PERISTIWA KOMPENSASI
“Pemberian Perpanjangan Masa Pelaksanaan Akibat Peristiwa Kompensasi”
Apa bisa. Simak penjelasan
berilkut:
Akhir tahun untuk proyek single
year adalah waktu yang sangat kritis bagi kontrak yang prestasinya belum 100%.
Hal yang umum dikenal apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan adalah
diberikan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak sebelum PPN atau dari
bagian kontrak yang belum diselesaikan. Padahal tidak semua keterlambatan itu
pasti dikenakan denda. Pada kesempatan ini maka penulis mencoba mengulas salah
satu keterlambatan yang tidak dikenakan denda yaitu Peristiwa Kompensasi.
Ada banyak penyebab
kontrak terlambat untuk selesai. Ada penyebabnya adalah Keadaan Kahar,
Peristiwa Kompensasi, adanya penambahan pekerjaan baru dan lain-lain. Diantara
contoh-contoh yang masuk kategori Peristiwa Kompensasi adalah:
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
- Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
- Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;
- Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
- Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
- Penyedia melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dengan disertai bukti-bukti akibat dari peristiwa kompensasi itu dapat berupa:
- Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
- Kurva S pekerjaan; dan
- Dokumen pendukung lainnya (apabila ada). - Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menyetujui bukti-bukti kejadian peristiwa kompensasi.
- Penyedia mengajukan data penunjang dan perhitungan kompensasi kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
- Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat membuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan.
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis.
- Penyedia tidak berhak atas perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
- Perubahan Harga Kontrak
- Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
- Perpanjangan Masa Pelaksanaan
- Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak;
- Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
- Pelaksana wajib melaporkan kejadian tersebut ke Pejabat Penandatanganan Kontrak dengan disertai bukti-bukti berupa foto, jadwal yang berdampak dan dokumen pendukung lainnya.
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menyetujui bukti-bukti kejadian peristiwa kompensasi.
- Pelaksana meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak meminta Pengawas Pekerjaan melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
- Pengawas Pekerjaan memberikan pertimbangan untuk perpanjangan Masa Pelaksanaan secara tertulis.
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Pelaksana melakukan addendum kontrak perubahan masa pelaksanaan paling kurang sama dengan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari peristiwa kompensasi.
- Keadaan Kahar tidak dikenakankan denda
- Peristiwa Kompensasi tidak dikenakankan denda
- Perubahan Pekerjaan tidak dikenakankan denda
- Pemberian Kesempatan dikenakankan denda
Komentar
Posting Komentar