaruan hukum: 4 September 2026 Perlindungan publikasi: identitas, lokasi, waktu, nilai paket, nomor alat, spesifikasi rinci, dan pihak terkait disamarkan. Ilustrasi ini digunakan untuk pembelajaran dan tidak dimaksudkan untuk mengomentari atau memengaruhi proses pemilihan tertentu yang sedang berjalan. Jawaban singkat: penawaran pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis apabila excavator ditetapkan sebagai peralatan utama yang wajib di...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN