Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Ketentuan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perspektif Perpres 16 Tahun 2018

Tulisan ini untuk rekan-rekan seprofesi pada Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Maros, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan serta kualitas dalam pengelolaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terkhusus yang baru bergabung. Semoga bermanfaat.

A. Latar Belakang Pengaturan PBJ
  1. Magnitude pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Perkembangan anggaran dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus meningkat yang memerlukan peraturan yang lebih baik. Untuk tahun anggaran 2018, nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari 800 triliun rupiah, ini hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. Kondisi ini membutuhkan sistem, manajemen, SDM professional dan aturan yang komprehensif.
  2. Kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan sangat berbeda dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Baru-baru ini banyak sekali muncul model bisnis berupa collaborative economy (ekonomi kolaboratif) dan sharing economy (ekonomi berbagi). Konsep model ekonomi seperti inilah yang kemudian diterapkan dalam aturan pengadaan melalui e-katalog melalui katalog nasional, katalog sektoral dan katalog lokal. Melalui e-katalog, instansi lain bisa menggunakan dan bertransaksi dengan mudah.
  3. Menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrument pembangunan. Kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah. Perpres baru mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
B. Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP

Latar belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP adalah:
  1. Pengadaan dalam kegiatan pemerintah dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.
  2. Tata Pemerintah yang baik (good governance) yang salah satunya diwujudkan dengan sistem pengadaan barang/jasa yang efektif dalam lingkungan pemerintah.
  3. Pemanfaatan teknologi sebagai media untuk meningkatkan efisiensi pengadaan merupakan peluang yang harus diberdayagunakan
  4. Menuju pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih baik melalui kebijakan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam Perpres 16/2018, telah dilakukan berbagai perubahan terhadap Perpres 54/2010 dengan kerangka perubahan berupa:
  1. Penyederhanaan dan simplifikasi proses PBJP
  2. Mengadopsi praktek-praktek terbaik yang sudah diakui dan praktek bisnis yang sudah mapan
  3. Mendukung kebijakan pemerintah
  4. Fleksibilitas pengaturan dimana Perpres 16/2018 hanya mengatur norma-norma dan hal-hal yang bersifat prinsipal
  5. Penguatan Kelembagaan dan SDM pengadaan
Pengadaan yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan adalah kegiatan yang sangat penting, karena terkait:
  1. mendukung kegiatan pemerintah, dalam operasional sehari-hari dan investasi
  2. menyediakan layanan masyarakat (publik) baik yang bersifat strategis, taktis dan operasional.
C. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas –aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Pengadaan menurut Perpres sebagai berikut:

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” (Pasal 1 angka 1)

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas –aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Pengadaan menurut Perpres sebagai berikut:
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” (Pasal 1 angka 1)
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks organisasi pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dengan sumber pendanaan dari anggaran negara atau anggaran daerah untuk memperoleh barang/jasa untuk kepentingan organisasi (K/L/PD) yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa


D. Jenis pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 16/2018

Pengelompokkan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan pulpen, kertas, kursi, kendaraan dapat dikelompokkan dalam jenis barang, sementara pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis pengadaan jasa konstruksi.

Lalu pertanyaan yang muncul berikutnya adalah mengapa perlu dilakukan pengelompokkan jenis barang/jasa dalam pengadaan?. Pengelompokkan jenis barang/jasa, secara strategis dapat meningkatkan efisiensi kerja dan proses pengadaan serta meningkatkan produktifitas. Pengelompokkan jenis barang/jasa memungkinkan pengelola pengadaan untuk :
  1. Mendapatkan cara terbaik dalam menangani suatu jenis pengadaan sesuai dengan karakteristik penanganan, pelaksanaan pekerjaan barang/jasa
  2. Mengetahui jenis pengadaan barang/jasa apa yang menghabiskan dana terbesar.
  3. Memahami kondisi pasar dari suatu jenis pengadaan dan siapa saja pemain utamannya.
  4. Mengetahui kompetensi apa yang diperlukan untuk menangani suatu jenis pengadaan.
Sebagai contoh : penanganan pengadaan jenis barang dengan jenis konstruksi akan memerlukan cara dan kompetensi yang berbeda dari segi pengelolaannya. Dimana penanganan pengadaan konstruksi akan lebih membutuhkan integrasi pengetahuan dalam bidang teknis, komersial, hukum dan logistik untuk menyelesaikan kontrak konstruksi.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultasi
  4. Jasa lainnya
Barang
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Pengadaan barang dapat meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, dan mahluk hidup.
Contoh :
Bahan baku : batu kapur, minyak mentah.
Bahan setengah jadi : mesin, kerangka dan spare part mobil
Barang jadi : mobil, motor, alat listrik.
Mahluk hidup : hewan peliharaan, bibit ternak.

Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangungan kembali suatu bangunan.
Contoh :
Pekerjaan membangun kilang minyak yang meliputi pekerjaan enjineering, desain dan konstruksi. Konstruksi meliputi pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungannya beserta kelengkapannya.
Pembangunan konstruksi lainnya seperti : gedung, jembatan, perkapalan, bangunan lepas pantai, tempat pembuangan sampah, penggilingan padi dan masih banyak lagi contoh lain.

Jasa Konsultansi
Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir atau brainware.
Contoh :
Jasa rekayasa (engineering), Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehat, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus.


Jasa Lainnya
Jasa lainnya adalah jasa non-konsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
Contoh :
Jasa boga atau katering, Jasa layanan kebersihan, Jasa penyedia tenaga kerja, Jasa penyewaan, Jasa penyelaman, Jasa akomodasi Jasa angkutan penumpang dan masih banyak lagi jenis jasa lainnya.

E. Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia,

Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakat atau kelompok masyarakat.

a. Tipe swakelola
Berdasarkan Tipe Swakelola di atas , penetapan tim swakelola diatur dengan cara sebagai berikut:
1) Swakelola Tipe I
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA;
2) Swakelola Tipe II
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah pelaksana Swakelola;
3) Swakelola Tipe III
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola;
4) Swakelola Tipe IV
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

b. Prosedur swakelola meliputi :
1) Perencanaan
2) Persiapan
3) Pelaksanaan
4) Pengawasan dan Pengendalian
5) Penyerahan swakelola
6) Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan

Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui peneydia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses dimulai pengadaan melalui penyedia dilakukan sebagai berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan


Sebagai penutup, ini beberapa hal terkait PBJ semoga bisa bermanfaat.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.