Transparansi Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, transparansi berarti: Pengadaan barang/jasa pemerintah sejauh mungkin harus dapat diterapkan, transparan dalam hal pelaksanaan, proses, kebijakan dan hubungannya dengan semua pihak yang berkepentingan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap informasi rahasia Kegiatan pengadaan direncanakan dan dilakukan melalui proses yang terbuka, terlihat oleh masyarakat, dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan Informasi tersedia bagi semua pihak yang berminat dan dapat diakses dengan mudah pada waktu yang tepat, kecuali ada alasan yang sahih dan berlandaskan hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu Transparansi adalah prinsip dasar dalam sistem pengadaan barang / jasa pemerintah yang menggabungkan hal-hal berikut ini:
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan