Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terkait dengan kelembagaan pengadaan barang/jasa terdapat perubahan istilah dan konsep yang berbeda. Pada Bagian Kedua Pasal 75 ayat (1) dan (2) disebutkan Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki fungsi: 1. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 2. Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; 3. Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; 4. Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan