Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KETIGA: MEMAHAMI JENIS PEKERJAAN TERTENTU YANG MENJADI TUGAS POKJA

Persyaratan ketiga yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pokja. Hal ini penting untuk dipastikan oleh para pokja karena ketika terkait dengan permasalahan hukum maka yang paling pertama yang akan dipertanyakan adalah tugas pokja.
Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas pokok dan kewenangan (Pasal 17 ayat 2 Perpres No. 4 Tahun 2015) , meliputi :
1.      Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ;
2.      Menetapkan dokumen pengadaan ;
3.      Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran (hal ini tidak diperlukan dalam e-tendering baca----> "pasal 109 ayat 7 huruf a") ;
4.      Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan di Website K/L/D/I, Papan Pengumuman resmi dan LPSE ;
5.      Menilai kualifikasi penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ;
6.      Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
7.      Menjawab sanggahan ;
8.      Menetapkan Penyedia (Pemenang Lelang) :
-          Untuk Pelelangan atau Penunjukkan langsung Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milia rupiah) , atau
-          Untuk Seleksi atau Penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ;
9.      Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
10.  Menyimpan Dokumen Asli Pemilihan Barang/Jasa ;
11.  Membuat Laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP.
Dalam Perka LKPP nomor 2 tahun 2015 pasal 12 ruang lingkup tugas Pokja meliputi:
1.      melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
2.      mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
3.      menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan Dokumen Pengadaan;
4.      melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
5.      mengusulkan penetapan pemenang kepada PA:
a.      pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
b.      pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
6.      menetapkan pemenang untuk:
a.      Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah); atau
b.      Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
7.      menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan/Berita Acara Hasil Seleksi kepada PPK melalui Kepala ULP;
8.      membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
9.      memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan danpelanggaran lainnya; dan
10.  mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP. Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.