Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah
atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi bagi seorang PNS
untuk terlibat langsung didalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut
Perpes 54/2010 beserta perubahannya, yang wajib memiliki sertifikat didalam
proses pengadaan barang dan jasa adalah, PPK, ULP/Pokja/Pejabat Pengadaan,
PPHP. Menurut data LKPP, yang telah memiliki sertifikat Pengadaan barang/jasa
sekitar 237.000-an orang yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota
serta di luar negeri. Jika diambil rata-rata setiap kabupaten/kota plus
instansi dan departeman maka ada sekitar 395-an orang yang telah memiliki
Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Jika setiap kabupaten/kota memiliki 10 ULP
maka setiap ULP terdapat sekitar 19 orang memiliki Sertifikat Pengadaan
Barang/Jasa. Sungguh suatu angka yang sudah lebih dari cukup.
Begitu
“penting”-nya memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa hingga terkadang walau
sudah 4,5 bahkan mungkin sudah 6 kali gagal mengikuti ujian sertifikat namun
tidak mengurangi niat untuk mendapatkannya. Ada daya tarik tersendiri tentang selembar
kertas yang bernama “Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa”.
Di dalam
Perka Nomor Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 25, Pemegang Sertifikat
Pengadaan Barang/Jasa berhak untuk :
1. ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
2. ditetapkan sebagai Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan
Pengadaan dan/atau Pejabat Pengadaan;
3. ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan
barang/jasa; dan/atau
4. melaksanakan kegiatan lain di bidang Pengadaan
Barang/Jasa;
Mungkin
karena daya tarik dan ruang yang begitu menantang, sehingga membuat hampir
sebagian besar berusaha mendapatkannya.
Komentar
Posting Komentar