Tulisan ini untuk rekan-rekan seprofesi pada Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Maros, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan serta kualitas dalam pengelolaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terkhusus yang baru bergabung. Semoga bermanfaat.
A. Latar Belakang Pengaturan PBJ
A. Latar Belakang Pengaturan PBJ
- Magnitude pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Perkembangan anggaran dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus meningkat yang memerlukan peraturan yang lebih baik. Untuk tahun anggaran 2018, nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari 800 triliun rupiah, ini hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. Kondisi ini membutuhkan sistem, manajemen, SDM professional dan aturan yang komprehensif.
- Kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan sangat berbeda dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Baru-baru ini banyak sekali muncul model bisnis berupa collaborative economy (ekonomi kolaboratif) dan sharing economy (ekonomi berbagi). Konsep model ekonomi seperti inilah yang kemudian diterapkan dalam aturan pengadaan melalui e-katalog melalui katalog nasional, katalog sektoral dan katalog lokal. Melalui e-katalog, instansi lain bisa menggunakan dan bertransaksi dengan mudah.
- Menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrument pembangunan. Kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah. Perpres baru mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
B. Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP
Latar belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP adalah:
- Pengadaan dalam kegiatan pemerintah dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.
- Tata Pemerintah yang baik (good governance) yang salah satunya diwujudkan dengan sistem pengadaan barang/jasa yang efektif dalam lingkungan pemerintah.
- Pemanfaatan teknologi sebagai media untuk meningkatkan efisiensi pengadaan merupakan peluang yang harus diberdayagunakan
- Menuju pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih baik melalui kebijakan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam Perpres 16/2018, telah dilakukan berbagai perubahan terhadap Perpres 54/2010 dengan kerangka perubahan berupa:
- Penyederhanaan dan simplifikasi proses PBJP
- Mengadopsi praktek-praktek terbaik yang sudah diakui dan praktek bisnis yang sudah mapan
- Mendukung kebijakan pemerintah
- Fleksibilitas pengaturan dimana Perpres 16/2018 hanya mengatur norma-norma dan hal-hal yang bersifat prinsipal
- Penguatan Kelembagaan dan SDM pengadaan
Pengadaan yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan adalah kegiatan yang sangat penting, karena terkait:
- mendukung kegiatan pemerintah, dalam operasional sehari-hari dan investasi
- menyediakan layanan masyarakat (publik) baik yang bersifat strategis, taktis dan operasional.
C. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas –aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Pengadaan menurut Perpres sebagai berikut:
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” (Pasal 1 angka 1)
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas –aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Pengadaan menurut Perpres sebagai berikut:
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” (Pasal 1 angka 1)
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks organisasi pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dengan sumber pendanaan dari anggaran negara atau anggaran daerah untuk memperoleh barang/jasa untuk kepentingan organisasi (K/L/PD) yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
D. Jenis pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 16/2018
Pengelompokkan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan pulpen, kertas, kursi, kendaraan dapat dikelompokkan dalam jenis barang, sementara pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis pengadaan jasa konstruksi.
Lalu pertanyaan yang muncul berikutnya adalah mengapa perlu dilakukan pengelompokkan jenis barang/jasa dalam pengadaan?. Pengelompokkan jenis barang/jasa, secara strategis dapat meningkatkan efisiensi kerja dan proses pengadaan serta meningkatkan produktifitas. Pengelompokkan jenis barang/jasa memungkinkan pengelola pengadaan untuk :
- Mendapatkan cara terbaik dalam menangani suatu jenis pengadaan sesuai dengan karakteristik penanganan, pelaksanaan pekerjaan barang/jasa
- Mengetahui jenis pengadaan barang/jasa apa yang menghabiskan dana terbesar.
- Memahami kondisi pasar dari suatu jenis pengadaan dan siapa saja pemain utamannya.
- Mengetahui kompetensi apa yang diperlukan untuk menangani suatu jenis pengadaan.
Sebagai contoh : penanganan pengadaan jenis barang dengan jenis konstruksi akan memerlukan cara dan kompetensi yang berbeda dari segi pengelolaannya. Dimana penanganan pengadaan konstruksi akan lebih membutuhkan integrasi pengetahuan dalam bidang teknis, komersial, hukum dan logistik untuk menyelesaikan kontrak konstruksi.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa lainnya
Barang
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Pengadaan barang dapat meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, dan mahluk hidup.
Contoh :
Bahan baku : batu kapur, minyak mentah.
Bahan setengah jadi : mesin, kerangka dan spare part mobil
Barang jadi : mobil, motor, alat listrik.
Mahluk hidup : hewan peliharaan, bibit ternak.
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangungan kembali suatu bangunan.
Contoh :
Pekerjaan membangun kilang minyak yang meliputi pekerjaan enjineering, desain dan konstruksi. Konstruksi meliputi pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungannya beserta kelengkapannya.
Pembangunan konstruksi lainnya seperti : gedung, jembatan, perkapalan, bangunan lepas pantai, tempat pembuangan sampah, penggilingan padi dan masih banyak lagi contoh lain.
Jasa Konsultansi
Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir atau brainware.
Contoh :
Jasa rekayasa (engineering), Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehat, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus.
Jasa Lainnya
Jasa lainnya adalah jasa non-konsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
Contoh :
Jasa boga atau katering, Jasa layanan kebersihan, Jasa penyedia tenaga kerja, Jasa penyewaan, Jasa penyelaman, Jasa akomodasi Jasa angkutan penumpang dan masih banyak lagi jenis jasa lainnya.
E. Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia,
Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakat atau kelompok masyarakat.
a. Tipe swakelola
Berdasarkan Tipe Swakelola di atas , penetapan tim swakelola diatur dengan cara sebagai berikut:
1) Swakelola Tipe I
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA;
2) Swakelola Tipe II
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah pelaksana Swakelola;
3) Swakelola Tipe III
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola;
4) Swakelola Tipe IV
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
b. Prosedur swakelola meliputi :
1) Perencanaan
2) Persiapan
3) Pelaksanaan
4) Pengawasan dan Pengendalian
5) Penyerahan swakelola
6) Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui peneydia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses dimulai pengadaan melalui penyedia dilakukan sebagai berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
Sebagai penutup, ini beberapa hal terkait PBJ semoga bisa bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar