KAK adalah cara komunikasi untuk menggambarkan kebutuhan terkait penyedia dan apa yang harus dilaksanakan oleh penyedia tersebut. KAK paling sedikit menguraikan:
- Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi: latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi pekerjaan, dan produk yang dihasilkan (output)
- Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran
- Spesifikasi teknis jasa konsultansi yang akan diadakan mencakup kompetensi tenaga ahli yang dibutuhkan
Uraian Pendahuluan |
|
|
|
2. Maksud dan Tujuan |
..................... |
3. Sasaran |
..................... |
4. Lokasi Pekerjaan |
.................... |
5. Sumber Pendanaan |
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: __________________________ |
6. Nama dan Organisasi PPK |
Nama PPK: __________ Satuan Kerja: __________ |
|
|
Data Penunjang |
|
7. Data Dasar |
|
8. Standar Teknis |
..................... |
9. Studi-Studi Terdahulu |
|
10. Referensi Hukum |
|
|
||||||||
Ruang
Lingkup |
||||||||
11. Lingkup Pekerjaan |
|
|||||||
12. Keluaran |
..................... |
|||||||
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK |
..................... |
|||||||
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi |
|
|||||||
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa |
|
|||||||
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan |
|
|||||||
17. Personel*) |
Posisi |
Kualifikasi |
Jumlah
Orang Bulan |
|||||
Tingkat
Pendidi-kan |
Juru-san |
Keah-lian |
Pengal-aman |
Status
Tenaga Ahli |
||||
Tenaga Ahli: |
||||||||
____ |
____ |
___ |
___ |
____ |
____ |
____ |
||
Tenaga Pendukung (jika
ada): |
||||||||
____ |
____ |
___ |
___ |
____ |
____ |
____ |
||
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan |
..................... |
|||||||
Laporan**) |
||||||||
|
|
|||||||
19. Laporan Pendahuluan |
Laporan Pendahuluan memuat: __________ Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (__________) buku laporan. |
|||||||
20. Laporan Bulanan |
Laporan Bulanan memuat: __________ Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __ (__________) buku laporan. |
|||||||
21. Laporan Antara |
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: __________ Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __ (__________) buku laporan. |
|||||||
22. Laporan Akhir |
Laporan Akhir memuat: __________ Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak _____ (__________) buku laporan dan media penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan). |
|||||||
Hal-Hal Lain |
||||||||
23. Produksi dalam Negeri |
Semua kegiatan jasa
konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. |
|||||||
24. Persyaratan Kerja sama |
Jika kerja sama dengan
penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: |
|||||||
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan |
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: |
|||||||
26. Alih Pengetahuan |
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut: |
Nah, bagaimana cara menyusun KAK ini?
- Latar belakang
- Intinya, latar belakang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tentang masalah dan solusi yang ingin diharapkan
- fakta tentang kondisi yang sedang terjadi, ini dapat didukung dengan data, teori, konsep, pendapat ahli, dan sebagainya
- saran cara atau alternatif penyelesaian masalah secara singkat. Hal ini yang akan menjadi pokok dalam KAK.
- Maksud dan Tujuan
- Pernyataan singkat tentang hasil yang diinginkan untuk dicapai dalam jangka waktu yang lama, biasanya tiga hingga lima tahun. Ini adalah pernyataan luas yang berfokus pada hasil yang diinginkan dan tidak menggambarkan metode yang digunakan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
- Sasaran
- Sasaran atau objectives adalah target spesifik dan dapat ditindaklanjuti yang perlu dicapai dalam kerangka waktu yang lebih kecil, seperti satu tahun atau kurang, untuk mencapai ojektifitas tertentu. Sasaran menggambarkan tindakan atau kegiatan yang terlibat dalam mencapai tujuan.
- Lokasi Pekerjaan
- Adalah letak dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sampai pada level lokasi yang detail
- Sumber Pendanaan
- Adalah sumber pembiayaan apakah dari APBN, APBD atau sumber lainnya
- Nama dan Satuan Kerja
- yaitu nama pejabat yang akan menetapak dokumen KAK dan Nama satuan kerjanya
3. Data Penunjang
- Data dasar
- yaitu data yang menggambarkan terkait data-data umum, misal: jenis pekerjaan, lokasi, kondisi dll.
- Standar Teknis
- adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang memuat metode, proses dalam suatu pekerjaan yang seragam, misal: Standar teknis dari Pemerintah, Perkumpulan Assosiasi dll.
- Studi-Studi Terdahulu
- adalah kegiatan studi yang telah dilakukan sebelumnya baik dalam bentuk upaya penelitian atau yang lainnya untuk mencari perbandingan dan selanjutnya untuk menemukan inspirasi baru atau inovasi untuk kegiatan selanjutnya
- Referensi Hukum
- adalah peraturan-peraturan yang menjadi pedoman dalam terlaksananya kegiatan
4. Ruang Lingkup
- Lingkup Pekerjaan
- yaitu batasan sampai dimana tugas dan tanggung jawab selaku penyedia jasa konsultan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan
- Keluaran
- adalah hasil yang menjadi produk dari penyedia jasa konsultan
- Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
- dalam hal terdapat fasilitas dari PPK, misal ruang pertemuan, dll
- Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
- dalam hal terdapat fasilitas dari Penyedia, misal kendaraan operasional dll
- Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
- untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya maka penyedia jasa konsultan diberikan kewenagan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. misal dalam SE nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
- Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
- yaitu durasi waktu pelaksanaan pekerjaan
- Personel
- Adalah kebutuhan tenaga untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jenis pekerjaannya.
- Uraian Jumlah, jabatan kerja, keahlian, pendidikan, pengalaman, kualifikasi dan jenis sertifikat kompetensinya
Posisi
Kualifikasi
Jumlah Orang Bulan
Tingkat Pendidi-kan
Juru-san
Keah-lian
Pengal-aman
Status Tenaga Ahli
Tenaga Ahli:
____
____
___
___
____
____
____
Tenaga Pendukung (jika ada):
____
____
___
___
____
____
____
- Jasa Konsultansi Pengawasan/Manajemen Konstruksi, komposisi personel Tenaga Ahli yang disyaratkan memenuhi ketentuan:
- Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi besar/tinggi terdiri dari:
- Ahli Utama K3 Konstruksi; atau
- Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi sedang/menengah terdiri dari:
- Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
- Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil terdiri dari Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Jasa konsultansi Pengkajian/Perencanaan dan Perancangan, komposisi personel Tenaga Ahli mensyaratkan Tenaga Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi.
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
- adalah uraian tahapan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan dan personil yang ada.
5. Laporan
Adalah catatan informasi yang disusun sesuai dengan periode tertentu, misal harian, mingguan, bulanan dan lain-lain sesuai ketentuan atau kebutuhan
6. Hal-hal lain
23. Produksi dalam Negeri |
Semua kegiatan jasa
konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. |
24. Persyaratan Kerja sama |
Jika kerja sama dengan
penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: |
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan |
Pengumpulan data lapangan
harus memenuhi persyaratan berikut:
|
26. Alih Pengetahuan |
Jika diperlukan, Penyedia
Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:
|
Komentar
Posting Komentar