Persyaratan
keempat yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami isi dokumen, metode dan
prosedur pengadaan. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah setiap anggota
pokja harus tahu isi dokumen pengadaan. Realita yang ada adalah bahwa ketika
seseorang baru lulus maka dianggap telah memahami isi dokumen, metode dan
prosedur pengadaan padahal belum semuanya seperti itu. Terkadang juga dalam
komposisi pokja hanya satu atau dua orang yang mengetahui atau menyusun dokumen
pengadaan yang hanya dianggap pelengkap. Hal ini sangat miris karena dalam
melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai
kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak. Sehingga sangat diperlukan pelatihan dan bimbingan intensif
untuk bisa menjadi pokja yang handal.
Dalam
Perpres 70 tahun 2012, pasal (1) disebutkan bahwa Dokumen Pengadaan adalah
dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi
dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan
Barang/Jasa.
Dokumen
pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya memuat:
1.
Pengumuman
dan/atau undangan
2.
Instruksi kepada
peserta
3.
Lembar Data
Pemilihan
4.
Bentuk Surat
Penawaran, Lampiran, Surat Penunjukkan, Dan Surat Perjanjian/Kontrak
5.
Syarat-Syarat
Umum Kontrak
6.
Syarat-Syarat
Khusus Kontrak
7.
Spesifikasi
Teknis
8.
Gambar-Gambar
9.
Daftar Kuantitas
dan Harga, Daftar Personil Inti, Daftar Peralatan Utama, dan Metoda Pelaksanaan
10.
Bentuk-bentuk jaminan
Hal
kedua yang harus dipahami pokja adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya.
Metode Pemilihan
Penyedia
|
Penyedia Barang
|
Penyedia Pekerjaan Konstruksi
|
Penyedia Jasa
Konsultansi
|
Penyedia Jasa Lainnya
|
Keterangan
|
1.
Pelelangan Umum
|
Ö
|
Ö
|
-
|
Ö
|
Bernilai diatas Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)
|
2.
Pelelangan Terbatas
|
Ö
|
Ö
|
-
|
-
|
jumlah Penyedia yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks
|
3.
Pelelangan Sederhana
|
Ö
|
-
|
-
|
Ö
|
Bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)
|
4.
Pemilihan Langsung
|
-
|
Ö
|
-
|
-
|
Bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)
|
5.
Seleksi Umum
|
-
|
-
|
Ö
|
-
|
Bernilai diatas Rp 200.000.000,00 (dua
ratus rupiah)
|
6.
Seleksi Sederhana
|
-
|
-
|
Ö
|
-
|
Bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua
ratus rupiah)
|
7.
Sayembara
|
-
|
-
|
-
|
Ö
|
Memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi
tertentu yang harga/ biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
|
8.
Kontes
|
Ö
|
-
|
-
|
-
|
Memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai
harga pasar dan yang harga/biayanya tidak
dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
|
9.
Penunjukan Langsung
|
Ö
|
Ö
|
Ö
|
Ö
|
Keadaan tertentu dan/atau bersifat khusus (Perpres 54
Tahun 2010 Pasal 38)
|
10. Pengadaan
Langsung
|
Ö
|
Ö
|
Ö
|
Ö
|
tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/ Penunjukan Langsung
|
Komentar
Posting Komentar