Persyaratan
kedua yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami pekerjaan yang akan
diadakan. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah bahwa Pokja dituntut untuk
tahu segala hal terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang akan dilelangkan.
Karena ini berpengaruh terhadap cara Pokja mengevaluasi dokumen penawaran untuk
memastikan bahwa apa yang ditawarkan Penyedia sudah sesuai dengan kebutuhan
pengguna yang dituangkan dalam bentuk persyaratan pelelangan.
Ada
beberapa permasalahan yang terjadi dan dihadapi oleh para Pokja dalam praktek
kesehariannya yang dapat berdampak hukum ketika dipermasalahkan bahwa Pokja dianggap
tidak memahami pekerjaan yang akan diadakan. Ada beragam jenis pengadaan yang
akan diadakan diantaranya adalah pekerjaan gedung, pekerjaan jalan, pekerjaan
jembatan, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan lainnya.
Karena keterbatasan ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
maka terkadang background pendidikan Sosial, ekonomi atau hukum melelangkan
paket pekerjaan konstruksi dan atau konsultansi dan sebaliknya terkadang
background pendidikan teknik melelangkan pengadaan obat maupun pengadaan alat
kesehatan.
Idealnya
adalah Pokja sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian atau kompetensi
masing-masing dalam melaksanakan pelelangan. Akan tetapi jika hal ini tidak
terpenuhi maka pokja apapun dianggap serba bisa sehingga diberi tugas untuk
melelangkan jenis paket apapun. Pertanyaanya adalah apakah hal ini menggugurkan
persyaratan kedua bahwa sebagai pokja harus memahami pekerjaan yang akan
diadakan. Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan
barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan Pokja. Seorang Pokja
harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa
konsultansi, dan jasa lainnya. Pokja tidak boleh berucap “saya lulusan sosial,
jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan evaluasi terkait konstruksi,
maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
Praktek
terbaik yang ada dan berlaku secara international adalah bahwa dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah itu melibatkan banyak pihak. Diantara yang dilibatkan
adalah ahli teknis.
Ahli Teknis
|
Pokja
|
·
Menyusun bagian teknis dalam
dokumen pengadaan (TOR, spesifikasi, Pernyataan Pekerjaan (SOW), gambar kerja
·
Memberikan klarifikasi jawaban
atas pertanyaan yang disampaiakan oleh dan melalui Pokja
·
Dapat ikut serta dalam
kunjungan lapangan dan rapat penjelasan (aanwijzing)
·
Membantu pokja dalam menyusun
perubahan persyaratan (apabila diminta dan diperlukan melalui PPK)
|
·
Menyusun dokumen pengadaan
·
Mempublikasikan pengumuman
pemenang
·
Menyelanggarakan rapat
penjelasan (aanwijzing)
·
Menerima dan mengevaluasi
dokumen penawaran
|
Komentar
Posting Komentar