Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

PERISTIWA KOMPENSASI - Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tanpa Denda

  PERISTIWA KOMPENSASI   “Pemberian Perpanjangan Masa Pelaksanaan Akibat Peristiwa Kompensasi”     Terlambat Penyelesaikan Pekerjaan, Tetapi Kok Tidak di Denda? Apa bisa. Simak penjelasan berilkut: Akhir tahun untuk proyek single year adalah waktu yang sangat kritis bagi kontrak yang prestasinya belum 100%. Hal yang umum dikenal apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan adalah diberikan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak sebelum PPN atau dari bagian kontrak yang belum diselesaikan. Padahal tidak semua keterlambatan itu pasti dikenakan denda. Pada kesempatan ini maka penulis mencoba mengulas salah satu keterlambatan yang tidak dikenakan denda yaitu Peristiwa Kompensasi . Ada banyak penyebab kontrak terlambat untuk selesai. Ada penyebabnya adalah Keadaan Kahar, Peristiwa Kompensasi, adanya penambahan pekerjaan baru dan lain-lain. Diantara contoh-contoh yang masuk kategori Peristiwa Kompensasi adalah:  Pejabat yang berwenang untuk mena...

Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi: Dokumen Apa Saja yang Wajib Disiapkan PPK?

Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi: Dokumen Apa Saja yang Wajib Disiapkan PPK? Administrasi kontrak bukan sekadar mengumpulkan surat dan berita acara. Administrasi yang baik harus mampu membuktikan tiga hal: apa yang diperintahkan, apa yang benar-benar dikerjakan, dan mengapa PPK mengambil suatu keputusan . Catatan penting: reviu Laporan Hasil Pemilihan dan penerbitan SPPBJ merupakan jembatan menuju kontrak. Administrasi pelaksanaan kontrak dimulai setelah kontrak ditandatangani dan berjalan sampai seluruh hak, kewajiban, pembayaran, pemeliharaan, serta penutupan kontrak selesai. Empat fase administrasi kontrak konstruksi 1. Persiapan SPPBJ sampai kontrak siap dijalankan 2. Mulai Kerja Lokasi, SPMK, PCM, RKK dan mobilisasi 3. Pengendalian Mutu, biaya, waktu, perubahan dan pembayaran 4. Penyelesaian PHO, pemeliharaan, FHO dan penutupan Fase 1 — Persiapan dan penandatanganan kontrak Fase ini memastikan hasil pemilihan diterjemahkan menjadi kontrak yang konsis...

PANDUAN MENYUSUN KAK JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

Panduan Praktis Menyusun KAK Jasa Konsultansi Konstruksi 2026 Update terakhir: 29 Agustus 2026 Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah dokumen yang menerjemahkan kebutuhan organisasi menjadi pekerjaan yang dapat dipahami, dihitung, ditawarkan, dilaksanakan, diperiksa, dan diterima. KAK yang baik tidak berhenti pada daftar kolom. Setiap unsur harus terhubung dengan keluaran, aktivitas, jadwal, personel, HPS, jenis kontrak, pembayaran, dan pengendalian pekerjaan. Prinsip utama: jika suatu kebutuhan tidak dijelaskan dalam KAK, kebutuhan tersebut akan sulit dihitung dalam HPS, diminta dalam penawaran, diwajibkan dalam kontrak, dan dinilai pada saat serah terima. Daftar Isi Dasar hukum dan rujukan terbaru Fungsi KAK Dua belas langkah menyusun KAK Struktur KAK yang mudah diterapkan Menyusun keluaran dan kriteria penerimaan Menentukan kebutuhan personel Menyusun jadwal dan laporan Hubungan KAK, HPS, dan kontrak Matriks KAK kontrak lumsum dan waktu penugasan Contoh pengisian ri...

Asosiasi Vendor Indonesia

Asosiasi Vendor Indonesia, merupakan wadah para Profesional dan Para Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, dalam rangka Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia, memaksimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), pemberdayaan serta keterlibatan UMK , melaksanakan berbagai kajian serta menciptakan inovasi, untuk mewujudkan pengadaan Barang/Jasa yang berkualitas dan akuntabel. Asosiasi Vendor Indonesia juga Mendorong dan Mengedukasi UMK untuk masuk Ke Katalog Pemerintah melalui e-market place dan Toko Daring Pemerintah Wadah pengembangan bagi seluruh vendor pengadaan barang dan jasa, untuk lebih lengkapnya pada website https://vendor-indonesia.id/ Pengurus  Asosiasi Vendor Indonesia : SK Mari bersama Mewujudkkan Penyedia Yang Profesional Belum Memahami Regulasi Pengadaan Belum memahami Prosedur menjadi Penyedia dalam Katalog, Market place, Toko Daring Pemerintah Belum memaksimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Belum mengetahui prosedur mengikuti Tender/Selek...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN