Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

CARA PEMBUATAN AKUN PADA E-KATALOG VERSI 6

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KEENAM: MENANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 13 Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Kenyataan yang seringkali terjadi, Pakta Integritas hanyalah selembaran kertas yang dijadikan dokumen pelengkap dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Lebih ironis lagi ada yang menandatangani Pakta Integritas tanpa membaca apalagi memahaminya terlebih dahulu.
JIKA orientasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sekedar tentang masalah terserap tidaknya anggaran APBN/APBD dan berorientasi pada memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pemilihan yang dilakukan melalui LPSE saat ini masih banyak yang menyalahi prosedur pengadaan. Ini terbukti banyaknya proses pemilihan yang gagal akibat menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya :
  1. Sistem rekrutan pelaksana pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dibeberapa K/L/D/L masih menerapkan proses rekrutman konvensional “asal tunjuk” yang pada akhirnya pelaksana pengadaan hanya sebatas “orang-orang itu saja” tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan serta rekam jejek sebagaimana persyataran untuk ULP/pokja ULP yang tertuang di dalam Perka Nomor 5 Tahun 2012
  2. Persyaratan terhadap layak tidaknya pelaksana pengadaan masih samar dan terkesan tertutup, selama memiliki “Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa”, maka bisa langsung ditunjuk. “Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa” seakan menjadi “skala prioritas” meski tidak memiliki kemampuan dan pemahaman tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini yang menjadi salah satu sebab banyaknya pemilihan gagal.
  3. Adanya asumsi bahwa pelaksana pengadaan merupakan “lahan gambut” untuk mendapatkan kesejahteraan materi. Ini salah satu pengaruh bagaimana seseorang akan berusaha sedapat mungkin lulus ujian pengadaan barang/jasa, meski telah gagal 5 bahkan 6 kali. Cita-cita yang bernama “ambisius”. Jika hal ini yang dikedepankan, maka kemungkinan besar proses pengadaan yang akuntabel hanya sebatas cita-cita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

Membuat Pre-test dan Post-test pada Pelatihan secara online melalui google form

Sebagai Fasilitator atau Trainer dalam mengajar perlu semaksimal mungkin untuk melakukan transfer pengetahuan. salah satu cara untuk mengetahui tingkat keberhasilan adalah melalui pre-test dan post-test.  Pada tulisan kali ini, akan kami sampaikan tutorial membuat pre-test dan post-test melalui google form.  Dengan menggunakan  pre-test dan post-test melalui google form, maka membuat lebih praktis dan nilai peserta langsung dapat direkap. Dapat dibuat analisa disoal mana yang paling banyak salah yang berarti belum dipahami peserta. Pre test diberikan dengan maksud untuk mengetahui apakah ada diantara peserta yang sudah mengetahui mengenai materi yang akan diajarkan. Pre test juga bisa di artikan sebagai kegiatan menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan, kegiatan pre test dilakukan sebelum kegiatan pengajaran diberikan. Adapun manfaat dari diadakannya pree test adalah untuk mengetahui kemampuan awal peserta mengenai pelajaran...

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal