Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Persiapan Uji Kompetensi JF PPBJ: Strategi Belajar, Portofolio, Wawancara, dan Studi Kasus

Persiapan Uji Kompetensi bagi JF PPBJ: Bukan Sekadar Menghafal Regulasi Pengembangan Kompetensi Pengelola PBJ Persiapan Uji Kompetensi bagi JF PPBJ: Bukan Sekadar Menghafal Regulasi Terakhir diperbarui: September 2026 Banyak peserta mempersiapkan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan membaca regulasi berulang-ulang dan menghafal angka. Padahal, kompetensi tidak hanya menguji apa yang diketahui, tetapi juga kemampuan menggunakan pengetahuan untuk menganalisis masalah, memilih tindakan, menghasilkan dokumen, dan mempertanggungjawabkan keputusan. Inti persiapan: kenali dahulu skema dan jenjang ujian, petakan indikator kompetensinya, pelajari alur kerja PBJ, latih pengambilan keputusan melalui kasus, lalu siapkan bukti pengalaman dan kemampuan menjelaskan alasan. Jangan memulai dari kumpulan soal yang belum jelas kesesuaiannya dengan skema ujian. Status panduan: artikel ini merupakan bahan belajar, bukan kisi-kisi...

Kesalahan Ditemukan di Tengah Proses Pemilihan: Perbaiki, Ulangi, atau Nyatakan Gagal?

Kesalahan Ditemukan di Tengah Proses Pemilihan: Perbaiki, Ulangi, atau Nyatakan Gagal? Kajian Praktis Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Kesalahan Ditemukan di Tengah Proses Pemilihan: Perbaiki, Ulangi, atau Nyatakan Gagal? Kesalahan spesifikasi, HPS, persyaratan kualifikasi, metode evaluasi, jadwal, dan rancangan kontrak sering baru terlihat setelah pemilihan berjalan. Tidak semua kesalahan berujung pada tindakan yang sama. Keputusan sangat bergantung pada jenis kesalahan, waktu ditemukan, pengaruhnya terhadap persaingan, serta apakah penawaran peserta sudah masuk. Jawaban utama: sebelum batas akhir pemasukan penawaran, kesalahan pada umumnya masih dapat diperbaiki melalui perubahan Dokumen Pemilihan dan penyesuaian jadwal yang memadai. Setelah penawaran masuk, perubahan yang memengaruhi cara peserta menyusun penawaran tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi atau perbaikan sepihak. Kesalahan evaluasi ditindaklanjuti dengan evaluasi ulang, sedan...

Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi

Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi Kajian Praktis PBJ dan Jasa Konstruksi Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi Kasus: anggaran jasa konsultansi pengawasan hanya Rp500.000 untuk mengawasi pekerjaan konstruksi selama dua bulan. Apakah Pengadaan Langsung dapat diteruskan? Bagaimana sikap PPK dan Pejabat Pengadaan? Apakah pengawasan dapat dilakukan secara internal atau meminta tenaga teknis Dinas PUPR? Jawaban utama: proses tidak seharusnya dipaksakan apabila hasil penyusunan HPS dan survei pasar menunjukkan anggaran tidak mampu membiayai kebutuhan personel, operasional, keluaran, serta remunerasi minimal yang wajib diterapkan. Solusinya bukan mencari konsultan yang bersedia dibayar tidak wajar, melainkan memperbaiki anggaran atau ruang lingkup, menata pola penugasan, menggunakan tenaga internal yang kompeten, meminta bantuan resmi Dinas PUPR, atau menunda pekerjaan sampai pe...

Pengadaan Langsung Konstruksi: Penyedia Lokal Baru atau Penyedia Luar Kota yang Berpengalaman?

Pengadaan Langsung Konstruksi: Penyedia Lokal Baru atau Penyedia Luar Kota Berpengalaman? Kajian Praktis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung Konstruksi: Penyedia Lokal Baru atau Penyedia Luar Kota yang Berpengalaman? Dalam paket konstruksi bernilai kecil, Pejabat Pengadaan sering dihadapkan pada dua calon: badan usaha lokal yang baru berdiri dan badan usaha luar kota yang telah berpengalaman. Siapa yang seharusnya diundang? Jawaban utama: undang penyedia yang berdasarkan dokumen persiapan dan hasil survei pasar paling diyakini mampu menyelesaikan pekerjaan dengan tepat mutu, tepat waktu, aman, dan dengan harga wajar. Penyedia lokal baru tidak boleh ditolak hanya karena belum lama berdiri, tetapi juga tidak boleh dipilih hanya karena berdomisili di daerah. Penyedia luar kota tidak otomatis lebih baik hanya karena memiliki banyak pengalaman. 1. Ruang Lingkup Pengadaan Langsung Konstruksi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun ...

Bolehkah Pokja Menambah Persyaratan yang Tidak Ditentukan PPK?

Dokumen Pemilihan ditetapkan Pokja, tetapi spesifikasi, HPS, dan rancangan kontrak ditetapkan PPK. Apakah Pokja boleh menambahkan syarat kantor lokal, surat dukungan, pengalaman tertentu, alat milik sendiri, personel tetap, atau sertifikat tambahan yang tidak ditentukan PPK? Jawabannya bergantung pada kewenangan, dasar, tujuan, dan dampaknya terhadap persaingan. Daftar Isi Jawaban singkat Kewenangan PPK dan Pokja Kualifikasi dan teknis penawaran Dasar penambahan persyaratan Empat kelompok persyaratan Syarat yang umumnya bermasalah Syarat yang dapat dibenarkan Matriks pengujian Penjelasan dan setelah penawaran Daftar simak Pokja Jawaban Singkatnya Pokja dapat menetapkan persyaratan yang tidak ditulis PPK apabila persyaratan tersebut: memang termasuk kewenangan Pokja dalam menyusun Dokumen Pemilihan; diperlukan untuk menilai kemampuan penyedia; relevan dan proporsional dengan pekerjaan; mempunyai dasar hukum atau justifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan; tidak meng...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN