Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

ULP KABUPATEN MAROS SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXELLENCE) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ULP CoE

Pengadaan memiliki peran penting dalammemastikan kesuksesan organisasi pemerintah melaksanakan misi strategis dan program kerja. Untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ (dengan mengacu ke perubahan nomenklatur dari ULP menjadi UKPBJ pada Perpres yang baru) berfokus pada upaya untuk memastikan bahwa Layanan pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan harga yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dalam jumlah dan mutu yang sesuai, didapatkan secara tepat waktu, serta dengan tingkat layanan yang sesuai standar.  Implementasi Procurement Center of Excellence (Procurement CoE) atau Pusat Keunggulan Pengadaan, sejalan dengan evolusi kelembagaan yang dicanangkan oleh LKPP, memberikan kerangka kerja yang memungkinkan UKPBJ berkembang dari unit yang reaktif dengan pendekatan yang berorientasi kepatuhan menjadi unit layanan yang proaktif berorientasi pada pelanggan, untuk memastikan kegiatan pengadaan yang bersifa...

MENILAI TINGKAT KEPUASAN LAYANAN ULP (INTERNAL)

Survei Kepuasan Pelanggan Internal Pengantar: Bapak/Ibu yang kami hormati, Sebagai bagian dari upaya kami untuk selalu menyempurnakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang kami lakukan, saat ini kami sedang mengadakan survei pengguna PBJ. Survei ini mencakup berbagai kegiatan di dalam proses PBJ. Kami mohon agar Bapak/Ibu dapat meluangkan waktu untuk mengisi survei ini secara lengkap, serta memberikan jawaban yang jujur dan pendapat yang konstruktif, sehingga kami dapat menyempurnakan layanan pengadaan yang kami lakukan, termasuk menyempurnakan kegiatan interaksi kami dengan Bapak/Ibu, sebagai Pengguna Jasa ULP dalam proses PBJ. Untuk mengisi survei ini, mohon Bapak/Ibu dapat membaca petunjuk yang tersedia.

MENILAI TINGKAT KEPUASAN LAYANAN ULP (EKSTERNAL)

Survei Kepuasan Pelanggan Eksternal Pengantar: Bapak/Ibu yang kami hormati, Sebagai bagian dari upaya kami untuk selalu menyempurnakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang kami lakukan, saat ini kami sedang mengadakan survei pengguna PBJ. Survei ini mencakup berbagai kegiatan di dalam proses PBJ. Kami mohon agar Bapak/Ibu dapat meluangkan waktu untuk mengisi survei ini secara lengkap, serta memberikan jawaban yang jujur dan pendapat yang konstruktif, sehingga kami dapat menyempurnakan layanan pengadaan yang kami lakukan, termasuk menyempurnakan kegiatan interaksi kami dengan Bapak/Ibu, sebagai Vendor dalam proses PBJ. Untuk mengisi survei ini, mohon Bapak/Ibu dapat membaca petunjuk yang tersedia.

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KEENAM: MENANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 13 Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Kenyataan yang seringkali terjadi, Pakta Integritas hanyalah selembaran kertas yang dijadikan dokumen pelengkap dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Lebih ironis lagi ada yang menandatangani Pakta Integritas tanpa membaca apalagi memahaminya terlebih dahulu. JIKA  orientasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sekedar tentang masalah terserap tidaknya anggaran APBN/APBD dan berorientasi pada memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pemilihan yang dilakukan melalui LPSE saat ini masih banyak yang menyalahi prosedur pengadaan. Ini terbukti banyaknya proses pemilihan yang gagal akibat menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya :

(SYARAT POKJA) PERSYARATAN KE LIMA: MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi bagi seorang PNS untuk terlibat langsung didalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurut Perpes 54/2010 beserta perubahannya, yang wajib memiliki sertifikat didalam proses pengadaan barang dan jasa adalah, PPK, ULP/Pokja/Pejabat Pengadaan, PPHP. Menurut data LKPP, yang telah memiliki sertifikat Pengadaan barang/jasa sekitar 237.000-an orang yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta di luar negeri. Jika diambil rata-rata setiap kabupaten/kota plus instansi dan departeman maka ada sekitar 395-an orang yang telah memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Jika setiap kabupaten/kota memiliki 10 ULP maka setiap ULP terdapat sekitar 19 orang memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa. Sungguh suatu angka yang sudah lebih dari cukup. Begitu “pentin...

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KEEMPAT: MEMAHAMI ISI DOKUMEN, METODE DAN PROSEDUR PENGADAAN

Persyaratan keempat yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah setiap anggota pokja harus tahu isi dokumen pengadaan. Realita yang ada adalah bahwa ketika seseorang baru lulus maka dianggap telah memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan padahal belum semuanya seperti itu. Terkadang juga dalam komposisi pokja hanya satu atau dua orang yang mengetahui atau menyusun dokumen pengadaan yang hanya dianggap pelengkap. Hal ini sangat miris karena dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Sehingga sangat diperlukan pelatihan dan bimbingan intensif untuk bisa menjadi pokja yang handal. Dalam Perpres 70 tahun 2012, pasal (1) disebutkan bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan ...

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KETIGA: MEMAHAMI JENIS PEKERJAAN TERTENTU YANG MENJADI TUGAS POKJA

Persyaratan ketiga yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pokja. Hal ini penting untuk dipastikan oleh para pokja karena ketika terkait dengan permasalahan hukum maka yang paling pertama yang akan dipertanyakan adalah tugas pokja. Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas pokok dan kewenangan (Pasal 17 ayat 2 Perpres No. 4 Tahun 2015) , meliputi : 1.       Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ; 2.       Menetapkan dokumen pengadaan ; 3.       Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran (hal ini tidak diperlukan dalam e-tendering baca----> "pasal 109 ayat 7 huruf a") ; 4.       Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan di Website K/L/D/I, Papan Pengumuman resmi dan LPSE ; 5.       Menilai kualifikasi penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ; 6.   ...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN