Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KEENAM: MENANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 13 Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Kenyataan yang seringkali terjadi, Pakta Integritas hanyalah selembaran kertas yang dijadikan dokumen pelengkap dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Lebih ironis lagi ada yang menandatangani Pakta Integritas tanpa membaca apalagi memahaminya terlebih dahulu.
JIKA orientasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sekedar tentang masalah terserap tidaknya anggaran APBN/APBD dan berorientasi pada memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pemilihan yang dilakukan melalui LPSE saat ini masih banyak yang menyalahi prosedur pengadaan. Ini terbukti banyaknya proses pemilihan yang gagal akibat menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya :
  1. Sistem rekrutan pelaksana pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dibeberapa K/L/D/L masih menerapkan proses rekrutman konvensional “asal tunjuk” yang pada akhirnya pelaksana pengadaan hanya sebatas “orang-orang itu saja” tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan serta rekam jejek sebagaimana persyataran untuk ULP/pokja ULP yang tertuang di dalam Perka Nomor 5 Tahun 2012
  2. Persyaratan terhadap layak tidaknya pelaksana pengadaan masih samar dan terkesan tertutup, selama memiliki “Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa”, maka bisa langsung ditunjuk. “Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa” seakan menjadi “skala prioritas” meski tidak memiliki kemampuan dan pemahaman tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini yang menjadi salah satu sebab banyaknya pemilihan gagal.
  3. Adanya asumsi bahwa pelaksana pengadaan merupakan “lahan gambut” untuk mendapatkan kesejahteraan materi. Ini salah satu pengaruh bagaimana seseorang akan berusaha sedapat mungkin lulus ujian pengadaan barang/jasa, meski telah gagal 5 bahkan 6 kali. Cita-cita yang bernama “ambisius”. Jika hal ini yang dikedepankan, maka kemungkinan besar proses pengadaan yang akuntabel hanya sebatas cita-cita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.