Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

SOLUSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BAGI DAERAH DENGAN APBD TERBATAS

(SYARAT POKJA) PERSYARATAN KE LIMA: MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi bagi seorang PNS untuk terlibat langsung didalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut Perpes 54/2010 beserta perubahannya, yang wajib memiliki sertifikat didalam proses pengadaan barang dan jasa adalah, PPK, ULP/Pokja/Pejabat Pengadaan, PPHP. Menurut data LKPP, yang telah memiliki sertifikat Pengadaan barang/jasa sekitar 237.000-an orang yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta di luar negeri. Jika diambil rata-rata setiap kabupaten/kota plus instansi dan departeman maka ada sekitar 395-an orang yang telah memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Jika setiap kabupaten/kota memiliki 10 ULP maka setiap ULP terdapat sekitar 19 orang memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Sungguh suatu angka yang sudah lebih dari cukup.
Begitu “penting”-nya memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa hingga terkadang walau sudah 4,5 bahkan mungkin sudah 6 kali gagal mengikuti ujian sertifikat namun tidak mengurangi niat untuk mendapatkannya.  Ada daya tarik tersendiri tentang selembar kertas yang bernama “Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa”.
Di dalam Perka Nomor Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 25, Pemegang Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa berhak untuk :
1.      ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
2.      ditetapkan sebagai Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dan/atau Pejabat Pengadaan;
3.      ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa; dan/atau
4.      melaksanakan kegiatan lain di bidang Pengadaan Barang/Jasa;


Mungkin karena daya tarik dan ruang yang begitu menantang, sehingga membuat hampir sebagian besar berusaha mendapatkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya: 1.    Buka https://www.google.com/drive/ Kemudian klik tombol “Go to Drive”