Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

PANDUAN MENYUSUN KAK JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

 KAK adalah cara komunikasi untuk menggambarkan kebutuhan terkait penyedia dan apa yang harus dilaksanakan oleh penyedia tersebut. KAK paling sedikit menguraikan:

  1. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi: latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi pekerjaan, dan produk yang dihasilkan (output)
  2. Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran
  3. Spesifikasi teknis jasa konsultansi yang akan diadakan mencakup kompetensi tenaga ahli yang dibutuhkan
Peraturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah menyusun model dari KAK ini, model tersebut sebagai berikut:

Uraian Pendahuluan

 1.    Latar Belakang

 .....................

2.    Maksud dan Tujuan

.....................

3.    Sasaran


.....................

4.    Lokasi Pekerjaan

....................

5.    Sumber Pendanaan

Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: __________________________

6.    Nama dan Organisasi PPK

Nama PPK: __________

Satuan Kerja: __________

 

Data Penunjang

 

7.    Data Dasar

 .....................

8.    Standar Teknis

.....................

9.    Studi-Studi Terdahulu

 ....................

10.  Referensi Hukum

 .....................

 

Ruang Lingkup

 

11.  Lingkup Pekerjaan

 .....................

12.  Keluaran

.....................

13.  Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK

.....................

14.  Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi

 .....................

15.  Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa

 

16.  Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan


17.  Personel*)

Posisi

Kualifikasi

Jumlah Orang Bulan

Tingkat Pendidi-kan

Juru-san

Keah-lian

Pengal-aman

Status Tenaga Ahli

Tenaga Ahli:

 

____


____

___

___

____

____

____

Tenaga Pendukung (jika ada):

 

____


____

___

___

____

____

____

18.  Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan

.....................

Laporan**)

 

 

19.  Laporan Pendahuluan

Laporan Pendahuluan memuat: __________ 

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (__________) buku laporan.

20.  Laporan Bulanan

Laporan Bulanan memuat: __________

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __ (__________) buku laporan.

21.  Laporan Antara

Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan: __________

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __ (__________) buku laporan.

22.  Laporan Akhir

Laporan Akhir memuat: __________

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak _____ (__________) buku laporan dan media penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan).

Hal-Hal Lain

 

23.  Produksi dalam Negeri

 

Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.

24.  Persyaratan Kerja sama

Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:


25.  Pedoman Pengumpulan Data Lapangan

Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:

26.  Alih Pengetahuan

Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:

Nah, bagaimana cara menyusun KAK ini?

1. Membuat Lembar Penetapan KAK

Tugas PPK dalam persiapan pengadaan adalah reviu dan Penetapan Kerangka Acuan Kerja (PerLKPP nomor 12 Tahun 2021). Tidak ada format yang standar terkait penetapan ini. Sebagai contoh lembar penetapan memuat Kop Institusi, Ringkasa Pekerjaan dan Pejabat Terkait KAK.
 


2. Uraian Pendahuluan
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang terdiri dari:

  1. Latar belakang
    • Intinya, latar belakang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tentang masalah dan solusi yang ingin diharapkan
    • fakta tentang kondisi yang sedang terjadi, ini dapat didukung dengan data, teori, konsep, pendapat ahli, dan sebagainya
    • saran cara atau alternatif penyelesaian masalah secara singkat. Hal ini yang akan menjadi pokok dalam KAK.
  2. Maksud dan Tujuan
    • Pernyataan singkat tentang hasil yang diinginkan untuk dicapai dalam jangka waktu yang lama, biasanya tiga hingga lima tahun. Ini adalah pernyataan luas yang berfokus pada hasil yang diinginkan dan tidak menggambarkan metode yang digunakan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
  3. Sasaran
    • Sasaran atau objectives adalah target spesifik dan dapat ditindaklanjuti yang perlu dicapai dalam kerangka waktu yang lebih kecil, seperti satu tahun atau kurang, untuk mencapai ojektifitas tertentu. Sasaran menggambarkan tindakan atau kegiatan yang terlibat dalam mencapai tujuan. 
  4. Lokasi Pekerjaan
    • Adalah letak dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sampai pada level lokasi yang detail
  5. Sumber Pendanaan
    • Adalah sumber pembiayaan apakah dari APBN, APBD atau sumber lainnya
  6. Nama dan Satuan Kerja
    • yaitu nama pejabat yang akan menetapak dokumen KAK dan Nama satuan kerjanya

 3. Data Penunjang

Data merupakan elemen awal yang menjadi dasar pertimbangan pemutusan suatu kebijakan. Secara sederhana data adalah kumpulan dari fakta-fakta yang dapat memberikan gambaran luas suatu keadaan. Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

  1. Data dasar
    • yaitu data yang menggambarkan terkait data-data umum, misal: jenis pekerjaan, lokasi, kondisi dll.
  2. Standar Teknis
    • adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang memuat metode, proses dalam suatu pekerjaan yang seragam, misal: Standar teknis dari Pemerintah, Perkumpulan Assosiasi dll.
  3. Studi-Studi Terdahulu
    • adalah kegiatan studi yang telah dilakukan sebelumnya baik dalam bentuk upaya penelitian atau yang lainnya untuk mencari perbandingan dan selanjutnya untuk menemukan inspirasi baru atau inovasi untuk kegiatan selanjutnya
  4. Referensi Hukum
    • adalah peraturan-peraturan yang menjadi pedoman dalam terlaksananya kegiatan

4. Ruang Lingkup

Ruang lingkup adalah batasan banyaknya subjek yang tercakup dalam sebuah masalah. Secara umum memiliki makna batasan. Dalam arti luas batasan ini bisa dalam bentuk variabel pekerjaan, subjek, atau lokasi, yang terdiri dari:

  1. Lingkup Pekerjaan
    • yaitu batasan sampai dimana tugas dan tanggung jawab selaku penyedia jasa konsultan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan
  2. Keluaran
    • adalah hasil yang menjadi produk dari penyedia jasa konsultan
  3. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
    • dalam hal terdapat fasilitas dari PPK, misal ruang pertemuan, dll
  4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
    • dalam hal terdapat fasilitas dari Penyedia, misal kendaraan operasional dll
  5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
    • untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya maka penyedia jasa konsultan diberikan kewenagan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. misal dalam SE nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
  6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
    • yaitu durasi waktu pelaksanaan pekerjaan
  7. Personel
    • Adalah kebutuhan tenaga untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jenis pekerjaannya.
    • Uraian Jumlah, jabatan kerja, keahlian, pendidikan, pengalaman, kualifikasi dan jenis sertifikat kompetensinya
    • Posisi

      Kualifikasi

      Jumlah Orang Bulan

      Tingkat Pendidi-kan

      Juru-san

      Keah-lian

      Pengal-aman

      Status Tenaga Ahli

      Tenaga Ahli:

       

      ____


      ____

      ___

      ___

      ____

      ____

      ____

      Tenaga Pendukung (jika ada):

       

      ____


      ____

      ___

      ___

      ____

      ____

      ____

    • Jasa Konsultansi Pengawasan/Manajemen Konstruksi, komposisi personel Tenaga Ahli yang disyaratkan memenuhi ketentuan:
      • Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi besar/tinggi terdiri dari:
        1. Ahli Utama K3 Konstruksi; atau 
        2. Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
      • Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi sedang/menengah terdiri dari:
        1. Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
        2. Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
      • Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil terdiri dari Ahli Muda K3 Konstruksi.
    • Jasa konsultansi Pengkajian/Perencanaan dan Perancangan, komposisi personel Tenaga Ahli mensyaratkan Tenaga Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi.
  8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
    • adalah uraian tahapan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan dan personil yang ada.

5. Laporan

Adalah catatan informasi yang disusun sesuai dengan periode tertentu, misal harian, mingguan, bulanan dan lain-lain sesuai ketentuan atau kebutuhan

6. Hal-hal lain

 

23.  Produksi dalam Negeri

 

Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.

24.  Persyaratan Kerja sama

Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:


25.  Pedoman Pengumpulan Data Lapangan

Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:


 

26.  Alih Pengetahuan

Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.