Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

(SYARAT POKJA) : SYARAT KEDUA: MEMAHAMI PEKERJAAN YANG AKAN DIADAKAN

Persyaratan kedua yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami pekerjaan yang akan diadakan. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah bahwa Pokja dituntut untuk tahu segala hal terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang akan dilelangkan. Karena ini berpengaruh terhadap cara Pokja mengevaluasi dokumen penawaran untuk memastikan bahwa apa yang ditawarkan Penyedia sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna yang dituangkan dalam bentuk persyaratan pelelangan.
Ada beberapa permasalahan yang terjadi dan dihadapi oleh para Pokja dalam praktek kesehariannya yang dapat berdampak hukum ketika dipermasalahkan bahwa Pokja dianggap tidak memahami pekerjaan yang akan diadakan. Ada beragam jenis pengadaan yang akan diadakan diantaranya adalah pekerjaan gedung, pekerjaan jalan, pekerjaan jembatan, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan lainnya. Karena keterbatasan ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa maka terkadang background pendidikan Sosial, ekonomi atau hukum melelangkan paket pekerjaan konstruksi dan atau konsultansi dan sebaliknya terkadang background pendidikan teknik melelangkan pengadaan obat maupun pengadaan alat kesehatan.
Idealnya adalah Pokja sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian atau kompetensi masing-masing dalam melaksanakan pelelangan. Akan tetapi jika hal ini tidak terpenuhi maka pokja apapun dianggap serba bisa sehingga diberi tugas untuk melelangkan jenis paket apapun. Pertanyaanya adalah apakah hal ini menggugurkan persyaratan kedua bahwa sebagai pokja harus memahami pekerjaan yang akan diadakan. Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan Pokja. Seorang Pokja harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pokja tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan evaluasi terkait konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
Praktek terbaik yang ada dan berlaku secara international adalah bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah itu melibatkan banyak pihak. Diantara yang dilibatkan adalah ahli teknis.
Ahli Teknis
Pokja
·         Menyusun bagian teknis dalam dokumen pengadaan (TOR, spesifikasi, Pernyataan Pekerjaan (SOW), gambar kerja
·         Memberikan klarifikasi jawaban atas pertanyaan yang disampaiakan oleh dan melalui Pokja
·         Dapat ikut serta dalam kunjungan lapangan dan rapat penjelasan (aanwijzing)
·         Membantu pokja dalam menyusun perubahan persyaratan (apabila diminta dan diperlukan melalui PPK)
·         Menyusun dokumen pengadaan
·         Mempublikasikan pengumuman pemenang
·         Menyelanggarakan rapat penjelasan (aanwijzing)
·         Menerima dan mengevaluasi dokumen penawaran


Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah ada banyak pemangku kepentingan namun dalam proses pelelangan tidak semua dilibatkan. Ini berarti bahwa apabila pokja tidak memiliki kompetensi terkait dengan pekerjaan yang akan dilelangkan karena tingkat kompleksitas maka bisa dibantu oleh pihak-pihak lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...