Langsung ke konten utama

PjPHP dan PPHP Sudah Tidak Ada: Siapa yang Memeriksa dan Menerima Hasil Pekerjaan Sekarang?

PEMBARUAN REGULASI PBJ

PjPHP dan PPHP Sudah Tidak Ada: Siapa yang Memeriksa dan Menerima Hasil Pekerjaan Sekarang?

Penjelasan praktis mengenai pemeriksaan, perbaikan, serah terima, penandatanganan BAST, dan pembagian tanggung jawab setelah PjPHP/PPHP tidak lagi menjadi pelaku PBJ.

Peringatan pembaruan: artikel ini menggantikan pembahasan tahun 2018. Mekanisme pemeriksaan administratif oleh PjPHP/PPHP dan penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA yang dijelaskan dalam ketentuan lama tidak boleh langsung digunakan sebagai prosedur yang berlaku sekarang.

Jawaban Singkat

PjPHP dan PPHP tidak lagi tercantum sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam mekanisme sekarang, Penyedia mengajukan permintaan serah terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan atau mengendalikan pemeriksaan hasil pekerjaan, dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan, tim teknis, atau tenaga ahli, kemudian menandatangani berita acara serah terima bersama Penyedia apabila hasil pekerjaan telah sesuai dengan Kontrak.

Untuk kontrak yang ditandatangani PPK, pelaksanaan fungsi tersebut berada pada PPK. Apabila penandatangan kontraknya PA atau KPA, kewenangan kontraktual mengikuti pihak yang menandatangani Kontrak dan ketentuan yang mengatur paket tersebut.

1. Mengapa Artikel Tahun 2018 Harus Diubah?

Ketika Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pertama kali berlaku, PjPHP dan PPHP masih disebut sebagai pelaku PBJ. Tugasnya bukan lagi memeriksa fisik seperti pada rezim sebelumnya, tetapi memeriksa administrasi hasil pekerjaan sebelum hasil diserahkan oleh PPK kepada PA/KPA.

Pengaturan tersebut kemudian berubah. Sejak perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, PjPHP/PPHP tidak lagi dicantumkan dalam daftar pelaku PBJ. Perubahan tersebut dipertahankan dalam perkembangan regulasi berikutnya, termasuk naskah konsolidasi sampai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Konsekuensinya: instansi tidak perlu membentuk PjPHP/PPHP hanya karena kebiasaan lama. Pemeriksaan dan serah terima harus mengikuti Kontrak, regulasi yang berlaku, serta pembagian kewenangan pelaku pada paket bersangkutan.

2. Perbandingan Mekanisme Lama dan Sekarang

Aspek Mekanisme 2018 Versi Awal Mekanisme Sekarang
Kedudukan PjPHP/PPHP Dicantumkan sebagai pelaku PBJ Tidak lagi dicantumkan sebagai pelaku PBJ
Objek pemeriksaan PjPHP/PPHP Administrasi proses pengadaan sampai serah terima Tidak ada lagi fungsi wajib PjPHP/PPHP
Pemeriksa hasil pekerjaan Pejabat Penandatangan Kontrak memeriksa fisik; PjPHP/PPHP memeriksa administrasi Pejabat Penandatangan Kontrak memastikan pemeriksaan terhadap kesesuaian hasil dengan Kontrak
Pihak yang dapat membantu Konsultan pengawas, tim teknis, atau tenaga ahli Pengawas pekerjaan, tim teknis, tenaga ahli, atau personel kompeten sesuai kebutuhan
Penandatangan BAST dengan Penyedia Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
Penyerahan PPK kepada PA/KPA Ditempatkan sebagai tahapan tersendiri setelah BAST Tidak lagi menggunakan mekanisme pemeriksaan administratif PjPHP/PPHP
Dokumen lama PjPHP/PPHP Berita acara pemeriksaan administrasi Tidak tepat dipakai sebagai dokumen wajib berdasarkan aturan lama

3. Siapa yang Disebut Pejabat Penandatangan Kontrak?

Istilah Pejabat Penandatangan Kontrak digunakan dalam model dokumen pengadaan untuk menyebut pihak pemerintah yang menandatangani Kontrak. Pihak tersebut dapat berupa PA, KPA, atau PPK sesuai kewenangan dan bentuk Kontrak pada paket yang bersangkutan.

Jika kontrak ditandatangani PPK

Penyedia mengajukan serah terima kepada PPK. PPK mengendalikan pemeriksaan dan menandatangani BAST bersama Penyedia setelah hasil sesuai Kontrak.

Jika kontrak ditandatangani PA/KPA

Permohonan, pemeriksaan, keputusan menerima atau menolak, serta penandatanganan BAST mengikuti kewenangan Pejabat Penandatangan Kontrak tersebut.

Jangan menyamakan semua paket. Periksa siapa yang menandatangani Kontrak, jenis barang/jasa, bentuk Kontrak, model dokumen, ketentuan pembayaran, masa pemeliharaan, dan aturan sektoralnya.

4. Alur Pemeriksaan dan Serah Terima

1 Penyedia menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia memastikan keluaran, mutu, volume, dokumen, pengujian, pelatihan, dan kewajiban lain telah dipenuhi.
2 Penyedia mengajukan permintaan serah terima.
Permintaan disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai prosedur dalam Kontrak.
3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan.
Hasil pekerjaan dibandingkan dengan spesifikasi, KAK, gambar, daftar kuantitas, standar mutu, tingkat layanan, dan ketentuan Kontrak.
4 Kekurangan dicatat.
Jika hasil belum sesuai, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia memperbaiki atau melengkapi kekurangan.
5 Hasil perbaikan diperiksa kembali.
Serah terima tidak dilakukan hanya berdasarkan janji bahwa kekurangan akan diselesaikan kemudian, kecuali terdapat mekanisme sah dalam Kontrak yang memang mengaturnya.
6 BAST ditandatangani.
Apabila hasil telah sesuai, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani berita acara serah terima.
7 Pembayaran dan tindak lanjut diproses.
Pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi yang diterima serta dokumen yang dipersyaratkan dalam Kontrak dan aturan keuangan.
8 Masa pemeliharaan dipantau jika ada.
Untuk pekerjaan yang mempunyai masa pemeliharaan, dilakukan pengendalian sampai serah terima akhir dan penyelesaian kewajiban.

5. Apakah PPK Harus Memeriksa Sendiri?

PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak tidak selalu harus melakukan seluruh pengukuran teknis secara pribadi. Pada pekerjaan tertentu, pemeriksaan memerlukan keahlian, alat ukur, pengujian laboratorium, pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, tim teknis, atau tenaga ahli.

Pejabat Penandatangan Kontrak
Mengambil keputusan menerima, meminta perbaikan, atau menolak hasil berdasarkan Kontrak dan bukti pemeriksaan.
Pengawas Pekerjaan/Konsultan Pengawas
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan teknis sesuai ruang lingkup penugasan, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
Tim Teknis atau Tenaga Ahli
Membantu aspek yang membutuhkan kompetensi tertentu, seperti pengujian fungsi, mutu material, keamanan sistem, kuantitas, atau kesesuaian keluaran.
Prinsip penting: bantuan teknis tidak otomatis memindahkan kewenangan kontraktual. Pejabat Penandatangan Kontrak tetap harus memahami dasar keputusan dan memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Pemeriksaan Berbeda dengan Serah Terima

Kegiatan Tujuan Keluaran Dokumen
Pemeriksaan Menilai kesesuaian hasil dengan Kontrak Laporan, daftar simak, berita acara pemeriksaan, atau hasil pengujian
Perbaikan Menyelesaikan kekurangan atau cacat Instruksi perbaikan dan bukti penyelesaian
Serah terima Menyatakan penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan Berita Acara Serah Terima
Pembayaran Membayar prestasi yang telah memenuhi persyaratan Dokumen tagihan dan dokumen pembayaran
Pencatatan aset Mencatat barang atau hasil pekerjaan dalam pengelolaan aset Dokumen penatausahaan barang milik negara/daerah
BAST tidak boleh diperlakukan hanya sebagai syarat administratif untuk mencairkan pembayaran. Penandatanganan BAST harus didukung fakta bahwa hasil pekerjaan yang diserahterimakan memenuhi ketentuan Kontrak.

7. Daftar Simak Pemeriksaan Hasil Pekerjaan

A. Pemeriksaan Umum

  • Permintaan serah terima disampaikan secara tertulis.
  • Jangka waktu pelaksanaan telah diperiksa.
  • Lokasi dan objek pemeriksaan sesuai Kontrak.
  • Spesifikasi atau KAK tersedia sebagai dasar pemeriksaan.
  • Volume atau kuantitas dapat dibuktikan.
  • Mutu dan fungsi telah diperiksa atau diuji.
  • Dokumen pendukung telah diserahkan.
  • Kekurangan dan cacat telah dicatat.
  • Perbaikan telah diverifikasi.
  • Hasil pemeriksaan didokumentasikan.

B. Tambahan untuk Pengadaan Barang

  • Jenis, merek jika dipersyaratkan secara sah, tipe, dan spesifikasi sesuai.
  • Jumlah barang sesuai dengan Kontrak.
  • Kondisi barang baru, utuh, dan tidak rusak.
  • Nomor seri atau identitas barang dicatat jika diperlukan.
  • Garansi, manual, sertifikat, dan lisensi telah diserahkan.
  • Instalasi, konfigurasi, dan pengujian fungsi telah dilakukan.
  • Pelatihan operator telah diberikan jika dipersyaratkan.

C. Tambahan untuk Pekerjaan Konstruksi

  • Volume terpasang telah diukur dan didukung bukti.
  • Mutu material dan hasil pengujian memenuhi persyaratan.
  • Gambar terlaksana telah diserahkan jika dipersyaratkan.
  • Pengujian fungsi atau commissioning telah selesai.
  • Cacat dan pekerjaan belum rapi telah diselesaikan.
  • Dokumen keselamatan, lingkungan, dan pemeliharaan tersedia.
  • Jaminan pemeliharaan atau retensi telah ditangani.

D. Tambahan untuk Jasa Konsultansi

  • Laporan sesuai tahapan dan sistematika KAK.
  • Data, analisis, rekomendasi, dan keluaran dapat diverifikasi.
  • Tenaga ahli dan waktu penugasan sesuai bukti pelaksanaan.
  • Dokumen elektronik dan dokumen sumber telah diserahkan.
  • Presentasi atau pembahasan akhir telah dilaksanakan jika dipersyaratkan.
  • Hak penggunaan dan kepemilikan keluaran telah dipenuhi.

E. Tambahan untuk Jasa Lainnya

  • Tingkat layanan dan indikator kinerja telah tercapai.
  • Lokasi, jumlah personel, peralatan, dan waktu pelayanan terverifikasi.
  • Laporan kegiatan dan bukti pelaksanaan tersedia.
  • Keluhan atau kekurangan layanan telah ditindaklanjuti.

8. Contoh Berita Acara Pemeriksaan

Format berikut adalah contoh administrasi kerja, bukan format wajib yang ditetapkan untuk semua paket. Sesuaikan dengan jenis pekerjaan, Kontrak, sistem elektronik, dan tata naskah instansi.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
Nomor:  

Pada hari ini,  , tanggal  , telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan:

Nama paket:  
Nomor Kontrak:  
Penyedia:  
Lokasi pekerjaan:  

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan hasil pekerjaan terhadap spesifikasi teknis/KAK, volume, mutu, fungsi, jadwal, dan ketentuan lain dalam Kontrak.

Hasil pemeriksaan:

  1. Kesesuaian volume: sesuai/tidak sesuai.
  2. Kesesuaian mutu: sesuai/tidak sesuai.
  3. Kesesuaian fungsi: sesuai/tidak sesuai.
  4. Kelengkapan dokumen: lengkap/tidak lengkap.
  5. Kekurangan/cacat:  
  6. Batas waktu perbaikan:  

Kesimpulan: hasil pekerjaan dapat diterima/belum dapat diterima dan harus diperbaiki atau dilengkapi sesuai catatan pemeriksaan.

Demikian berita acara ini dibuat berdasarkan keadaan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

9. Contoh Berita Acara Serah Terima

BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Nomor:  

Pada hari ini,  , tanggal  , para pihak:

1. Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama:  
Jabatan:  

2. Penyedia
Nama:  
Jabatan:  
Badan usaha:  

Berdasarkan Kontrak Nomor   tanggal   dan hasil pemeriksaan pekerjaan, Penyedia menyerahkan dan Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan paket  .

Hasil pekerjaan dinyatakan telah sesuai dengan persyaratan Kontrak, dengan ketentuan mengenai garansi, pemeliharaan, atau kewajiban lanjutan tetap berlaku sesuai Kontrak.

Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk digunakan sebagaimana mestinya.

10. Kesalahan Praktik yang Harus Dihentikan

Masih membentuk PPHP otomatis

Pembentukan dilakukan hanya karena kebiasaan, tanpa memeriksa perubahan regulasi dan kebutuhan riil paket.

PPHP dijadikan penanggung jawab fisik

PPK menyerahkan seluruh tanggung jawab pemeriksaan dan keputusan menerima kepada panitia yang dibentuk secara administratif.

BAST ditandatangani sebelum pemeriksaan

Dokumen dibuat hanya untuk memenuhi tenggat pembayaran, sementara hasil pekerjaan belum diuji.

Tim teknis dianggap mengambil alih PPK

Rekomendasi teknis langsung dianggap sebagai keputusan kontraktual tanpa penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak.

Pemeriksaan hanya berupa foto

Foto digunakan tanpa pengukuran volume, pengujian fungsi, atau pembandingan terhadap spesifikasi.

BAST dianggap menghapus tanggung jawab

Padahal kewajiban garansi, pemeliharaan, cacat tersembunyi, atau tanggung jawab lain dapat tetap berlaku.

11. Studi Kasus Praktis

Kasus 1: Pengadaan Laptop

Penyedia mengirim 50 laptop. Tim teknis menemukan dua unit tidak dapat menyala dan lisensi perangkat lunak belum aktif.

Tindakan yang tepat: hasil pemeriksaan dicatat dan Penyedia diminta mengganti atau memperbaiki dua unit serta mengaktifkan lisensi. BAST ditandatangani setelah kewajiban yang menjadi syarat penerimaan dipenuhi.

Kasus 2: Pekerjaan Konstruksi

Penyedia menyatakan pekerjaan selesai 100%, tetapi masih terdapat kebocoran dan hasil pengujian fungsi belum diserahkan.

Tindakan yang tepat: Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan perbaikan dan meminta bukti pengujian. Pernyataan progres 100% tidak otomatis berarti pekerjaan layak diserahterimakan.

Kasus 3: Jasa Konsultansi

Konsultan menyerahkan laporan akhir, tetapi data sumber, analisis, dan rekomendasinya tidak sesuai KAK.

Tindakan yang tepat: keluaran dikembalikan untuk diperbaiki. Banyaknya halaman laporan bukan ukuran terpenuhinya keluaran jasa konsultansi.

Kasus 4: Tim Teknis Menyatakan Sesuai

Tim teknis menandatangani laporan pemeriksaan, tetapi PPK menemukan bahwa garansi yang dipersyaratkan belum diserahkan.

Tindakan yang tepat: PPK belum menandatangani BAST sampai kekurangan diselesaikan. Laporan tim teknis merupakan bahan keputusan, bukan pengganti keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak.

12. Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah masih boleh membentuk tim pemeriksa?

Instansi dapat menugaskan tim teknis, pengawas pekerjaan, atau tenaga ahli apabila dibutuhkan. Namun, jangan menempatkannya sebagai PjPHP/PPHP berdasarkan mekanisme lama. Tugas, kompetensi, objek pemeriksaan, keluaran, dan hubungan tanggung jawabnya harus jelas.

Apakah tim teknis menandatangani BAST dengan Penyedia?

Tim teknis dapat menandatangani laporan atau berita acara pemeriksaan sesuai penugasannya. BAST kontraktual ditandatangani Penyedia dengan Pejabat Penandatangan Kontrak.

Apakah pembayaran dapat dilakukan sebelum BAST?

Pembayaran harus mengikuti cara pembayaran dan prestasi yang diatur dalam Kontrak. Pembayaran bulanan atau termin dapat menggunakan bukti prestasi sesuai Kontrak. Pembayaran akhir dan serah terima harus memperhatikan penyelesaian keluaran serta dokumen yang dipersyaratkan.

Apakah BAST berarti semua kewajiban Penyedia berakhir?

Tidak selalu. Masa pemeliharaan, garansi, perbaikan cacat, penyerahan dokumen, lisensi, dan kewajiban lain dapat tetap berjalan sesuai Kontrak.

Apakah PA/KPA tidak mempunyai peran lagi?

PA/KPA tetap mempunyai tugas dan kewenangan sesuai regulasi dan pengelolaan anggaran. Yang tidak lagi digunakan adalah mekanisme wajib pemeriksaan administratif hasil pekerjaan oleh PjPHP/PPHP sebagaimana pengaturan tahun 2018.

Kesimpulan

PjPHP dan PPHP merupakan bagian dari mekanisme yang pernah berlaku pada Perpres 16/2018 versi awal. Setelah perubahan regulasi, keduanya tidak lagi dicantumkan sebagai pelaku PBJ. Karena itu, pembentukan panitia pemeriksa berdasarkan kebiasaan lama perlu dihentikan.

Mekanisme yang lebih tepat adalah menempatkan Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai pengendali pemeriksaan dan pihak yang mengambil keputusan kontraktual. Pengawas pekerjaan, tim teknis, dan tenaga ahli dapat membantu sesuai kompetensinya, tetapi tidak otomatis mengambil alih tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak.

Pegangan praktis: periksa berdasarkan Kontrak, dokumentasikan hasilnya, minta perbaikan jika belum sesuai, dan tandatangani BAST hanya setelah syarat penerimaan benar-benar terpenuhi.

Referensi

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Naskah konsolidasi JDIH LKPP .
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
  3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia beserta perubahannya.
  4. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP tentang Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa. Dokumen resmi LKPP .
  5. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Model dokumen konstruksi .
  6. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dokumen resmi .

Catatan: ketentuan teknis dapat berbeda menurut jenis barang/jasa, model dokumen, sumber dana, sistem elektronik, dan aturan sektoral. Periksa naskah resmi serta Kontrak sebelum mengambil keputusan pada paket tertentu.

Komentar

  1. sangatttttt membantu informasinya. tks

    BalasHapus
  2. mau nanya gan ,,, seandainya PPK dan PA/KPA orang nya sama bagaimana ??? trimakasih pencerahannya ,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Serah terimanya dari Penyedia ke KPA, PjPHP/PPHP dari KPA ke PA.
      atau serah terimanya Penyedia ke PA, Kemudian PA minta pemeriksaan administrasi ke PjPHP/PPHP

      Hapus
    2. Kalo boleh tau, aturan nya ada dimana ya? kalo PPK dan KPA orang yg sama, makan BA serah terima antara penyedia ke KPA..terims

      Hapus
  3. pak....tks sebelumnya atas sharing infonya. mau tanya: sesuai perpres pbj 2018 untuk penarikan invoice/termin berdasarkan apa ya? klo perpres sebelumnya kan harus ada BAPP/BAST sampai pekerjaan di bulan penarikan termin. mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk pembayaran termin, harus didetailkan dalam SSKK, misalnya:
      1. Laporan Prestasi Pekerjaan (Laporan Mingguan dan Bulanan)
      2. B.A. Pemeriksaan Bersama Hasil Pekerjaan dan lampirannya
      3. Foto Dokumentasi
      4. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (bila ada terkait pekerjaan yang telah dikerjakan)

      Hapus
    2. Tanya pak..
      Utk poin 2. BA pemeriksaan bersama, yg berttd PPK vs penyedia ya?
      Apakah PPHP jg terlibat dalam pencairan termin?
      Terima kasih

      Hapus
    3. PPHP tdk terlibat dalam pencairan

      Hapus
  4. Mau tanya juga gan, apakah KPA boleh menetapkan SK PjPHP/PPHP ?
    Apakah harus PA?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 9 Perpres 16/2019 yang menetapkan adalah PA. untuk pengeolaan APBN dapat dilimpahkan ke KPA sedangkan pengelolaan APBD tidak dapat dilimpahkan

      Hapus
  5. Apa PjPHP/PPHP diwajibkan memiliki sertifikat PBJ dan apa boleh nilai dibawa 200 jt ditangani oleh PPHP, mohon pencerahannya dan trims...

    BalasHapus
    Balasan
    1. PjPHP/PPHP tidak wajib bersertifikat.Syaratnya:
      a. memiliki integritas dan disiplin;
      b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
      c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
      d. menandatangani Pakta Integritas.
      dibawah 200 jt cukup pesawat. PPHP bahasa aturan PALING SEDIKIT 200 jt kecuali konsultansi 100 JT

      Hapus
  6. Mau tanya pak, format BA pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan tersebut terdapat dalam peraturan apa y? thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Format dibuat sendiri oleh masing-masing Pj/PPHP berdasarkan tugasnya dalam memeriksa administrasi.

      Hapus
    2. dalam format tersebut apakah PPK turut bertanda tangan.....

      Hapus
    3. ijin bertanya, untuk BA pemeriksaan administrasi karena PA/KPA yang meminta apakah baiknya mengetahui PA/KPA dan PPK tidak turut serta di dalamnya?

      Hapus
  7. Mau tanya pak di dalam pengadaan barang/jasa gak ada ppk langsung si rangkap oleh pao

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak yang di maksud dengan pembayaran cukup dengan kwutansi di bawah 50 jt dan apa syarat2nya

      Hapus
    2. PA boleh dirangkap oleh PA. Permendagri 21/2011

      Hapus
  8. Assalamu'alaikum mau tanya pak..
    ada contoh format pergantian PPK tidak ya ? dalam hal PPK yg lama dimutasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dibuat saja berita rapat pertemuan dan jenis tahapan yg sudha diselesaikan dan yg masih proses, sehingga jelas pemisahan antara PPK yg lama dan yg baru

      Hapus
  9. Untuk pl atau tender contoh PHP yg ada 8 item Yg diperiksa

    BalasHapus
  10. Aslmmm, tanya pak,keberadaan pjphp dn pphp dalam satu instansi di perbolehkan pepres no. 16 th 2018, karna mata angaran setiap pekerjaan fisik ada yg di atas 200jt dn ada yg di bawa 200jt,mohon penjelasan,

    BalasHapus
  11. apakah ini berlaku utk pengadaan melalui epurchasing? masalahnya sy bingung administrasi yg dipemriksa pphp

    BalasHapus
  12. Saya PPHP pak, ada pengadaan komputer, apa mnrt aturan yg baru sy ikut memeriksa komputernya scr fisik??
    Pengadaan melalui kontrak payung lkpp

    BalasHapus
  13. Aslmm, nanyan Pak saya angota Pphp,apa bisa di abgkat sebagai pjphp, dn mohon landasan hukumnya pak, mkasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa. Tdk ada larangan. Apalagi hanya administrasi, beban kerja realtif kecil

      Hapus
  14. Aslmmm, mau tanya pak apakah saat permintaan tagihan pertermin diantaranya adanya laporan kemajuan fisik dan Berita acara pemeriksaan.
    Utk berita acara pemeriksaan siapa sj yang melakukan pemeriksaan, trmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemeriksaan bersama terhadap kualitas dan volume, oleh PPK dan tim teknis, pengawas dan pelaksana

      Hapus
  15. Rp. 1 s.d 10jt apa ada pemeriksaan adm oleh pjphp? Kl ada apa saja item pemeriksaannnya, karna pengadaannnya tdk dilakukaan secara kontrak. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Batasan PjPHP s.d. 200 jt selain konsultansi. Konsultansi s.d. 10o juta

      Hapus
  16. Dalam hal PA dn PPK orang yang sama apakah berita acara serah terima pekerjaan di lakukan setelah pemeriksaan administrasi oleh PJHPP?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemeriksaan sebaiknya setelah lengkap semuanya

      Hapus
  17. Jika untuk pekerjaan selesai tahun 2018 namun dokumen administrasi tidak lengkap sampai tahun 2019. Apakah penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan dilakukan di tahun 2019?

    BalasHapus
  18. Pak, Siapa yang mengangkat PPHP?

    BalasHapus
  19. Apakah pjhpp membuat dan menandatangani BAP hasil pekerjaan bisa tidak melihat fisik dilapangan? dan dpakah kelakbtidak akan menghadapi permasalahan hukum kedepanx terkait BAP yg telah dibuatx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fokus di administrasi, tdk memiliki kewenangan fisik pekerjaan

      Hapus
  20. mohon rincian cek list administrasi pphp seperti dokumen penganggaran, dokumen persiapan, dokumen pemilihan dan dokumen pelaksanaan

    BalasHapus
  21. untuk pekerjaan perencanaan, apakah setelah BAST dengan PPK, sudah boleh dilakukan pembayaran atau harus melalui proses oleh PPHP

    BalasHapus
  22. Pak, diliat dari fungsi PjPHP/PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan..berarti semua item yta termasuk laporan hasil pengawasan konstruksi atau konsultan ya Pak?terima kasih

    BalasHapus
  23. Untuk membayar hasil pejerjaan, apakah hrs menunggu BA PjPHP/PPHP, atau bisa secara simultan dilakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tdk diperlukan hasil dari Pj/PPHP, sebagai pengganti hasil pemeriksaan tim PPK saja

      Hapus
  24. Bisakah pejabat pphp dari pegawai yg telah pensiun?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena terkait dokumen keuangan sebaiknya ASN aktif

      Hapus
  25. Bagaimana Proses pemeriksaan untuk anggaran yang belum dipisahkan dalam DPA (ditambahkan dalam Pembahasan dengan DPRD) dan dalam sirup belum dipisahkan antara Operasional dan Fisik barang. Apakah harus menunggu perubahan anggaran/Penyempurnaan anggaran ataukah Rincian anggaran dari DPA tersebut dapat dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja dan dilakukan proses pengadaan kemuadian saat perubahan DPA dirubah sesuai dengan KAK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudha cukup KAK awal. Karena pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum penetapan

      Hapus
  26. Terima kasih sangat terbantu dan tercerahkan...

    BalasHapus
  27. Untuk yang menandatangi BA PjPHP/PPHP itu minimal 3 orang atau bisa hanya 2 orang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. PJ berarti satu orang, Panitianya lebih 1 orang

      Hapus
  28. terkait penarikan dana jaminan pekerjaan di bank apa harus pjphp liat pekerjaan di lapangan

    BalasHapus
  29. untuk Rp. 1 s.d 10jt apa ada pemeriksaan administrasi oleh pjphp? Kalau ada apa saja item pemeriksaannnya, karna pengadaannnya tdk dilakukaan secara kontrak. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Disesuaikan dgn dokumen yg gunakan dalam pelaksanaannya.

      Hapus
  30. Min berarti urutannya
    1. Penyedia menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK
    2. PPK memminta tim teknis periksa hasil pekerjaan
    3. PPK menandatangani BAST antara PPK dan penyedia
    4. PPk meminta tim PPHP administrasi untuk periksa administrasi hasil pekerjaa,


    Yang jd pertanyaan tanggal nya itu sama samua apa gimana min?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanggal sesuai pelaksanaan, bisa saja bersamaan. Khusus poin 4 ketika mau serahkan ke PA/KPA baru minta PPHP periksa dokumen administrasi

      Hapus
    2. Assalamualaikum
      Mohon izin ikut nimbrung.
      Berarti dasar nomor untuk Berita Acara Pembayaran setelah PPHP ya ?

      Hapus
    3. izin konfirmasi yang sama dengan pak yudhi, apakah PjPHP melaksanakan pemeriksaan administrasi seblm BAP dilakukan atau Setekah BAP pak?? mohon arahan

      Hapus
  31. terkait pengangkatan PPK , Pejabat Pengadaan dan Panitia Pengadaan apakah masih disyaratkan memiliki sertipikat barang dan jasa menurut Pepres No. 16 tahun 2018..trims

    BalasHapus

  32. Apakah bendahara materil bisa merangkap jadi pphp? Mohon ulasanya🙏🙏

    BalasHapus
  33. Ijin bertanya pak,,, siapakah yang membuat berita acara pembayaran dan kuitansi pembayaran,,,

    BalasHapus
  34. izin bertanya pak, bolehkan peran Pj/PPHP dalam meeriksa administrasi pekerjaan dilakukan oleh PPK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk sekarang dgn terbitnya Perpres 12/2021, Pj/PPHP itu sudha dihapuskan. Jadi tugas itu ada sama PPK

      Hapus
  35. Aslkm mau tanya apakah PJPHP bisa merangkap jabatan PPHP trimakasi

    BalasHapus
  36. Izin bertanya apakah saat serah terima akhir pekerjaan /FHO harus ada pemeriksaan dari PPHP?

    BalasHapus
    Balasan
    1. PPHP sudah dihapuskan, tuk FHO tetap wajib ada pemeriksaan untuk memastikan kondisi FHO masih sama waktu PHO, tentu pemeriksaan jika menggunakan konsultan pengawas maka oleh mereka atau dgn tim teknis bersama2 pejabat penantangan kontrak atau yg diberikan kewenangan

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN