PjPHP dan PPHP Sudah Tidak Ada: Siapa yang Memeriksa dan Menerima Hasil Pekerjaan Sekarang?
Penjelasan praktis mengenai pemeriksaan, perbaikan, serah terima, penandatanganan BAST, dan pembagian tanggung jawab setelah PjPHP/PPHP tidak lagi menjadi pelaku PBJ.
Jawaban Singkat
Untuk kontrak yang ditandatangani PPK, pelaksanaan fungsi tersebut berada pada PPK. Apabila penandatangan kontraknya PA atau KPA, kewenangan kontraktual mengikuti pihak yang menandatangani Kontrak dan ketentuan yang mengatur paket tersebut.
1. Mengapa Artikel Tahun 2018 Harus Diubah?
Ketika Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pertama kali berlaku, PjPHP dan PPHP masih disebut sebagai pelaku PBJ. Tugasnya bukan lagi memeriksa fisik seperti pada rezim sebelumnya, tetapi memeriksa administrasi hasil pekerjaan sebelum hasil diserahkan oleh PPK kepada PA/KPA.
Pengaturan tersebut kemudian berubah. Sejak perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, PjPHP/PPHP tidak lagi dicantumkan dalam daftar pelaku PBJ. Perubahan tersebut dipertahankan dalam perkembangan regulasi berikutnya, termasuk naskah konsolidasi sampai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
2. Perbandingan Mekanisme Lama dan Sekarang
| Aspek | Mekanisme 2018 Versi Awal | Mekanisme Sekarang |
|---|---|---|
| Kedudukan PjPHP/PPHP | Dicantumkan sebagai pelaku PBJ | Tidak lagi dicantumkan sebagai pelaku PBJ |
| Objek pemeriksaan PjPHP/PPHP | Administrasi proses pengadaan sampai serah terima | Tidak ada lagi fungsi wajib PjPHP/PPHP |
| Pemeriksa hasil pekerjaan | Pejabat Penandatangan Kontrak memeriksa fisik; PjPHP/PPHP memeriksa administrasi | Pejabat Penandatangan Kontrak memastikan pemeriksaan terhadap kesesuaian hasil dengan Kontrak |
| Pihak yang dapat membantu | Konsultan pengawas, tim teknis, atau tenaga ahli | Pengawas pekerjaan, tim teknis, tenaga ahli, atau personel kompeten sesuai kebutuhan |
| Penandatangan BAST dengan Penyedia | Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia | Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia |
| Penyerahan PPK kepada PA/KPA | Ditempatkan sebagai tahapan tersendiri setelah BAST | Tidak lagi menggunakan mekanisme pemeriksaan administratif PjPHP/PPHP |
| Dokumen lama PjPHP/PPHP | Berita acara pemeriksaan administrasi | Tidak tepat dipakai sebagai dokumen wajib berdasarkan aturan lama |
3. Siapa yang Disebut Pejabat Penandatangan Kontrak?
Istilah Pejabat Penandatangan Kontrak digunakan dalam model dokumen pengadaan untuk menyebut pihak pemerintah yang menandatangani Kontrak. Pihak tersebut dapat berupa PA, KPA, atau PPK sesuai kewenangan dan bentuk Kontrak pada paket yang bersangkutan.
Jika kontrak ditandatangani PPK
Penyedia mengajukan serah terima kepada PPK. PPK mengendalikan pemeriksaan dan menandatangani BAST bersama Penyedia setelah hasil sesuai Kontrak.
Jika kontrak ditandatangani PA/KPA
Permohonan, pemeriksaan, keputusan menerima atau menolak, serta penandatanganan BAST mengikuti kewenangan Pejabat Penandatangan Kontrak tersebut.
4. Alur Pemeriksaan dan Serah Terima
Penyedia memastikan keluaran, mutu, volume, dokumen, pengujian, pelatihan, dan kewajiban lain telah dipenuhi.
Permintaan disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai prosedur dalam Kontrak.
Hasil pekerjaan dibandingkan dengan spesifikasi, KAK, gambar, daftar kuantitas, standar mutu, tingkat layanan, dan ketentuan Kontrak.
Jika hasil belum sesuai, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia memperbaiki atau melengkapi kekurangan.
Serah terima tidak dilakukan hanya berdasarkan janji bahwa kekurangan akan diselesaikan kemudian, kecuali terdapat mekanisme sah dalam Kontrak yang memang mengaturnya.
Apabila hasil telah sesuai, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi yang diterima serta dokumen yang dipersyaratkan dalam Kontrak dan aturan keuangan.
Untuk pekerjaan yang mempunyai masa pemeliharaan, dilakukan pengendalian sampai serah terima akhir dan penyelesaian kewajiban.
5. Apakah PPK Harus Memeriksa Sendiri?
PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak tidak selalu harus melakukan seluruh pengukuran teknis secara pribadi. Pada pekerjaan tertentu, pemeriksaan memerlukan keahlian, alat ukur, pengujian laboratorium, pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, tim teknis, atau tenaga ahli.
6. Pemeriksaan Berbeda dengan Serah Terima
| Kegiatan | Tujuan | Keluaran Dokumen |
|---|---|---|
| Pemeriksaan | Menilai kesesuaian hasil dengan Kontrak | Laporan, daftar simak, berita acara pemeriksaan, atau hasil pengujian |
| Perbaikan | Menyelesaikan kekurangan atau cacat | Instruksi perbaikan dan bukti penyelesaian |
| Serah terima | Menyatakan penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan | Berita Acara Serah Terima |
| Pembayaran | Membayar prestasi yang telah memenuhi persyaratan | Dokumen tagihan dan dokumen pembayaran |
| Pencatatan aset | Mencatat barang atau hasil pekerjaan dalam pengelolaan aset | Dokumen penatausahaan barang milik negara/daerah |
7. Daftar Simak Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
A. Pemeriksaan Umum
- Permintaan serah terima disampaikan secara tertulis.
- Jangka waktu pelaksanaan telah diperiksa.
- Lokasi dan objek pemeriksaan sesuai Kontrak.
- Spesifikasi atau KAK tersedia sebagai dasar pemeriksaan.
- Volume atau kuantitas dapat dibuktikan.
- Mutu dan fungsi telah diperiksa atau diuji.
- Dokumen pendukung telah diserahkan.
- Kekurangan dan cacat telah dicatat.
- Perbaikan telah diverifikasi.
- Hasil pemeriksaan didokumentasikan.
B. Tambahan untuk Pengadaan Barang
- Jenis, merek jika dipersyaratkan secara sah, tipe, dan spesifikasi sesuai.
- Jumlah barang sesuai dengan Kontrak.
- Kondisi barang baru, utuh, dan tidak rusak.
- Nomor seri atau identitas barang dicatat jika diperlukan.
- Garansi, manual, sertifikat, dan lisensi telah diserahkan.
- Instalasi, konfigurasi, dan pengujian fungsi telah dilakukan.
- Pelatihan operator telah diberikan jika dipersyaratkan.
C. Tambahan untuk Pekerjaan Konstruksi
- Volume terpasang telah diukur dan didukung bukti.
- Mutu material dan hasil pengujian memenuhi persyaratan.
- Gambar terlaksana telah diserahkan jika dipersyaratkan.
- Pengujian fungsi atau commissioning telah selesai.
- Cacat dan pekerjaan belum rapi telah diselesaikan.
- Dokumen keselamatan, lingkungan, dan pemeliharaan tersedia.
- Jaminan pemeliharaan atau retensi telah ditangani.
D. Tambahan untuk Jasa Konsultansi
- Laporan sesuai tahapan dan sistematika KAK.
- Data, analisis, rekomendasi, dan keluaran dapat diverifikasi.
- Tenaga ahli dan waktu penugasan sesuai bukti pelaksanaan.
- Dokumen elektronik dan dokumen sumber telah diserahkan.
- Presentasi atau pembahasan akhir telah dilaksanakan jika dipersyaratkan.
- Hak penggunaan dan kepemilikan keluaran telah dipenuhi.
E. Tambahan untuk Jasa Lainnya
- Tingkat layanan dan indikator kinerja telah tercapai.
- Lokasi, jumlah personel, peralatan, dan waktu pelayanan terverifikasi.
- Laporan kegiatan dan bukti pelaksanaan tersedia.
- Keluhan atau kekurangan layanan telah ditindaklanjuti.
8. Contoh Berita Acara Pemeriksaan
Nomor:
Pada hari ini, , tanggal , telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan:
Nama paket:
Nomor Kontrak:
Penyedia:
Lokasi pekerjaan:
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan hasil pekerjaan terhadap spesifikasi teknis/KAK, volume, mutu, fungsi, jadwal, dan ketentuan lain dalam Kontrak.
Hasil pemeriksaan:
- Kesesuaian volume: sesuai/tidak sesuai.
- Kesesuaian mutu: sesuai/tidak sesuai.
- Kesesuaian fungsi: sesuai/tidak sesuai.
- Kelengkapan dokumen: lengkap/tidak lengkap.
- Kekurangan/cacat:
- Batas waktu perbaikan:
Kesimpulan: hasil pekerjaan dapat diterima/belum dapat diterima dan harus diperbaiki atau dilengkapi sesuai catatan pemeriksaan.
Demikian berita acara ini dibuat berdasarkan keadaan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
9. Contoh Berita Acara Serah Terima
Nomor:
Pada hari ini, , tanggal , para pihak:
1. Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama:
Jabatan:
2. Penyedia
Nama:
Jabatan:
Badan usaha:
Berdasarkan Kontrak Nomor tanggal dan hasil pemeriksaan pekerjaan, Penyedia menyerahkan dan Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan paket .
Hasil pekerjaan dinyatakan telah sesuai dengan persyaratan Kontrak, dengan ketentuan mengenai garansi, pemeliharaan, atau kewajiban lanjutan tetap berlaku sesuai Kontrak.
Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk digunakan sebagaimana mestinya.
10. Kesalahan Praktik yang Harus Dihentikan
Masih membentuk PPHP otomatis
Pembentukan dilakukan hanya karena kebiasaan, tanpa memeriksa perubahan regulasi dan kebutuhan riil paket.
PPHP dijadikan penanggung jawab fisik
PPK menyerahkan seluruh tanggung jawab pemeriksaan dan keputusan menerima kepada panitia yang dibentuk secara administratif.
BAST ditandatangani sebelum pemeriksaan
Dokumen dibuat hanya untuk memenuhi tenggat pembayaran, sementara hasil pekerjaan belum diuji.
Tim teknis dianggap mengambil alih PPK
Rekomendasi teknis langsung dianggap sebagai keputusan kontraktual tanpa penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pemeriksaan hanya berupa foto
Foto digunakan tanpa pengukuran volume, pengujian fungsi, atau pembandingan terhadap spesifikasi.
BAST dianggap menghapus tanggung jawab
Padahal kewajiban garansi, pemeliharaan, cacat tersembunyi, atau tanggung jawab lain dapat tetap berlaku.
11. Studi Kasus Praktis
Kasus 1: Pengadaan Laptop
Penyedia mengirim 50 laptop. Tim teknis menemukan dua unit tidak dapat menyala dan lisensi perangkat lunak belum aktif.
Tindakan yang tepat: hasil pemeriksaan dicatat dan Penyedia diminta mengganti atau memperbaiki dua unit serta mengaktifkan lisensi. BAST ditandatangani setelah kewajiban yang menjadi syarat penerimaan dipenuhi.
Kasus 2: Pekerjaan Konstruksi
Penyedia menyatakan pekerjaan selesai 100%, tetapi masih terdapat kebocoran dan hasil pengujian fungsi belum diserahkan.
Tindakan yang tepat: Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan perbaikan dan meminta bukti pengujian. Pernyataan progres 100% tidak otomatis berarti pekerjaan layak diserahterimakan.
Kasus 3: Jasa Konsultansi
Konsultan menyerahkan laporan akhir, tetapi data sumber, analisis, dan rekomendasinya tidak sesuai KAK.
Tindakan yang tepat: keluaran dikembalikan untuk diperbaiki. Banyaknya halaman laporan bukan ukuran terpenuhinya keluaran jasa konsultansi.
Kasus 4: Tim Teknis Menyatakan Sesuai
Tim teknis menandatangani laporan pemeriksaan, tetapi PPK menemukan bahwa garansi yang dipersyaratkan belum diserahkan.
Tindakan yang tepat: PPK belum menandatangani BAST sampai kekurangan diselesaikan. Laporan tim teknis merupakan bahan keputusan, bukan pengganti keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak.
12. Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah masih boleh membentuk tim pemeriksa?
Instansi dapat menugaskan tim teknis, pengawas pekerjaan, atau tenaga ahli apabila dibutuhkan. Namun, jangan menempatkannya sebagai PjPHP/PPHP berdasarkan mekanisme lama. Tugas, kompetensi, objek pemeriksaan, keluaran, dan hubungan tanggung jawabnya harus jelas.
Apakah tim teknis menandatangani BAST dengan Penyedia?
Tim teknis dapat menandatangani laporan atau berita acara pemeriksaan sesuai penugasannya. BAST kontraktual ditandatangani Penyedia dengan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Apakah pembayaran dapat dilakukan sebelum BAST?
Pembayaran harus mengikuti cara pembayaran dan prestasi yang diatur dalam Kontrak. Pembayaran bulanan atau termin dapat menggunakan bukti prestasi sesuai Kontrak. Pembayaran akhir dan serah terima harus memperhatikan penyelesaian keluaran serta dokumen yang dipersyaratkan.
Apakah BAST berarti semua kewajiban Penyedia berakhir?
Tidak selalu. Masa pemeliharaan, garansi, perbaikan cacat, penyerahan dokumen, lisensi, dan kewajiban lain dapat tetap berjalan sesuai Kontrak.
Apakah PA/KPA tidak mempunyai peran lagi?
PA/KPA tetap mempunyai tugas dan kewenangan sesuai regulasi dan pengelolaan anggaran. Yang tidak lagi digunakan adalah mekanisme wajib pemeriksaan administratif hasil pekerjaan oleh PjPHP/PPHP sebagaimana pengaturan tahun 2018.
Kesimpulan
PjPHP dan PPHP merupakan bagian dari mekanisme yang pernah berlaku pada Perpres 16/2018 versi awal. Setelah perubahan regulasi, keduanya tidak lagi dicantumkan sebagai pelaku PBJ. Karena itu, pembentukan panitia pemeriksa berdasarkan kebiasaan lama perlu dihentikan.
Mekanisme yang lebih tepat adalah menempatkan Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai pengendali pemeriksaan dan pihak yang mengambil keputusan kontraktual. Pengawas pekerjaan, tim teknis, dan tenaga ahli dapat membantu sesuai kompetensinya, tetapi tidak otomatis mengambil alih tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Naskah konsolidasi JDIH LKPP .
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia beserta perubahannya.
- Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP tentang Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa. Dokumen resmi LKPP .
- Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Model dokumen konstruksi .
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dokumen resmi .
Catatan: ketentuan teknis dapat berbeda menurut jenis barang/jasa, model dokumen, sumber dana, sistem elektronik, dan aturan sektoral. Periksa naskah resmi serta Kontrak sebelum mengambil keputusan pada paket tertentu.
sangatttttt membantu informasinya. tks
BalasHapusmau nanya gan ,,, seandainya PPK dan PA/KPA orang nya sama bagaimana ??? trimakasih pencerahannya ,,,
BalasHapusSerah terimanya dari Penyedia ke KPA, PjPHP/PPHP dari KPA ke PA.
Hapusatau serah terimanya Penyedia ke PA, Kemudian PA minta pemeriksaan administrasi ke PjPHP/PPHP
Kalo boleh tau, aturan nya ada dimana ya? kalo PPK dan KPA orang yg sama, makan BA serah terima antara penyedia ke KPA..terims
Hapuspak....tks sebelumnya atas sharing infonya. mau tanya: sesuai perpres pbj 2018 untuk penarikan invoice/termin berdasarkan apa ya? klo perpres sebelumnya kan harus ada BAPP/BAST sampai pekerjaan di bulan penarikan termin. mohon pencerahannya
BalasHapusuntuk pembayaran termin, harus didetailkan dalam SSKK, misalnya:
Hapus1. Laporan Prestasi Pekerjaan (Laporan Mingguan dan Bulanan)
2. B.A. Pemeriksaan Bersama Hasil Pekerjaan dan lampirannya
3. Foto Dokumentasi
4. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (bila ada terkait pekerjaan yang telah dikerjakan)
Tanya pak..
HapusUtk poin 2. BA pemeriksaan bersama, yg berttd PPK vs penyedia ya?
Apakah PPHP jg terlibat dalam pencairan termin?
Terima kasih
PPHP tdk terlibat dalam pencairan
HapusMau tanya juga gan, apakah KPA boleh menetapkan SK PjPHP/PPHP ?
BalasHapusApakah harus PA?
Pasal 9 Perpres 16/2019 yang menetapkan adalah PA. untuk pengeolaan APBN dapat dilimpahkan ke KPA sedangkan pengelolaan APBD tidak dapat dilimpahkan
HapusApa PjPHP/PPHP diwajibkan memiliki sertifikat PBJ dan apa boleh nilai dibawa 200 jt ditangani oleh PPHP, mohon pencerahannya dan trims...
BalasHapusPjPHP/PPHP tidak wajib bersertifikat.Syaratnya:
Hapusa. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d. menandatangani Pakta Integritas.
dibawah 200 jt cukup pesawat. PPHP bahasa aturan PALING SEDIKIT 200 jt kecuali konsultansi 100 JT
Mau tanya pak, format BA pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan tersebut terdapat dalam peraturan apa y? thanks
BalasHapusFormat dibuat sendiri oleh masing-masing Pj/PPHP berdasarkan tugasnya dalam memeriksa administrasi.
Hapusdalam format tersebut apakah PPK turut bertanda tangan.....
HapusTdk perlu
Hapusijin bertanya, untuk BA pemeriksaan administrasi karena PA/KPA yang meminta apakah baiknya mengetahui PA/KPA dan PPK tidak turut serta di dalamnya?
HapusMau tanya pak di dalam pengadaan barang/jasa gak ada ppk langsung si rangkap oleh pao
BalasHapusPak yang di maksud dengan pembayaran cukup dengan kwutansi di bawah 50 jt dan apa syarat2nya
HapusPA boleh dirangkap oleh PA. Permendagri 21/2011
HapusAssalamu'alaikum mau tanya pak..
BalasHapusada contoh format pergantian PPK tidak ya ? dalam hal PPK yg lama dimutasi
Dibuat saja berita rapat pertemuan dan jenis tahapan yg sudha diselesaikan dan yg masih proses, sehingga jelas pemisahan antara PPK yg lama dan yg baru
HapusUntuk pl atau tender contoh PHP yg ada 8 item Yg diperiksa
BalasHapusSama
HapusAslmmm, tanya pak,keberadaan pjphp dn pphp dalam satu instansi di perbolehkan pepres no. 16 th 2018, karna mata angaran setiap pekerjaan fisik ada yg di atas 200jt dn ada yg di bawa 200jt,mohon penjelasan,
BalasHapusDi bawah 200 jt PjPHP, diatas 200 jt PPHP,
Hapusapakah ini berlaku utk pengadaan melalui epurchasing? masalahnya sy bingung administrasi yg dipemriksa pphp
BalasHapusBerlaku bu
HapusSaya PPHP pak, ada pengadaan komputer, apa mnrt aturan yg baru sy ikut memeriksa komputernya scr fisik??
BalasHapusPengadaan melalui kontrak payung lkpp
Tidka
HapusAslmm, nanyan Pak saya angota Pphp,apa bisa di abgkat sebagai pjphp, dn mohon landasan hukumnya pak, mkasih.
BalasHapusBisa. Tdk ada larangan. Apalagi hanya administrasi, beban kerja realtif kecil
HapusAslmmm, mau tanya pak apakah saat permintaan tagihan pertermin diantaranya adanya laporan kemajuan fisik dan Berita acara pemeriksaan.
BalasHapusUtk berita acara pemeriksaan siapa sj yang melakukan pemeriksaan, trmksh
Pemeriksaan bersama terhadap kualitas dan volume, oleh PPK dan tim teknis, pengawas dan pelaksana
HapusRp. 1 s.d 10jt apa ada pemeriksaan adm oleh pjphp? Kl ada apa saja item pemeriksaannnya, karna pengadaannnya tdk dilakukaan secara kontrak. Terimakasih
BalasHapusBatasan PjPHP s.d. 200 jt selain konsultansi. Konsultansi s.d. 10o juta
HapusDalam hal PA dn PPK orang yang sama apakah berita acara serah terima pekerjaan di lakukan setelah pemeriksaan administrasi oleh PJHPP?
BalasHapusPemeriksaan sebaiknya setelah lengkap semuanya
HapusJika untuk pekerjaan selesai tahun 2018 namun dokumen administrasi tidak lengkap sampai tahun 2019. Apakah penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan dilakukan di tahun 2019?
BalasHapusPak, Siapa yang mengangkat PPHP?
BalasHapusPA atau KPA (untuk APBN)
HapusApakah pjhpp membuat dan menandatangani BAP hasil pekerjaan bisa tidak melihat fisik dilapangan? dan dpakah kelakbtidak akan menghadapi permasalahan hukum kedepanx terkait BAP yg telah dibuatx
BalasHapusFokus di administrasi, tdk memiliki kewenangan fisik pekerjaan
Hapusmohon rincian cek list administrasi pphp seperti dokumen penganggaran, dokumen persiapan, dokumen pemilihan dan dokumen pelaksanaan
BalasHapusuntuk pekerjaan perencanaan, apakah setelah BAST dengan PPK, sudah boleh dilakukan pembayaran atau harus melalui proses oleh PPHP
BalasHapusPak, diliat dari fungsi PjPHP/PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan..berarti semua item yta termasuk laporan hasil pengawasan konstruksi atau konsultan ya Pak?terima kasih
BalasHapusUntuk membayar hasil pejerjaan, apakah hrs menunggu BA PjPHP/PPHP, atau bisa secara simultan dilakukan?
BalasHapusTdk diperlukan hasil dari Pj/PPHP, sebagai pengganti hasil pemeriksaan tim PPK saja
HapusBisakah pejabat pphp dari pegawai yg telah pensiun?
BalasHapusKarena terkait dokumen keuangan sebaiknya ASN aktif
HapusBagaimana Proses pemeriksaan untuk anggaran yang belum dipisahkan dalam DPA (ditambahkan dalam Pembahasan dengan DPRD) dan dalam sirup belum dipisahkan antara Operasional dan Fisik barang. Apakah harus menunggu perubahan anggaran/Penyempurnaan anggaran ataukah Rincian anggaran dari DPA tersebut dapat dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja dan dilakukan proses pengadaan kemuadian saat perubahan DPA dirubah sesuai dengan KAK?
BalasHapusSudha cukup KAK awal. Karena pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum penetapan
HapusTerima kasih sangat terbantu dan tercerahkan...
BalasHapusUntuk yang menandatangi BA PjPHP/PPHP itu minimal 3 orang atau bisa hanya 2 orang?
BalasHapusPJ berarti satu orang, Panitianya lebih 1 orang
Hapusterkait penarikan dana jaminan pekerjaan di bank apa harus pjphp liat pekerjaan di lapangan
BalasHapusTdk memiliki wewenang
Hapusuntuk Rp. 1 s.d 10jt apa ada pemeriksaan administrasi oleh pjphp? Kalau ada apa saja item pemeriksaannnya, karna pengadaannnya tdk dilakukaan secara kontrak. Terimakasih
BalasHapusDisesuaikan dgn dokumen yg gunakan dalam pelaksanaannya.
HapusMin berarti urutannya
BalasHapus1. Penyedia menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK
2. PPK memminta tim teknis periksa hasil pekerjaan
3. PPK menandatangani BAST antara PPK dan penyedia
4. PPk meminta tim PPHP administrasi untuk periksa administrasi hasil pekerjaa,
Yang jd pertanyaan tanggal nya itu sama samua apa gimana min?
Tanggal sesuai pelaksanaan, bisa saja bersamaan. Khusus poin 4 ketika mau serahkan ke PA/KPA baru minta PPHP periksa dokumen administrasi
HapusAssalamualaikum
HapusMohon izin ikut nimbrung.
Berarti dasar nomor untuk Berita Acara Pembayaran setelah PPHP ya ?
izin konfirmasi yang sama dengan pak yudhi, apakah PjPHP melaksanakan pemeriksaan administrasi seblm BAP dilakukan atau Setekah BAP pak?? mohon arahan
Hapusterkait pengangkatan PPK , Pejabat Pengadaan dan Panitia Pengadaan apakah masih disyaratkan memiliki sertipikat barang dan jasa menurut Pepres No. 16 tahun 2018..trims
BalasHapus
BalasHapusApakah bendahara materil bisa merangkap jadi pphp? Mohon ulasanya🙏🙏
Ijin bertanya pak,,, siapakah yang membuat berita acara pembayaran dan kuitansi pembayaran,,,
BalasHapusPPTK tuk di daerah
Hapusizin bertanya pak, bolehkan peran Pj/PPHP dalam meeriksa administrasi pekerjaan dilakukan oleh PPK?
BalasHapusUntuk sekarang dgn terbitnya Perpres 12/2021, Pj/PPHP itu sudha dihapuskan. Jadi tugas itu ada sama PPK
HapusAslkm mau tanya apakah PJPHP bisa merangkap jabatan PPHP trimakasi
BalasHapusIzin bertanya apakah saat serah terima akhir pekerjaan /FHO harus ada pemeriksaan dari PPHP?
BalasHapusPPHP sudah dihapuskan, tuk FHO tetap wajib ada pemeriksaan untuk memastikan kondisi FHO masih sama waktu PHO, tentu pemeriksaan jika menggunakan konsultan pengawas maka oleh mereka atau dgn tim teknis bersama2 pejabat penantangan kontrak atau yg diberikan kewenangan
Hapus