Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

(SYARAT POKJA) : SYARAT KEDUA: MEMAHAMI PEKERJAAN YANG AKAN DIADAKAN

Persyaratan kedua yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami pekerjaan yang akan diadakan. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah bahwa Pokja dituntut untuk tahu segala hal terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang akan dilelangkan. Karena ini berpengaruh terhadap cara Pokja mengevaluasi dokumen penawaran untuk memastikan bahwa apa yang ditawarkan Penyedia sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna yang dituangkan dalam bentuk persyaratan pelelangan.
Ada beberapa permasalahan yang terjadi dan dihadapi oleh para Pokja dalam praktek kesehariannya yang dapat berdampak hukum ketika dipermasalahkan bahwa Pokja dianggap tidak memahami pekerjaan yang akan diadakan. Ada beragam jenis pengadaan yang akan diadakan diantaranya adalah pekerjaan gedung, pekerjaan jalan, pekerjaan jembatan, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan lainnya. Karena keterbatasan ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa maka terkadang background pendidikan Sosial, ekonomi atau hukum melelangkan paket pekerjaan konstruksi dan atau konsultansi dan sebaliknya terkadang background pendidikan teknik melelangkan pengadaan obat maupun pengadaan alat kesehatan.
Idealnya adalah Pokja sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian atau kompetensi masing-masing dalam melaksanakan pelelangan. Akan tetapi jika hal ini tidak terpenuhi maka pokja apapun dianggap serba bisa sehingga diberi tugas untuk melelangkan jenis paket apapun. Pertanyaanya adalah apakah hal ini menggugurkan persyaratan kedua bahwa sebagai pokja harus memahami pekerjaan yang akan diadakan. Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan Pokja. Seorang Pokja harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pokja tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan evaluasi terkait konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
Praktek terbaik yang ada dan berlaku secara international adalah bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah itu melibatkan banyak pihak. Diantara yang dilibatkan adalah ahli teknis.
Ahli Teknis
Pokja
·         Menyusun bagian teknis dalam dokumen pengadaan (TOR, spesifikasi, Pernyataan Pekerjaan (SOW), gambar kerja
·         Memberikan klarifikasi jawaban atas pertanyaan yang disampaiakan oleh dan melalui Pokja
·         Dapat ikut serta dalam kunjungan lapangan dan rapat penjelasan (aanwijzing)
·         Membantu pokja dalam menyusun perubahan persyaratan (apabila diminta dan diperlukan melalui PPK)
·         Menyusun dokumen pengadaan
·         Mempublikasikan pengumuman pemenang
·         Menyelanggarakan rapat penjelasan (aanwijzing)
·         Menerima dan mengevaluasi dokumen penawaran


Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah ada banyak pemangku kepentingan namun dalam proses pelelangan tidak semua dilibatkan. Ini berarti bahwa apabila pokja tidak memiliki kompetensi terkait dengan pekerjaan yang akan dilelangkan karena tingkat kompleksitas maka bisa dibantu oleh pihak-pihak lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.