Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan yang sesuai dengan penelusuran untuk E-Purchasing

E-Purchasing Pembelian Langsung vs Negosiasi Harga: Kapan Digunakan, Apa Dokumennya, dan Bagaimana Tata Caranya?

PANDUAN PRAKTIS PBJ 2026 E-Purchasing: Pembelian Langsung atau Negosiasi Harga? Ini Ketentuan, Dokumen, dan Tata Caranya Panduan praktis PPK dan Pejabat Pengadaan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, dilengkapi flowchart mekanisme, simulasi transaksi, dan checklist dokumen. Seorang Pejabat Pengadaan menerima dokumen persiapan dari PPK untuk membeli peralatan kantor senilai Rp35 juta. Produk yang dibutuhkan tersedia dalam Katalog Elektronik. Beberapa penyedia menayangkan produk dengan spesifikasi yang sesuai kebutuhan. Ketika akan melakukan transaksi, Pejabat Pengadaan menghadapi beberapa pertanyaan. Pertanyaan Studi Kasus "Apakah pembelian ini boleh langsung diproses tanpa melakukan negosiasi harga? Kalau penyedianya lebih dari satu, apakah saya wajib membandingkan semua penyedia? Bagaimana jika nilai pembeliannya Rp75 juta atau Rp250 juta? Apakah saya harus membuat HPS? Dokumen apa saja yang harus disiapkan sampai...

Siapa yang Berwenang Menyatakan Pertimbangan PPK untuk Tidak E-Purchasing Itu Salah?

KAJIAN E-PURCHASING 2026 PPK Memilih Tidak E-Purchasing: Siapa yang Berwenang Menyatakan Keputusannya Salah? Diperbarui September 2026 | Berdasarkan Perpres 46/2025 dan PerLKPP 2/2026 Jawaban singkat: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan penilaian pengecualian kewajiban e-purchasing pada PPK . Tidak ada satu pejabat yang disebut sebagai “pemberi persetujuan” atas setiap penilaian tersebut. Namun, penilaian PPK bukan kebal dari pengujian. PA/KPA dapat meminta penjelasan dan perbaikan serta mengambil langkah administratif dalam lingkup kewenangannya; APIP dapat menyimpulkan kelemahan atau ketidakpatuhan melalui pengawasan intern; BPK dapat memberikan temuan dalam pemeriksaan; dan lembaga peradilan dapat menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, LKPP, Penyedia, atau masyarakat tidak otomatis dapat membatalkan penilaian PPK hanya karena berbeda pendapat. Pertanyaan yang Sebenarnya Se...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN