Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

(SYARAT POKJA): SYARAT PERTAMA: MEMILIKI INTEGRITAS, DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN TUGAS

Integritas
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 17 Ayat (1) Huruf a, Pokja harus memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Menjadi Pengelola Pokja bukanlah hal yang membanggakan dan menyenankan bagi sebagian ASN. Berbagai pengalaman manis dan pahit ketika seorang ASN menjalani tugas sebagai Pokja. Mulai dari kesejahteraan yang tak sebanding dengan besarnya beban dan risiko pekerjaan, menjadi incaran dari para LSM nakal dan Wartawan tanpa koran sampai dengan kuatnya arus intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Integritas dapat diartikan sebagai tindakan yang sesuai dengan norma, nilai, dan prinsip yang telah diatur. Integritas juga mengandung arti kejujuran. Dalam Pengadaan Barang/Jasa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dimiliki oleh Pokja ULP. Perwujudan dari integritas dituangkan dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh Pokja.
Integritas seseorang seringkali goyah akibat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Intervensi sering diartikan sebagai tindakan campur tangan. Bentuk intervensi yang sering terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa adalah adanya perintah atau tekanan untuk memenangkan Penyedia tertentu. Istilah yang umumnya digunakan adalah “arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “Kebijakan”.
Semua pihak yang terlibat seakan dipaksa untuk mengamankan kebijakan tersebut. Melawan kebijakan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak loyal. Akibatnya bagi seorang ASN bisa saja dipindahtugaskan (mutasi) bahkan dibebastugaskan (non job). Loyalitas seringkali disalahtafsirkan sebagai sikap sesorang yang harus tunduk dan mengikuti apapun perintah atasan termasuk menabrak aturan sekalipun.
Perintah yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan wajib hukumnya untuk tidak diikuti. Hanyalah orang-orang berintegritas yang punya keberanian untuk “melawan” kebijakan yang salah tersebut. Itulah salah satu alasan mengapa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Integritas salah satu faktor utama yang dapat menafikan intervensi.
Tahap Pemilihan Penyedia (tender) merupakan tahap yang arus intervensi sangat kuat. Proses pemilihan Penyedia seringkali dianggap hanyalah formalitas. Pemenang tender sebenarnya sudah ada sejak awal. Segala prosedur yang dijalankan hanyalah upaya untuk menggugurkan kewajiban saja. Pokja “dipaksa” memutar otak untuk memenangkan “titipan/arahan” dengan segala cara. Pengaturan dalam proses pemilihan Penyediapun dilakukan. Indikasi adanya pengaturan tersebut sebenarnya mudah dikenali.
Faktanya, intervensi yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat ini bukan hanya terjadi pada tahapan Pemilihan Penyedia lelang saja. Dari hulu hingga hilir seakan tak pernah luput dari intervensi. Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan barang/jasa itu ada.
Beberapa contoh adanya indikasi pengaturan dalam proses pemilihan Penyedia antara lain: jadwal pelelangan berpola minimal khususnya jadwal pemasukan penawaran, hasil persentase koreksi aritmatik baik kenaikan ataupun penurunan seragam, persyaratan dalam dokumen pemilihan tidak sesuai kententuan dan mengada-ada dengan tujuan mempersempit peluang Penyedia yang lain, Penyedia yang dimenangkan cenderung memiliki nilai penawaran mendekati nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan peringkat dibawah, bergampangan dalam menggugurkan walaupun tidak substansial, dan masih banyak lagi indikasi lainnya.
Di Republik ini masih banyak orang benar dan punya integritas. Namun tidak sedikit orang benar yang berada di tempat, waktu, dan sistem yang salah akhirnya bermasalah karena tidak mampu mempertahankan kekokohan integitasnya, tidak jarang mereka seringkali terpinggirkan atau tersingkirkan hanya karena kuatnya arus intervensi. Harga sebuah integritas memang tidaklah murah, sehingga hanya orang-orang yang bukan murahan yang mampu mempertahankan kekokohan integritasnya. Kita berharap semoga ke depannya semakin banyak orang baik yang mengisi birokrasi di Republik ini.

Disiplin dan Tanggung Jawab dalam melaksanakan tugas merupakan juga syarat pertama yang harus dipenuhi sebagai pokja. Tidak jarang kita lihat pada LPSE-LPSE jadwal pelelangan sering kali berubah-ubah sampai lebih dari 3 (tiga) kali. Secara aturan tidak ada pelarangan terkait dengan perubahan jadwal sepanjang dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, akan tetapi jika pokja sangat mudah merubah jadwal sampai berkali-kali ini merupakan indikasi pokja yang tidak disiplin dengan jadwal yang telah disusun. Terkadang juga beberapa penyedia mengeluh pada saat pembuktian kualifikasi dimana mereka telah datang sesuai waktu undangan namun pokja terkait tidak ada di tempat atau pokjanya terlambat. Ada juga beberapa keluhan dari PPK terkait dokumen hasil pemilihan penyedia terlambat diserahkan. Berbagai keterlambatan ini sangat mempengaruhi siklus dan waktu proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang erat kaitannya dengan prinsip efektif dan efesien dari sisi waktu. Maka apakah kita yang telah jadi pokja telah disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Apakah kita yang akan bergabung sudah siap untuk disiplin dan bertanggung jawab. Jika ada belum bisa fokus, masih sering lalai dari jadwal yang telah disusun itu berarti kita tidaklah memenuhi syarat menjadi pokja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.