Pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi bukan sekadar urutan SPMK–bekerja–dibayar–selesai. Setiap tahap harus menghasilkan keputusan dan bukti: lokasi siap, personel dan peralatan tersedia, metode kerja disepakati, kemajuan terukur, perubahan terkendali, mutu diterima, serta hak dan kewajiban para pihak ditutup dengan benar. Perlu dibedakan: tidak semua kejadian merupakan tahapan yang selalu terjadi. Penandatanganan kontrak, SPMK, pengendalian, pembayaran, dan serah terima merupakan bagian utama. Uang muka, perubahan kontrak, penyesuaian harga, keadaan kahar, pemberian kesempatan, dan pemutusan kontrak hanya terjadi jika syaratnya terpenuhi. Daftar Isi Dasar hukum dan pembaruan artikel Peta empat fase kontrak konstruksi Fase 1 — dari hasil pemilihan sampai kontrak Fase 2 — persiapan pelaksanaan Fase 3 — pelaksanaan dan pengendalian Kejadian kontraktual bersyarat Fase 4 — PHO, pemeliharaan, dan FHO Checklist dokumen setiap fase Contoh penerapan dan kesalahan umum ...
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan