Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Pokja dan Pejabat Pengadaan Bukan Tukang Proses: Kapan Dokumen Persiapan Harus Dikembalikan kepada PPK?

PPK meminta paket segera diproses, tetapi spesifikasi mengarah pada satu merek, HPS tidak konsisten, dan rancangan kontraknya belum layak. Apakah Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan harus tetap melanjutkannya? Tidak. Keduanya bukan sekadar operator aplikasi, tetapi mempunyai tugas profesional mereviu dokumen persiapan sebelum pemilihan dimulai. Daftar Isi Pembagian tanggung jawab Tujuan dan hasil reviu Dokumen yang perlu direviu Kapan dokumen dikembalikan? Bolehkah Pokja mengubah dokumen PPK? Cara pengembalian formal Matriks hasil reviu Jika PPK menolak memperbaiki Daftar simak Siapa Bertanggung Jawab atas Dokumen Persiapan? Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menugaskan PPK antara lain menyusun perencanaan, melaksanakan konsolidasi, serta menetapkan spesifikasi teknis/KAK, rancangan kontrak, HPS, dan besaran uang muka. Tanggung jawab atas substansi dokumen tersebut tetap berada pada PPK. Namun, hal itu tidak ...

Kapan Klarifikasi Diperbolehkan dan Kapan Menjadi Post-Bidding?

Dokumen penawaran mengandung informasi yang kurang jelas atau meragukan. Apakah Pokja boleh meminta penjelasan kepada peserta? Boleh, tetapi klarifikasi memiliki batas tegas. Klarifikasi hanya menjelaskan penawaran yang sudah ada; klarifikasi tidak boleh menciptakan penawaran baru setelah batas akhir pemasukan. Daftar Isi Pengertian post-bidding Lima pertanyaan penguji Klarifikasi, konfirmasi, pembuktian, koreksi, dan negosiasi Klarifikasi yang diperbolehkan Klarifikasi yang menjadi post-bidding Apakah dokumen baru selalu dilarang? Matriks dan contoh kasus Daftar simak Pokja Contoh permintaan klarifikasi Apa yang Dimaksud dengan Post-Bidding? Post-bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi Dokumen Penawaran setelah batas akhir penyampaian penawaran. Post-bidding dapat terjadi ketika peserta memperbaiki substansi penawarannya, Pokja memberi kesempata...

Kesalahan HPS Ditemukan Saat Tender Berjalan: Tender Dilanjutkan atau Dibatalkan?

Tender telah diumumkan, bahkan penawaran mungkin sudah masuk. Namun, Pokja kemudian menemukan kesalahan dalam HPS. Apakah HPS dapat diperbaiki dan tender dilanjutkan, atau tender harus dinyatakan gagal? Jawabannya bergantung pada jenis kesalahan, pengaruhnya terhadap persaingan dan evaluasi, serta tahap ketika kesalahan ditemukan. Daftar Isi Kedudukan dan fungsi HPS Siapa yang bertanggung jawab? Tiga jenis kesalahan HPS Tindakan berdasarkan tahapan tender Kapan tender dapat dilanjutkan? Kapan tender harus dinyatakan gagal? HPS terlalu tinggi atau rendah Contoh kasus dan matriks keputusan Daftar simak Pokja HPS Bukan Sekadar Lampiran Administratif HPS ditetapkan oleh PPK. Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan sebagai: ...

Kontrak Berakhir, tetapi Pekerjaan Belum Selesai: Pemberian Kesempatan, Denda, atau Putus Kontrak?

Tanggal penyelesaian pekerjaan telah tiba, tetapi progres baru 85 persen. Penyedia meminta tambahan waktu, pengguna mendesak agar hasil pekerjaan segera dimanfaatkan, sedangkan PPK harus menentukan tindakan. Apakah penyedia diberi kesempatan, langsung dikenakan denda, atau kontraknya diputus? Jawabannya tidak cukup ditentukan hanya dari persentase kemajuan pekerjaan. Daftar Isi Masa pelaksanaan berbeda dengan masa kontrak Dasar pemberian kesempatan Kapan kesempatan diberikan? Kapan kontrak diputus? Apakah harus 50 hari? Pemberian kesempatan dan perpanjangan waktu Denda dan contoh perhitungannya Matriks keputusan PPK Dokumen dan langkah praktis Jangan Keliru: Masa Pelaksanaan Berbeda dengan Masa Kontrak Ungkapan “kontrak berakhir, tetapi pekerjaan belum selesai” sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Namun, istilah tersebut perlu diluruskan. Yang pada umumnya telah ter...

Jangan Samakan PBJ Umum, BLUD, dan BUMD: Cara Menentukan Aturan Pengadaan yang Tepat

Jangan Samakan PBJ Umum, BLUD, dan BUMD: Cara Menentukan Aturan Pengadaan yang Tepat Pengadaan pada perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah sering dianggap menggunakan aturan yang sama karena semuanya berkaitan dengan pemerintah daerah. Anggapan tersebut tidak selalu benar. Kesalahan menentukan rezim pengadaan dapat menyebabkan prosedur terlalu kaku, penggunaan fleksibilitas tanpa dasar, atau bahkan pengadaan dilaksanakan oleh pihak yang tidak berwenang. Inti jawabannya: PBJ umum pada perangkat daerah mengikuti Perpres PBJ. BLUD dapat menggunakan dua jalur berdasarkan sumber dananya: dana APBD mengikuti aturan PBJ pemerintah, sedangkan pendapatan fleksibel BLUD mengikuti Perkada dan peraturan pemimpin BLUD. BUMD/Perusda menggunakan Perkada PBJ BUMD dan SOP perusahaan, bukan otomatis Perpres PBJ, sepanjang pengadaan dilakukan oleh BUMD menggunakan kekayaan perusahaan yang dipisahkan. 1. Tiga Lembaga, Tiga Karakter Hukum Aspek Perangkat D...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN