Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Verifikasi Kualifikasi Tender Cepat: Daring atau Tatap Muka?

Verifikasi Kualifikasi Tender Cepat: Bolehkah Pokja Mewajibkan Tatap Muka dan Membatalkan Peserta yang Meminta Daring? Calon pemenang bersedia diverifikasi, tetapi meminta pelaksanaannya secara daring karena berdomisili jauh dari kantor Pokja. Apakah Pokja harus menerima permintaan tersebut? Jika peserta tetap tidak datang, bolehkah ia dianggap mengundurkan diri? Catatan: nama tempat dan beberapa keadaan dalam ilustrasi berikut bersifat fiktif. Ilustrasi disusun semata-mata untuk pembelajaran dan tidak menunjuk paket, instansi, atau pelaku usaha tertentu. Ilustrasi Kasus Pokja Pemilihan di Kota Nawasena, Provinsi Arutala , melaksanakan Tender Cepat. Calon pemenang dengan harga terendah berkedudukan di Kabupaten Arunika, Provinsi Mandalika . Pokja mengundang calon pemenang untuk mengikuti verifikasi kualifikasi secara tatap muka. Undangan disampaikan dua hari sebelum jadwal verifikasi. Calon pemenang tidak menolak diverifikasi, tetapi meminta agar proses ...

How Indonesian Government Procurement Works: A Practical Guide for Local and Foreign Suppliers

  How Indonesian Government Procurement Works: A Practical Guide for Local and Foreign Suppliers Updated 2026 Indonesia Procurement Guide How Indonesian Government Procurement Works: A Practical Guide for Local and Foreign Suppliers Indonesia does not use one single route for buying from suppliers. The route depends on the procurement category, estimated value, availability in the electronic catalogue, market conditions, and whether an exceptional circumstance is legally documented. Legal update: 4 September 2026. Indonesian method names are retained because they appear in procurement notices and documents. Short answer. Suppliers do not choose the method. The government procurement officials select and document it. For goods, construction works and other services, the main methods are E-purchasing , Pengadaan Langsung , Penunjukan Langsung , Tender Cepat , and Tender . For consulting services, the routes are E-purchasing , Penga...

Pembayaran Termin Pekerjaan: Apakah Setiap Tahap Harus Ada BAST?

Dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak semua pekerjaan diselesaikan sekaligus. Ada pekerjaan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan pembayarannya juga dilakukan berdasarkan tahapan atau termin tertentu. Misalnya pembayaran kontrak diatur dalam tiga tahap: Termin I setelah prestasi pekerjaan mencapai 30%; Termin II setelah prestasi pekerjaan mencapai 60%; dan Termin III setelah pekerjaan mencapai 100%. Pertanyaannya: Apakah setiap kali dilakukan pembayaran termin harus dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST)? Ataukah BAST baru dibuat setelah seluruh pekerjaan selesai 100%? Pertanyaan ini penting karena dalam praktik masih sering terjadi penyamaan antara pembayaran prestasi pekerjaan dengan serah terima hasil pekerjaan . Padahal keduanya merupakan peristiwa kontraktual yang berbeda. Jawaban Singkat Tidak setiap pem...

Penyedia Menangani Lebih dari 5 Paket: Apakah BAST Dapat Membuktikan SKP Masih Tersedia?

Penyedia Menangani Lebih dari 5 Paket: Apakah BAST Dapat Membuktikan SKP Masih Tersedia? Seorang pelaku pengadaan mempertanyakan kondisi penyedia pekerjaan konstruksi yang tercatat sedang menangani lebih dari lima paket. Penyedia kemudian menyampaikan bahwa beberapa paket telah selesai sehingga Sisa Kemampuan Paket atau SKP kembali tersedia. Apakah BAST dapat diminta sebagai bukti? Kapan SKP dinilai? Dapatkah paket yang diperkirakan selesai sebelum kontrak baru ditandatangani tidak dihitung? Jawaban ringkas: BAST atau BAST Pertama/PHO dapat digunakan sebagai bukti bahwa penyelesaian dan serah terima pekerjaan telah terjadi. Akan tetapi, BAST bukan dokumen yang dengan sendirinya “memulihkan” SKP. Pokja harus memeriksa tanggal, isi, keabsahan, keadaan kontrak, dan titik waktu penilaian yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Perkiraan bahwa suatu paket akan selesai sebelum kontrak baru ditandatangani tidak sama dengan paket yang telah selesai. Pemenuhan SKP harus dapat dibukt...

Direktur Penyedia Berganti, Akun E-Katalog Masih Nama Lama: Bolehkah Kontrak Dilanjutkan?

Direktur Penyedia Berganti, Akun E-Katalog Masih Nama Lama: Bolehkah Kontrak Dilanjutkan? Penyedia memasukkan penawaran melalui E-Katalog menggunakan akun yang masih mencantumkan direktur lama. Setelah diperiksa, ternyata akta perubahan direksi telah terbit sebelum penawaran dimasukkan. Apakah proses tetap dapat dilanjutkan? Jika iya, siapa yang menandatangani Surat Pesanan? Jawaban singkat: proses tidak otomatis batal, tetapi juga tidak boleh langsung diteruskan. PPK/Pejabat Pengadaan harus terlebih dahulu memastikan identitas badan usaha, tanggal efektif pergantian direksi, dan kewenangan orang yang melakukan tindakan dalam sistem. Kontrak tetap dibuat dengan badan usaha penyedia , sedangkan Surat Pesanan harus ditandatangani oleh orang yang berwenang mewakili badan usaha pada saat penandatanganan. Bedakan badan usaha, direktur, dan akun Akar persoalan ini adalah pencampuran tiga kedudukan yang sebenarnya berbeda: Penyedia adalah badan usaha y...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN