Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Asosiasi Vendor Indonesia

Asosiasi Vendor Indonesia, merupakan wadah para Profesional dan Para Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, dalam rangka Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia, memaksimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), pemberdayaan serta keterlibatan UMK, melaksanakan berbagai kajian serta menciptakan inovasi, untuk mewujudkan pengadaan Barang/Jasa yang berkualitas dan akuntabel.

Asosiasi Vendor Indonesia juga Mendorong dan Mengedukasi UMK untuk masuk Ke Katalog Pemerintah melalui e-market place dan Toko Daring Pemerintah

Wadah pengembangan bagi seluruh vendor pengadaan barang dan jasa, untuk lebih lengkapnya pada website https://vendor-indonesia.id/

Pengurus Asosiasi Vendor Indonesia : SK

Mari bersama Mewujudkkan

Penyedia Yang Profesional

    1. Belum Memahami Regulasi Pengadaan
    2. Belum memahami Prosedur menjadi Penyedia dalam Katalog, Market place, Toko Daring Pemerintah
    3. Belum memaksimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
    4. Belum mengetahui prosedur mengikuti Tender/Seleksi
    5. Belum mahir dan update dalam Penggunaan SPSE
    6. Belum Memahami tata cara menjadi Penyedia dalam Bela Pengadaan
    7. Masih mengalami kendala dalam mengikuti pengadaan
    8. Sering gagal/kalah dalam tender
    9. Kurang memahami berbagai persyaratan dalam dokumen
    10. Belum mampu memaksimalkan hasil Pekerjaan
    11. Tidak memahami aspek aspek hukum dalam kontrak
    12. Belum memahami penilaian kinerja penyedia

untuk bergabung klik GABUNG



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...