Dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak semua pekerjaan diselesaikan sekaligus. Ada pekerjaan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan pembayarannya juga dilakukan berdasarkan tahapan atau termin tertentu. Misalnya pembayaran kontrak diatur dalam tiga tahap: Termin I setelah prestasi pekerjaan mencapai 30%; Termin II setelah prestasi pekerjaan mencapai 60%; dan Termin III setelah pekerjaan mencapai 100%. Pertanyaannya: Apakah setiap kali dilakukan pembayaran termin harus dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST)? Ataukah BAST baru dibuat setelah seluruh pekerjaan selesai 100%? Pertanyaan ini penting karena dalam praktik masih sering terjadi penyamaan antara pembayaran prestasi pekerjaan dengan serah terima hasil pekerjaan . Padahal keduanya merupakan peristiwa kontraktual yang berbeda. Jawaban Singkat Tidak setiap pem...
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan