Pokja dan Pejabat Pengadaan Bukan Tukang Proses: Kapan Dokumen Persiapan Harus Dikembalikan kepada PPK?
PPK meminta paket segera diproses, tetapi spesifikasi mengarah pada satu merek, HPS tidak konsisten, dan rancangan kontraknya belum layak. Apakah Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan harus tetap melanjutkannya? Tidak. Keduanya bukan sekadar operator aplikasi, tetapi mempunyai tugas profesional mereviu dokumen persiapan sebelum pemilihan dimulai. Daftar Isi Pembagian tanggung jawab Tujuan dan hasil reviu Dokumen yang perlu direviu Kapan dokumen dikembalikan? Bolehkah Pokja mengubah dokumen PPK? Cara pengembalian formal Matriks hasil reviu Jika PPK menolak memperbaiki Daftar simak Siapa Bertanggung Jawab atas Dokumen Persiapan? Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menugaskan PPK antara lain menyusun perencanaan, melaksanakan konsolidasi, serta menetapkan spesifikasi teknis/KAK, rancangan kontrak, HPS, dan besaran uang muka. Tanggung jawab atas substansi dokumen tersebut tetap berada pada PPK. Namun, hal itu tidak ...