Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Kumpulan Materi pelatihan PBJP tingkat dasar Perpres 16 Tahun 2018

Kumpulan Materi pelatihan PBJP tingkat dasar dengan 9 jenis materi selama 40 JP, maka silahkan dipelajai untuk persiapan ujian. 1.  Materi 1 Ketentuan Umum 2.  Materi 2 Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika PBJ 3.  Materi 3 Pelaku PBJ 4.  Materi 4 PBJ Elektronik,SDM,Kelem,Pengaduan 5.  Materi 5  Perencanaan PBJ 6.  Materi 6 Persiapan PBJ 7.  Materi 7 Pelaksanaan Swakelola 8.  Materi 8 Pelaksana PBJ melalui Penyedia 9.  Materi 9 Pengadaan Khusus Ketentuan Ujian: No Bentuk Soal Jumlah Soal Skor Nilai 1 Benar/Salah (B/S) 25 25*2 = 50 2 Pilihan Ganda 55 55*3 = 165 3 Pilihan ganda (Studi Kasus) 10 10*4 = 40 Jumlah 90 255 *Passing grade 167  Waktu yang diberikan untuk menjawab soal ini yaitu 120 menit.

Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah perselisihan yang timbul dimulai dari penandatangan kontrak hingga berakhirnya kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Standar Dokumen Tender atau Seleksi dan Rancangan Kontrak

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1 Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Syarat menjadi pokja: 1.   Merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negeri/TNI/Polri/personel/ lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan. 2.    Memiliki integritas dan disiplin 3.    Menandatangni Pakta Integritas; dan 4.    Dapat bekerja sama dalam tim. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020; Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal berdasarkan pertimbang...

MODERNISASI PENGADAAN MELALUI PEMBENTUKAN UKPBJ

Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kemudian terbit PerLKPP nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, terakhir terbit lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan-peraturan ini mendorong tatakelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik. Modernisasi Pengadaan bergerak pada 4 (empat) area yaitu: 1. Area Kelembagaan 2. Area SDM 3. Area Tatakelola 4. Area Pengelolaan Kinerja Modernisasi Area Kelembagaan sangat didukung dengan terbitnya PMDN nomor 112 tahun 2018 merupakan turunan dari Pasal 75 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan dibentuknya UKPBJ Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di...

PjPHP dan PPHP Sudah Tidak Ada: Siapa yang Memeriksa dan Menerima Hasil Pekerjaan Sekarang?

PEMBARUAN REGULASI PBJ PjPHP dan PPHP Sudah Tidak Ada: Siapa yang Memeriksa dan Menerima Hasil Pekerjaan Sekarang? Penjelasan praktis mengenai pemeriksaan, perbaikan, serah terima, penandatanganan BAST, dan pembagian tanggung jawab setelah PjPHP/PPHP tidak lagi menjadi pelaku PBJ. Peringatan pembaruan: artikel ini menggantikan pembahasan tahun 2018. Mekanisme pemeriksaan administratif oleh PjPHP/PPHP dan penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA yang dijelaskan dalam ketentuan lama tidak boleh langsung digunakan sebagai prosedur yang berlaku sekarang. Jawaban Singkat PjPHP dan PPHP tidak lagi tercantum sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam mekanisme sekarang, Penyedia mengajukan permintaan serah terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan atau mengendalikan pemeriksaan hasil pekerjaan, dapat dibantu oleh...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN