Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

PERISTIWA KOMPENSASI - Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tanpa Denda

 

PERISTIWA KOMPENSASI

 “Pemberian Perpanjangan Masa Pelaksanaan Akibat Peristiwa Kompensasi”

 

 

Terlambat Penyelesaikan Pekerjaan, Tetapi Kok Tidak di Denda?

Apa bisa. Simak penjelasan berilkut:

Akhir tahun untuk proyek single year adalah waktu yang sangat kritis bagi kontrak yang prestasinya belum 100%. Hal yang umum dikenal apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan adalah diberikan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak sebelum PPN atau dari bagian kontrak yang belum diselesaikan. Padahal tidak semua keterlambatan itu pasti dikenakan denda. Pada kesempatan ini maka penulis mencoba mengulas salah satu keterlambatan yang tidak dikenakan denda yaitu Peristiwa Kompensasi.

Ada banyak penyebab kontrak terlambat untuk selesai. Ada penyebabnya adalah Keadaan Kahar, Peristiwa Kompensasi, adanya penambahan pekerjaan baru dan lain-lain. Diantara contoh-contoh yang masuk kategori Peristiwa Kompensasi adalah:

  1.  Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  2. Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
  3. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  4. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
  5. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
  6. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
  7. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
  8. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;

Tindak Lanjut Jika terdapat Peristiwa Kompensasi:
  1. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
  2. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
Ketentuan Pemberian Perpanjangan Masa Pelaksanaan
  1. Penyedia melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dengan disertai  bukti-bukti akibat dari peristiwa kompensasi itu dapat berupa:
    - Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
    - Kurva S pekerjaan; dan
    - Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
  2. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menyetujui bukti-bukti kejadian peristiwa kompensasi.
  3. Penyedia mengajukan data penunjang dan perhitungan kompensasi kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
  4. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
  5. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat membuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
  6. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan.
  7. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis.
  8. Penyedia tidak berhak atas perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Hal-hal yang dapat berubah karena kompensasi

Akibat Peristiwa Kompensasi maka dapat mengakibatkan:
  1. Perubahan Harga Kontrak
  2. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
  3. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
Adanya Perubahan Akibat Peristiwa Kompensasi maka dilakukan Adendum Kontrak

Perpanjangan Masa pelaksanaan juga dapat dilakukan apabila terdapat perubahan pekerjaan karena:
  1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak;
  2. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
Berapa lama Pemberian Perpanjangan Masa Pelaksanaan?

Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari peristiwa kompensai.

Berdasarkan Fakta di lapangan maka :
  1. Pelaksana wajib melaporkan kejadian tersebut ke Pejabat Penandatanganan Kontrak dengan disertai bukti-bukti berupa foto, jadwal yang berdampak dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menyetujui bukti-bukti kejadian peristiwa kompensasi.
  3. Pelaksana meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
  4. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak meminta Pengawas Pekerjaan melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
  5. Pengawas Pekerjaan memberikan pertimbangan untuk perpanjangan Masa Pelaksanaan secara tertulis.
  6. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Pelaksana melakukan addendum kontrak perubahan masa pelaksanaan paling kurang sama dengan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari peristiwa kompensasi.
Kesimpulan tulisan:

Perubahan Kontrak akibat Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan dapat terjadi karena:
  1. Keadaan Kahar tidak dikenakankan denda
  2. Peristiwa Kompensasi tidak dikenakankan denda
  3. Perubahan Pekerjaan tidak dikenakankan denda
  4. Pemberian Kesempatan dikenakankan denda
Perpanjangan Masa Pelaksanaan tidak selamanya ada denda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.