Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Pembayaran Termin Pekerjaan: Apakah Setiap Tahap Harus Ada BAST?

Dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak semua pekerjaan diselesaikan sekaligus. Ada pekerjaan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan pembayarannya juga dilakukan berdasarkan tahapan atau termin tertentu. Misalnya pembayaran kontrak diatur dalam tiga tahap: Termin I setelah prestasi pekerjaan mencapai 30%; Termin II setelah prestasi pekerjaan mencapai 60%; dan Termin III setelah pekerjaan mencapai 100%. Pertanyaannya: Apakah setiap kali dilakukan pembayaran termin harus dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST)? Ataukah BAST baru dibuat setelah seluruh pekerjaan selesai 100%? Pertanyaan ini penting karena dalam praktik masih sering terjadi penyamaan antara pembayaran prestasi pekerjaan dengan serah terima hasil pekerjaan . Padahal keduanya merupakan peristiwa kontraktual yang berbeda. Jawaban Singkat Tidak setiap pem...

Penyedia Menangani Lebih dari 5 Paket: Apakah BAST Dapat Membuktikan SKP Masih Tersedia?

Penyedia Menangani Lebih dari 5 Paket: Apakah BAST Dapat Membuktikan SKP Masih Tersedia? Seorang pelaku pengadaan mempertanyakan kondisi penyedia pekerjaan konstruksi yang tercatat sedang menangani lebih dari lima paket. Penyedia kemudian menyampaikan bahwa beberapa paket telah selesai sehingga Sisa Kemampuan Paket atau SKP kembali tersedia. Apakah BAST dapat diminta sebagai bukti? Kapan SKP dinilai? Dapatkah paket yang diperkirakan selesai sebelum kontrak baru ditandatangani tidak dihitung? Jawaban ringkas: BAST atau BAST Pertama/PHO dapat digunakan sebagai bukti bahwa penyelesaian dan serah terima pekerjaan telah terjadi. Akan tetapi, BAST bukan dokumen yang dengan sendirinya “memulihkan” SKP. Pokja harus memeriksa tanggal, isi, keabsahan, keadaan kontrak, dan titik waktu penilaian yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Perkiraan bahwa suatu paket akan selesai sebelum kontrak baru ditandatangani tidak sama dengan paket yang telah selesai. Pemenuhan SKP harus dapat dibukt...

Direktur Penyedia Berganti, Akun E-Katalog Masih Nama Lama: Bolehkah Kontrak Dilanjutkan?

Direktur Penyedia Berganti, Akun E-Katalog Masih Nama Lama: Bolehkah Kontrak Dilanjutkan? Penyedia memasukkan penawaran melalui E-Katalog menggunakan akun yang masih mencantumkan direktur lama. Setelah diperiksa, ternyata akta perubahan direksi telah terbit sebelum penawaran dimasukkan. Apakah proses tetap dapat dilanjutkan? Jika iya, siapa yang menandatangani Surat Pesanan? Jawaban singkat: proses tidak otomatis batal, tetapi juga tidak boleh langsung diteruskan. PPK/Pejabat Pengadaan harus terlebih dahulu memastikan identitas badan usaha, tanggal efektif pergantian direksi, dan kewenangan orang yang melakukan tindakan dalam sistem. Kontrak tetap dibuat dengan badan usaha penyedia , sedangkan Surat Pesanan harus ditandatangani oleh orang yang berwenang mewakili badan usaha pada saat penandatanganan. Bedakan badan usaha, direktur, dan akun Akar persoalan ini adalah pencampuran tiga kedudukan yang sebenarnya berbeda: Penyedia adalah badan usaha y...

Bolehkah Pokja Tidak Melakukan Pembuktian Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi?

Dalam pelaksanaan Tender pekerjaan konstruksi, muncul sebuah pertanyaan yang cukup menarik: “Bolehkah Pokja Pemilihan tidak melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan konstruksi?” Pertanyaan ini muncul karena pembuktian kualifikasi masih sering dipahami sebagai kegiatan mengundang calon penyedia ke kantor UKPBJ untuk membawa seluruh dokumen asli. Padahal, terdapat perbedaan antara melaksanakan tahapan pembuktian kualifikasi dan menentukan cara pembuktian kualifikasi . Identitas penanya dan pihak yang memberikan jawaban telah disamarkan untuk menjaga privasi. Jawaban Singkat Pokja Pemilihan tidak boleh begitu saja menghilangkan pembuktian kualifikasi apabila tahapan tersebut dipersyaratkan dalam Model Dokumen Pemilihan dan Dokumen Pemilihan paket yang digunakan. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan: secara daring; s...

Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Pajak dalam Pengadaan melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya? Analisis Pengadaan dan Perpajakan Pajak dalam Pengadaan melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya? Terakhir diperbarui: September 2026 Swakelola bukan kawasan bebas pajak, tetapi juga bukan transaksi yang seluruh dananya otomatis dipotong pajak. Pajak ditentukan oleh substansi setiap pembayaran : siapa yang membayar, siapa penerimanya, apa objeknya, berapa nilainya, bagaimana cara pembayarannya, serta apakah penerima berstatus orang pribadi, badan, PKP, atau memiliki sertifikat tertentu. Jawaban singkat: jangan menetapkan pajak hanya dari label “Swakelola Tipe I, II, III, atau IV”. Petakan dahulu setiap transaksi. Honorarium dapat terkena PPh Pasal 21; pembelian barang dapat dipungut PPh Pasal 22; sewa alat dan jasa tertentu dapat dipotong PPh Pasal 23; sewa tanah/bangunan serta jasa konstruksi dapat te...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN