Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

ADMINISTRASI KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI

 

Sebagai Pejabat yang bertugas sebagai PPK maka ada beberapa tugas yang diamanakah dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, khususnya terkait dengan pengelolaan kontrak sebagaimana dalam pasal 11:
  1. menetapkan rancangan kontrak;
  2. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  3. mengendalikan Kontrak;
  4. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
  5. dokumen pelaksanaan kegiatan;
  6. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Pada tulisan ini akan membahas terkait pengendalian kontrak untuk pekerjaan konstruksi.
Pengendalian Kontrak merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan sebelum dokumen kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan pengadaan. Pengendalian adalah proses pengawasan disertai proses tindak lanjut manakala terjadi perbedaan antara perencanaan (yang tertera dalam kontrak) dan pelaksanaannya di lapangan (Pasal 76 ayat 6).

Adapun tahapan dalam pengendalian kontrak meliputi:
A. Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
Untuk melakukan Reviu maka PPK telah menerima dokumen dari Pokja Pemilihan yang merupakan Laporan Hasil Pemilihan yang paling kurang terdiri dari:
  1. Berita Acara/Kertas Kerja Rapat Persiapan Pemilihan
  2. Berita Acara/Ketas Kerja Reviu Dokumen Persiapan
  3. Jadwal Pemilihan
  4. Dokumen Pemilihan
  5. Berita Acara Hasil Pemilihan
  6. Berita Acara/Kertas Kerja Evaluasi Dokumen Penawaran (Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga)
  7. Berita Acara/Kertas Kerja Klarifikasi (Klarifikasi Harga Satuan Timpang/Klarifikasi Kewajaran Harga/Klarifikasi hal-hal yang diragukan oleh Pokja Pemilihan)
  8. Berita Acara/Kertas Kerja Penilaian Kualifikasi
  9. Dokumen Penawaran dan isian kualifikasi pemenang dan pemenang cadangan
  10. Surat Sanggah/sanggah banding dan Jawaban Sanggah/sanggah banding (jika ada)
  11. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender gagal).
Reviu untuk memastikan:
  1. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
  2. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.


B. Penetapan SPPBJ
C. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
D. Penandatanganan Kontrak
E. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
F. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
G. Pemberian Uang Muka
H. Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/Program Mutu Jasa Konsultansi
I. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
J. Mobilisasi
K. Pemeriksaan Bersama
L. Pengendalian Kontrak
M. Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
N. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
O. Perubahan Kontrak
P. Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
Q. Keadaan Kahar
R. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
S. Pemutusan Kontrak
T. Peninggalan
U. Pemberian Kesempatan
V. Denda dan Ganti Rugi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.