Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Penyedia Menangani Lebih dari 5 Paket: Apakah BAST Dapat Membuktikan SKP Masih Tersedia?

Penyedia Menangani Lebih dari 5 Paket: Apakah BAST Dapat Membuktikan SKP Masih Tersedia? Seorang pelaku pengadaan mempertanyakan kondisi penyedia pekerjaan konstruksi yang tercatat sedang menangani lebih dari lima paket. Penyedia kemudian menyampaikan bahwa beberapa paket telah selesai sehingga Sisa Kemampuan Paket atau SKP kembali tersedia. Apakah BAST dapat diminta sebagai bukti? Kapan SKP dinilai? Dapatkah paket yang diperkirakan selesai sebelum kontrak baru ditandatangani tidak dihitung? Jawaban ringkas: BAST atau BAST Pertama/PHO dapat digunakan sebagai bukti bahwa penyelesaian dan serah terima pekerjaan telah terjadi. Akan tetapi, BAST bukan dokumen yang dengan sendirinya “memulihkan” SKP. Pokja harus memeriksa tanggal, isi, keabsahan, keadaan kontrak, dan titik waktu penilaian yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Perkiraan bahwa suatu paket akan selesai sebelum kontrak baru ditandatangani tidak sama dengan paket yang telah selesai. Pemenuhan SKP harus dapat dibukt...

Direktur Penyedia Berganti, Akun E-Katalog Masih Nama Lama: Bolehkah Kontrak Dilanjutkan?

Direktur Penyedia Berganti, Akun E-Katalog Masih Nama Lama: Bolehkah Kontrak Dilanjutkan? Penyedia memasukkan penawaran melalui E-Katalog menggunakan akun yang masih mencantumkan direktur lama. Setelah diperiksa, ternyata akta perubahan direksi telah terbit sebelum penawaran dimasukkan. Apakah proses tetap dapat dilanjutkan? Jika iya, siapa yang menandatangani Surat Pesanan? Jawaban singkat: proses tidak otomatis batal, tetapi juga tidak boleh langsung diteruskan. PPK/Pejabat Pengadaan harus terlebih dahulu memastikan identitas badan usaha, tanggal efektif pergantian direksi, dan kewenangan orang yang melakukan tindakan dalam sistem. Kontrak tetap dibuat dengan badan usaha penyedia , sedangkan Surat Pesanan harus ditandatangani oleh orang yang berwenang mewakili badan usaha pada saat penandatanganan. Bedakan badan usaha, direktur, dan akun Akar persoalan ini adalah pencampuran tiga kedudukan yang sebenarnya berbeda: Penyedia adalah badan usaha y...

Bolehkah Pokja Tidak Melakukan Pembuktian Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi?

Dalam pelaksanaan Tender pekerjaan konstruksi, muncul sebuah pertanyaan yang cukup menarik: “Bolehkah Pokja Pemilihan tidak melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan konstruksi?” Pertanyaan ini muncul karena pembuktian kualifikasi masih sering dipahami sebagai kegiatan mengundang calon penyedia ke kantor UKPBJ untuk membawa seluruh dokumen asli. Padahal, terdapat perbedaan antara melaksanakan tahapan pembuktian kualifikasi dan menentukan cara pembuktian kualifikasi . Identitas penanya dan pihak yang memberikan jawaban telah disamarkan untuk menjaga privasi. Jawaban Singkat Pokja Pemilihan tidak boleh begitu saja menghilangkan pembuktian kualifikasi apabila tahapan tersebut dipersyaratkan dalam Model Dokumen Pemilihan dan Dokumen Pemilihan paket yang digunakan. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan: secara daring; s...

Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Pajak dalam Pengadaan melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya? Analisis Pengadaan dan Perpajakan Pajak dalam Pengadaan melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya? Terakhir diperbarui: September 2026 Swakelola bukan kawasan bebas pajak, tetapi juga bukan transaksi yang seluruh dananya otomatis dipotong pajak. Pajak ditentukan oleh substansi setiap pembayaran : siapa yang membayar, siapa penerimanya, apa objeknya, berapa nilainya, bagaimana cara pembayarannya, serta apakah penerima berstatus orang pribadi, badan, PKP, atau memiliki sertifikat tertentu. Jawaban singkat: jangan menetapkan pajak hanya dari label “Swakelola Tipe I, II, III, atau IV”. Petakan dahulu setiap transaksi. Honorarium dapat terkena PPh Pasal 21; pembelian barang dapat dipungut PPh Pasal 22; sewa alat dan jasa tertentu dapat dipotong PPh Pasal 23; sewa tanah/bangunan serta jasa konstruksi dapat te...

Persiapan Uji Kompetensi JF PPBJ: Strategi Belajar, Portofolio, Wawancara, dan Studi Kasus

Persiapan Uji Kompetensi bagi JF PPBJ: Bukan Sekadar Menghafal Regulasi Pengembangan Kompetensi Pengelola PBJ Persiapan Uji Kompetensi bagi JF PPBJ: Bukan Sekadar Menghafal Regulasi Terakhir diperbarui: September 2026 Banyak peserta mempersiapkan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan membaca regulasi berulang-ulang dan menghafal angka. Padahal, kompetensi tidak hanya menguji apa yang diketahui, tetapi juga kemampuan menggunakan pengetahuan untuk menganalisis masalah, memilih tindakan, menghasilkan dokumen, dan mempertanggungjawabkan keputusan. Inti persiapan: kenali dahulu skema dan jenjang ujian, petakan indikator kompetensinya, pelajari alur kerja PBJ, latih pengambilan keputusan melalui kasus, lalu siapkan bukti pengalaman dan kemampuan menjelaskan alasan. Jangan memulai dari kumpulan soal yang belum jelas kesesuaiannya dengan skema ujian. Status panduan: artikel ini merupakan bahan belajar, bukan kisi-kisi...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN