Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

ULP KABUPATEN MAROS SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXELLENCE) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ULP CoE

Pengadaan memiliki peran penting dalammemastikan kesuksesan organisasi pemerintah melaksanakan misi strategis dan program kerja. Untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ (dengan mengacu ke perubahan nomenklatur dari ULP menjadi UKPBJ pada Perpres yang baru) berfokus pada upaya untuk memastikan bahwa Layanan pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan harga yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dalam jumlah dan mutu yang sesuai, didapatkan secara tepat waktu, serta dengan tingkat layanan yang sesuai standar. 

Implementasi Procurement Center of Excellence (Procurement CoE) atau Pusat Keunggulan Pengadaan, sejalan dengan evolusi kelembagaan yang dicanangkan oleh LKPP, memberikan kerangka kerja yang memungkinkan UKPBJ berkembang dari unit yang reaktif dengan pendekatan yang berorientasi kepatuhan menjadi unit layanan yang proaktif berorientasi pada pelanggan, untuk memastikan kegiatan pengadaan yang bersifat stategis di lingkungan pemerintah dapat dilaksanakan sehingga mendukung pencapaian visi dan misi strategis organisasi.

Evolusi Kelembagaan menuju ULP CoE
Tahap 1: Panitia
  • Proses Pemilihan Penyedia dikerjakan panitia pada masing-masing SKPD
  • PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan PPHP berada dalam satu organisas
Tahap 2: ULP bersifat Adhoc/Exofficio
  • Proses pemilihan penyedia sudah dikerjakan  oleh POKJA di ULP Adhoc
  • Telah memiliki kantor dan sekretariat ULP namun belum struktural/permanen
  • SDM ULP belum penuh waktu
Tahap 3: ULP Permanen 
  • Proses pemilihan penyedia sudah dikerjakan oleh  POKJA di ULP Permanen 
  • SDM ULP sudah penuh waktu
  • Memiliki kantor dan sekretariat yang  permanen dan mandiri
Tahap 4: CCenter Of Excellence
  • Pembinaan PBJP
  • Pelaksanaan PBJP
  • Pengelolaan Sistem Informasi PBJP
Seacara umum didefinisikan bahwa ULP CoE adalah organisasi, SDM dan tata kelola pengadaan yang unggul dalam mengimplementasikan praktik terbaik pengadaan barang/jasa. Lebih lanjut, ULP CoE dimaknai melalui formulasi karakteristik yang secara ringkas menjelaskan nilai-nilai luhur organisasi pengadaan yang sudah mampu mewujudkan dirinya sebagai ULP CoE.


Manfaat ULP CoE:
1. Peran Strategis
Fungsi pengadaan berkontribusi positif bagi pencapaian kinerja programkerja organisasi
2. SDM Unggulan
Mendorong SDM UKPBJ untuk meningkatkan kapabilitas individual baik dari aspek teknis maupun manajerial sehingga menjadi pelaku pengadaan profesional
3. Dukungan Kebijakan
Mendorong pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan untuk penyempurnaan dan                sinkronisasi kebijakan sehingga mampu meningkatkan kinerja pengadaan
4. Percontohan Bagi ULP Lain
Memungkinkan UKPBJ untuk tampil dan berbagi pengalaman dalam rangka pengembangan                ULP di seluruh Indonesia
5. Pengadaan yang Berkualitas, Efektif Efisien
Mengintegrasikan fungsi pengadaan di organisasi sehingga tercipta pengadaan yang berkualitas,          efektif dan efisien serta bernilai tambah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya: 1.    Buka https://www.google.com/drive/ Kemudian klik tombol “Go to Drive”