Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan yang sesuai dengan penelusuran untuk Audit Pemeriksaan

Ketika Semua Kesalahan Pengadaan Ditarik ke Ranah Pidana: Kecemasan yang Melumpuhkan PBJ

Ketika Semua Kesalahan Pengadaan Ditarik ke Ranah Pidana: Kecemasan yang Melumpuhkan PBJ Salah satu persoalan terbesar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan hanya kurangnya kompetensi, lemahnya perencanaan, atau buruknya pengendalian kontrak. Persoalan yang lebih mendasar adalah berkembangnya anggapan bahwa setiap kesalahan dalam pengadaan harus berakhir di ranah pidana . Spesifikasi yang kurang tepat dicurigai sebagai rekayasa. Harga yang lebih tinggi dari pembanding dianggap sebagai mark-up . Keterlambatan pekerjaan diarahkan menjadi kerugian negara. Kekurangan volume langsung disebut korupsi. Kesalahan evaluasi, perubahan kontrak, kegagalan tender, dan perbedaan pertimbangan profesional sering berujung pada pengaduan atau panggilan aparat penegak hukum. Padahal, tidak semua kesalahan pengadaan merupakan tindak pidana. Ada kesalahan yang bersifat administratif. Ada kelalaian profesional. Ada wanprestasi kontrak. Ada p...

Apakah Surat Jalan Dapat Menggantikan BAST Pengadaan Barang? Ini Penjelasan Hukumnya

  Apakah Surat Jalan Dapat Menggantikan BAST Pengadaan Barang? Kasus: sebuah penyedia menyatakan bahwa karena transaksi hanya berupa penjualan dan pengiriman gas medis—bukan proyek instalasi atau pekerjaan konstruksi—Surat Jalan yang ditandatangani penerima sudah sah sebagai bukti serah terima dan dapat menggantikan BAST. Benarkah demikian? Jawaban: pernyataan tersebut benar sebagian, tetapi kesimpulan akhirnya tidak tepat . Surat Jalan dapat membuktikan bahwa barang pernah dikirim dan diterima secara fisik. Akan tetapi, Surat Jalan tidak otomatis membuktikan bahwa barang telah diperiksa, sesuai kontrak, diterima sebagai penyelesaian kewajiban penyedia, dan layak dibayar. Pengadaan barang tetap memerlukan mekanisme pemeriksaan dan serah terima sesuai peraturan dan klausul kontrak. Pernyataan yang diuji “Karena objek transaksi berupa oksigen cair dan gas medis, bukan pekerjaan instalasi atau pekerjaan konstruksi, maka bukti serah terima yang sah cukup berupa Surat Jal...

Ada Kerugian Negara, Apakah Otomatis Terjadi Korupsi?

Seri Hukum Pengadaan — Artikel 4 Ketika audit menemukan kekurangan volume, kelebihan pembayaran, barang tidak sesuai spesifikasi, atau aset pemerintah berkurang, muncul pertanyaan yang hampir selalu sama: “Kalau sudah ada kerugian negara, apakah berarti telah terjadi korupsi?” Jawaban singkatnya adalah: tidak otomatis. Kerugian negara merupakan fakta hukum yang serius. Kerugian tersebut harus ditelusuri penyebabnya, ditentukan pihak yang bertanggung jawab, dipulihkan, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun, keberadaan kerugian negara belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk menyimpulkan korupsi, harus dibuktikan seluruh unsur tindak pidana yang diterapkan. Kerugian negara dapat menjadi salah satu unsur tindak pidana tertentu, tetapi bukan satu-satunya unsur dan bukan bukti otomatis terjadinya korupsi. Apa yang Dimaksud Kerugian Negara? Undan...

Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan PBJP

Menjadi sebuah realita bahwa para penyelenggara PBJP merasa tidak nyaman dan terusik serta was-was dalam menyelenggarakan PBJP akibat kerapkali aparat penegak hukum (baik oknum polisi dan/atau oknum kejaksaan) melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap penyelenggara yang tengah menyelenggarakan PBJP. Mereka beralasan bahwa adanya laporan dari pihak-pihak (masyarakat, LSM ataupun pihak yang terkait dalam PBJP) yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan PBJP. Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sudah diatur mengenai mekanisme pengaduan masyarakat pada pasal 77: (1)     Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. (2)     Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. (3)     APIP sebagaimana dimaksud pada ayat ...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN