Sebagai Pejabat yang bertugas sebagai PPK maka ada beberapa tugas yang diamanakah dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, khususnya terkait dengan pengelolaan kontrak sebagaimana dalam pasal 11:
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengendalikan Kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
- dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Pengendalian Kontrak merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan sebelum dokumen kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan pengadaan. Pengendalian adalah proses pengawasan disertai proses tindak lanjut manakala terjadi perbedaan antara perencanaan (yang tertera dalam kontrak) dan pelaksanaannya di lapangan (Pasal 76 ayat 6).
Adapun tahapan dalam pengendalian kontrak meliputi:
A. Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
Untuk melakukan Reviu maka PPK telah menerima dokumen dari Pokja Pemilihan yang merupakan Laporan Hasil Pemilihan yang paling kurang terdiri dari:
- Berita Acara/Kertas Kerja Rapat Persiapan Pemilihan
- Berita Acara/Ketas Kerja Reviu Dokumen Persiapan
- Jadwal Pemilihan
- Dokumen Pemilihan
- Berita Acara Hasil Pemilihan
- Berita Acara/Kertas Kerja Evaluasi Dokumen Penawaran (Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga)
- Berita Acara/Kertas Kerja Klarifikasi (Klarifikasi Harga Satuan Timpang/Klarifikasi Kewajaran Harga/Klarifikasi hal-hal yang diragukan oleh Pokja Pemilihan)
- Berita Acara/Kertas Kerja Penilaian Kualifikasi
- Dokumen Penawaran dan isian kualifikasi pemenang dan pemenang cadangan
- Surat Sanggah/sanggah banding dan Jawaban Sanggah/sanggah banding (jika ada)
- Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender gagal).
- bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
- bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.
C. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
D. Penandatanganan Kontrak
E. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
F. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
G. Pemberian Uang Muka
H. Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/Program Mutu Jasa Konsultansi
I. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
J. Mobilisasi
K. Pemeriksaan Bersama
L. Pengendalian Kontrak
M. Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
N. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
O. Perubahan Kontrak
P. Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
Q. Keadaan Kahar
R. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
S. Pemutusan Kontrak
T. Peninggalan
U. Pemberian Kesempatan
V. Denda dan Ganti Rugi
Komentar
Posting Komentar